Senin, 14 Oktober 2013

Mengapa Koperasi sulit berkembang di Indonesia?

Sejarah singkat gerakan koperasi bermula pada abad ke-20 yang pada umumnya merupakan hasil dari usaha yang tidak spontan dan tidak dilakukan oleh orang-orang yang sangat kaya. Koperasi tumbuh dari kalangan rakyat, ketika penderitaan dalam lapangan ekonomi dan sosial yang ditimbulkan oleh sistem kapitalisme semakin memuncak. Beberapa orang yang penghidupannya sederhana dengan kemampuan ekonomi terbatas, terdorong oleh penderitaan dan beban ekonomi yang sama, secara spontan mempersatukan diri untuk menolong dirinya sendiri dan manusia sesamanya.

Pada tahun 1896 seorang Pamong Praja Patih R.Aria Wiria Atmaja di Purwokerto mendirikan sebuah Bank untuk para pegawai negeri (priyayi). Ia terdorong oleh keinginannya untuk menolong para pegawai yang makin menderita karena terjerat oleh lintah darat yang memberikan pinjaman dengan bunga yang tinggi. Maksud Patih tersebut untuk mendirikan koperasi kredit model seperti di Jerman. Cita-cita semangat tersebut selanjutnya diteruskan oleh De Wolffvan Westerrode, seorang asisten residen Belanda. De Wolffvan Westerrode sewaktu cuti berhasil mengunjungi Jerman dan menganjurkan akan mengubah Bank Pertolongan Tabungan yang sudah ada menjadi Bank Pertolongan, Tabungan dan Pertanian. Selain pegawai negeri juga para petani perlu dibantu karena mereka makin menderita karena tekanan para pengijon. Ia juga menganjurkan mengubah Bank tersebut menjadi koperasi. Di samping itu ia pun mendirikan lumbung-lumbung desa yang menganjurkan para petani menyimpan pada pada musim panen dan memberikan pertolongan pinjaman padi pada musim paceklik. Ia pun berusaha menjadikan lumbung-lumbung itu menjadi Koperasi Kredit Padi. Tetapi Pemerintah Belanda pada waktu itu berpendirian lain. Bank Pertolongan, Tabungan dan Pertanian dan Lumbung Desa tidak dijadikan Koperasi tetapi Pemerintah Belanda membentuk lumbung-lumbung desa baru, bank –bank Desa , rumah gadai dan Centrale Kas yang kemudian menjadi Bank Rakyat Indonesia (BRI). Semua itu adalah badan usaha Pemerntah dan dipimpin oleh orang-orang Pemerintah.

Pada zaman Belanda pembentuk koperasi belum dapat terlaksana karena:
  1. Belum ada instansi pemerintah ataupun badan non pemerintah yang memberikan penerangan dan penyuluhan tentang koperasi.
  2. Belum ada Undang-Undang yang mengatur kehidupan koperasi.
  3. Pemerintah jajahan sendiri masih ragu-ragu menganjurkan koperasi karena pertimbangan politik, khawatir koperasi itu akan digunakan oleh kaum politik untuk tujuan yang membahayakan pemerintah jajahan itu.

Mengantisipasi perkembangan koperasi yang sudah mulai memasyarakat, Pemerintah Hindia Belanda mengeluarkan peraturan perundangan tentang perkoperasian. Pertama, diterbitkan Peraturan Perkumpulan Koperasi No. 43, Tahun 1915, lalu pada tahun 1927 dikeluarkan pula Peraturan No. 91, Tahun 1927, yang mengatur Perkumpulan-Perkumpulan Koperasi bagi golongan Bumiputra. Pada tahun 1933, Pemerintah Hindia-Belanda menetapkan Peraturan Umum Perkumpulan-Perkumpulan Koperasi No. 21, Tahun 1933. Peraturan tahun 1933 itu, hanya diberlakukan bagi golongan yang tunduk kepada tatanan hukum Barat, sedangkan Peraturan tahun 1927, berlaku bagi golongan Bumiputra. Diskriminasi pun diberlakukan pada tataran kehidupan berkoperasi
Pada tahun 1908, Budi Utomo yang didirikan oleh Dr. Sutomo memberikan peranan bagi gerakan koperasi untuk memperbaiki kehidupan rakyat. Pada tahun 1915 dibuat peraturan Verordening op de Cooperatieve Vereeniging, dan pada tahun 1927 Regeling Inlandschhe Cooperatieve.

