Selasa, 08 April 2014

Review Jurnal Ilmiah Subyek Hukum Ekonomi


Judul                  : PELAKSANAAN PENYIDIKAN TERHADAP PENGAJUAN KLAIM SURANSI TERKAIT DENGAN TINDAK PIDANA PENIPUAN DI BIDANG ASURANSI (Studi di Polrestabes Surabaya)
Identitas Penulis
Nama     : Rizqia Gita Astiriani
Email     : fhubasti@ymail.com
Tahun                 : 2013
Sumber              : http://hukum.studentjournal.ub.ac.id/index.php/hukum/article/view/229/221


Materi  : Subyek Hukum Ekonomi
Review:
ABSTRAK

Pertumbuhan ekonomi Indonesia yang semakin meningkat dan diikuti oleh majunya pemikiran masyarakat dalam usaha perniagaan membuat banyaknya usaha asuransi akhir-akhir ini. Hal ini dapat dipahami mengingat meningkatnya laju pembangunan di Indonesia pada berbagai sektor kehidupan dan dapat mengakibatkan peningkatan risiko yang dihadapi. Penelitian ini, merupakan penelitian yuridis sosiologis dengan pendekatan kualitatif terhadap data primer dan data sekunder. Hasil yang didapat dari penelitian adalah, pelaksanaan penyidikan tindak pidana penipuan di bidang asuransi terhadap pengajuan klaim asuransi didasarkan pada Pasal 381 KUHP dan tidak menggunakan UU No. 2 Tahun 1992 tentang usaha perasuransian. Tahap penyidikan tidak berlanjut ke tahap penentuan, hal ini karena diterapkannya SP3yang dilakukan oleh penyidik untuk menyelesaikan kasus tersebut. Maka dapat dikatakan bahwa pelaksanaan penyidikan tidak berjalan optimal. Penyelesaian perkara melalui  jalur mediasi penal diterapkan oleh para pihak dalam menyelesaikan perkara tindak pidana penipuan di bidang asuransi. Selain itu terdapat beberapa kendala yang dialami penyidik selama proses penyidikan. Kendala tersebut terkait dengan kendala internal, meliputi kurangnya pemahaman penyidik terhadap aturan dalam KUHP, kurangnya pemahaman penyidik terhadap keterangan aksi serta kurangnya sarana dan prasarana. Dan kendala eksternal meliputi kurangnya kerjasama dengan institusi lain, waktu kejadian perkara (tempus delicti) yang relatif sudah lama, ketidak jelasanalamat dari saksi dan tersangka serta tingkat kejujuran dari para saksi. Sehingga penyidik Polrestabes Surabaya mengambil tindakan untuk mengatasi kendala- kendala tersebut.   

PENDAHULUAN
Dalam perspektif hukum Indonesia, asuransi atau pertanggungan adalah suatu perjanjian yang dibuat oleh seorang penanggung yang mengikatkan diri pada tertanggung dengan menerima suatu premi, untuk memberikan penggantian kepadanya karena suatu kerugian, kerusakan, atau kehilangan keuntungan yang diharapkan, yang mungkin akan dideritanya karena suatu peristiwa yang tak tentu.
Dalam tatanan hukum Indonesia tindak pidana penipuan diatur oleh Kitab Undang- Undang Hukum Pidana (KUHP) dalam pasal 378. Apabila dikaitkan dengan tindak pidana asuransi, maka perbuatan curang (fraud) terhadap perusahaan asuransi diatur oleh Kitab Undang- Undang Hukum Pidana (