Pada tahun 1927 dibentuk Serikat Dagang Islam, yang bertujuan untuk memperjuangkan kedudukan ekonomi pengusah-pengusaha pribumi. Kemudian pada tahun 1929, berdiri Partai Nasional Indonesia yang memperjuangkan penyebarluasan semangat koperasi.

Namun, pada tahun 1933 keluar UU yang mirip UU no. 431 sehingga mematikan usaha koperasi untuk yang kedua kalinya. Pada tahun 1942 Jepang menduduki Indonesia. Jepang lalu mendirikan koperasi kumiyai. Awalnya koperasi ini berjalan mulus. Namun fungsinya berubah drastis dan menjadi alat Jepang untuk mengeruk keuntungan, dan menyengsarakan rakyat Indonesia.

Setelah Indonesia merdeka, pada tanggal 12 Juli 1947, pergerakan koperasi di Indonesia mengadakan Kongres Koperasi yang pertama di Tasikmalaya. Hari ini kemudian ditetapkan sebagai Hari Koperasi Indonesia. Sekaligus membentuk Sentral Organisasi Koperasi Rakyat Indonesia (SOKRI) yang berkedudukan di Tasikmalaya (Bandung sebagai ibukota provinsi sedang diduduki oleh tentara Belanda).

Itulah sedikit sejarah mengenai perkembangan Koperasi di Indonesia dari zaman sebelum Indonesia merdeka hingga merdeka.

Permasalahan yang dihadapi Koperasi pada saat ini cukup kompleks. Mulai dari masalah eksternal hingga masalah internal dari kepengurusan Koperasi itu sendiri, dan bukan hanya itu saja masalah yang dihadapi perkoperasian di Indonesia, masalah permodalan koperasi, dan masalah Re-generasi dalam pengurusan koperasi tersebut menjadi salah satunya.

Berikut ini beberapa masalah yang dihadapi koperasi secara umum, yaitu :
  1. Koperasi jarang peminatnya,hal ini bisa dikarenakan Koperasi kalah bersaing dengan lembaga-lembaga yang bergerak dibidang pemberian modal , lembaga pemberian kredit atau lembaga  penyimapanan dana contohnya yaitu perbankan.
  2. Sulitnya koperasi berkembang, bisa dikarenaka adanya faktor internal dan eksternal yang kurang mendukung kinerja koperasi dan memungkinkan koperasi sulit berkembang pula.
  3. Masalah permodalan, hal ini bisa dikarenakan  kurang kepercayaan anggota atau masyarakat terhadap kepengurusan koperasi yang bedampak pada proses kegiatan simpan– pinjam para anggota, padahal itu adalah sumber dana pokok bagi perkoperasian untuk mengembangkan usaha– usahanya untuk mencari tambahan keuntungan atau hasil usaha.
  4. Masalah Internal dengan contoh sistem kerja, Re-generasi organisasi, system pengawasan kerja koperasi dll. bisa dikarenakan system kerja yang salah penerapannya, lambatnya re-generasi pengurus  dari yang tua ke yang muda dengan kriteria berwawasan luas, intelektual tinggi .
Dari masalah diatas maka kita dapat mencari solusi yang tepat, contohnya sebagai berikut :
  •  Karena koperasi kekurangan peminat yang timbul karena lembaga– lembaga keuangan, menurut saya Koperasi dapat memberikan inovasi-inovasi kepada masyarakat dapat berupa memberikan pelatihan ketrampilan, pembudidayaan ikan, bercocok tanam yang baik sehingga para anggota atau masyarakat dapat memiliki keahlian untuk dapat berwiraswasta dan dapat meminjam dana kepada Koperasi untuk memulai bisnis usahanya.
  • Koperasi sulit berkembang, menurut saya dari pihak internal itu sendiri memperbaiki sistem yang ada mulai dari pembagian tugas yang jelas dan mendetail kepada setiap karyawan, kemudian menyusun rencana kerja bagi usaha Koperasi itu sendiri untuk kedepannya. Sedangkan untuk eksternal-nya memberikan penyuluhan bagi masyarakat sekitar agar masyarakat mengetahui dan tertarik dengan Koperasi itu sendiri.
  • Solusi untuk masalah permodalan , mungkin dapat diatasi dengan melakukan joint veture atau merge dengan perusahaan yang sama bidang usahanya ,ataupun dengan sumber daya manusia yang dimaksud adalah pengurus koperasi biasanya mereka – mereka yang merupakan tokoh masyarakat sehingga dapat dikatakan rangkap jabatan, tetapi dapat berdampak juga bagi kelangsungan koperasi karena kondisi seperti inilah yang menyebabkan ketidak fokusan terhadap pengelolaan koperasi itu sendiri, dengan contoh walaupun diadakan rapat anggota untuk menyelesaikan masalah tetapi karena seseorang mempunyai kuasa pasti menimbulkan rasa sungkan bagi yang lain untuk mengutarakan idenya padahal idenya mungkin lebih bagus daripada seseorang yang punya memberi modal tersebut.
  • Masalah Internal dengan contoh sistem kerja, Re-generasi organisasi, system pengawasan kerja koperasi dll. Menurut saya dapat dilakukan dengan melakukan regenerasi dengan memberikan pendidikan atau penyuluhan kepada generasi muda agar nantinya dapat diteruskan, karena pada sekarang ini Koperasi masih banyak diduduki oleh pengurus- pengurus lama yang sudah tua sehingga dalam bekerja untuk sekarang ini lambat.
Demikianlah beberapa masalah yang dihadapi oleh Koperasi sehingga Koperasi sulit berkembang di Indonesia. Semoga tulisan ini dapat bermanfaat bagi semuanya.

Sumber:
http://id.wikipedia.org/wiki/Koperasi
http://wahyusaputro88.blogspot.com/2011/10/masalah-koperasi-di-indonesia-yang.html

Seandainya saya menjadi Menteri Koperasi

Logo Koperasi Lama



Logo Koperasi Baru
Pada kali ini saya akan menulis apa yang akan saya lakukan jika saya menjadi Menteri Koperasi. Namun sebelum itu saya akan membahas atau menjelaskan “Apa itu Koperasi?” dan “ Apa Tugas, Fungsi dan Wewenang Menteri Koperasi?”

Apa itu Koperasi?

Koperasi adalah organisasi bisnis yang dimiliki dan dioperasikan oleh orang-seorang demi kepentingan bersama. Koperasi melandaskan kegiatan berdasarkan prinsip gerakan ekonomi rakyat yang berdasarkan asas kekeluargaan.
Koperasi di Indonesia, menurut UU tahun 1992, didefinisikan sebagai badan usaha yang beranggotakan orang-seorang atau badan hukum koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip-prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasar atas asas kekeluargaan.

Apa Tugas, Fungsi dan Wewenang Menteri Koperasi?
Tugas dan fungsi Kementerian Koperasi dan UKM telah ditetapkan dalam Peraturan Presiden Nomor 09 Tahun 2005 tentang Kedudukan, Tugas, Fungsi, Susunan Organisasi, dan Tata Kerja Kementerian Negara Republik Indonesia, pasal 94 dan 95, yaitu: membantu Presiden dalam merumuskan kebijakan dan koordinasi kebijakan di bidang koperasi dan usaha kecil dan menengah. Dalam melaksanakan tugasnya, Kementerian koperasi dan UKM menyelenggarakan:

Fungsi
  1. Perumusan kebijakan pemerintah di bidang pembinaan koperasi dan usaha kecil menengah.
  2. Pengkoordinasian dan peningkatan keterpaduan penyusunan rencana dan program, pemantauan, analisis dan evaluasi di bidang koperasi dan usaha kecil menengah.
  3. Peningkatan peran serta masyarakat di bidang koperasi dan usaha kecil menengah. 
  4. Pengkoordinasian kegiatan operasional lembaga pengembangan sumberdaya ekonomi rakyat.
  5. Penyampaian laporan hasil evaluasi, saran dan pertimbangan di bidang tugas dan fungsinya kepada Presiden.

Wewenang
  1. Penetapan kebijakan di bidang KUKM untuk mendukung pembangunan secara makro.
  2. Penetapan pedoman untuk menentukan standar pelayanan minimum yang wajib dilaksanakan oleh Kabupaten/Kota di bidang KUKM.
  3. Penyusunan rencana nasional secara makro di bidang KUKM.
  4. Pembinaan dan pengawasan atas penyelenggaraan otonomi daerah yang meliputi pemberian pedoman, pelatihan, arahan dan supervisi di bidang KUKM.
  5. Pengaturan penerapan perjanjian atau persetujuan internasional yang disahkan atas nama negara di bidang KUKM.
  6. Penerapan standar pemberian izin oleh daerah di bidang KUKM.
  7. Penerapan kebijakan sistem informasi nasional di bidang KUKM.
  8. Penerapan persyaratan kualifikasi usaha jasa di bidang KUKM.
  9. Penerapan pedoman akuntasi koperasi dan pengusaha kecil menengah.
  10. Penetapan pedoman tata cara penyertaan modal pada koperasi.
  11. Pemberian dukungan dan kemudahan dalam pengembangan sistem distribusi bagi KUKM.
  12. Pemberian dukungan dan kemudahan dalam kerjasama antar KUKM serta kerjasama dengan badan lainnya.

Untuk jaman sekarang ini, koperasi sudah jarang terdengar lagi terutama di daerah perkotaan.
Padahal pada awalnya koperasi menjadi salah satu usaha bisnis yang berkembang di Indonesia.

Jika saya menjadi Menteri Koperasi pertama- tama saya akan melakukan penyuluhan dan memperkenalkan apa itu Koperasi terutama ke daerah- daerah. Karena masih banyak masyarakat yang belum mengetahui apa itu Koperasi dan manfaat dari Koperasi itu sendiri.

Kemudian saya akan mengajak para generasi muda untuk memperkenalkan dan mengembangkan Koperasi ini. Karena generasi muda jaman sekarang saya yakin hanya sebagian kecil saja yang mengetahui dan mengerti manfaat dari Koperasi itu sendiri. Sebagai contohnya kita bisa melakukan simpan pinjam pada Koperasi, namun sekarang ini orang- orang lebih memilih menyimpan uangnya di Bank atau meminjam uang kepada Bank dengan bunga yang cukup tinggi. Jadi kita perkenalkan apa itu Koperasi dan saja manfaat yang dapat kita terima dari Koperasi itu sendiri. Karena apabila kita tidak memperkenalkan Koperasi pada generasi berikutnya kemungkinan Koperasi dalam waktu mendatang akan hilang begitu saja. 

Kemudian yang akan saya lakukan yaitu mengajak para petani di Indonesia untuk bekerja sama dengan Koperasi. Karena di Indonesia masih banyak lahan yang dapat di manfaatkan untuk dilakukan pertanian atau bercocok tanam, namun para petani itu sendiri tidak memiliki dana untuk melakukan bercocok tanam atau sulitnya mendapatkan bibit dan pupuk dengan harga yang terjangkau atau murah. Disini Koperasi akan bekerja sama dengan para petani yaitu dengan memberikan pinjaman kepada para petani dan menyediakan bibit dan pupuk dengan harga yang terjangkau, kemudian hasil dari panenan tersebut di jual kepada keporasi dengan kesepakatan bagi hasil. Namun tidak hanya untuk para petani saja, namun juga akan dikembangkan kerjasama dengan para nelayan.

Kemudia saya akan mensosialisasikan kepada masyarakat untuk melakukan UKM ( Usaha Kecil Menengah). Karena masih banyak masyarakat Indonesia yang menganggur karena sulitnya mendapatkan pekerjaan dengan lapangan pekerjaan yang sangat sedikit. Kita kembangkan UKM karena dengan ini masyarakat dapat mencoba berwiraswasta sehingga dapat memiliki pekerjaan dan dapat membuka lapangan pekerjaan bagi masyarakat banyak. Namun sebelumnya diberikan pengarahan terlebih dahulu bagaimana melakukan usaha atau UKM yang baik agar dapat bertahan dari persaingan yang ketat sehingga tidak hanya bertahan di awal saja namun bisa hingga berkembang.

Itulah hal paling utama yang akan saya lakukan apabila saya menjadi Menteri Koperasi di Indonesia. Harapan saya semoga Koperasi Indonesia dapat terus berkembang dan lebih banyak di kenal oleh masyarakat sehingga berguna atau bermanfaaat bagi masyarakat Indonesia.

Sumber :
http://id.wikipedia.org/wiki/Koperasi
http://www.depkop.go.id/index.php?option=com_content&view=article&id=20&Itemid=37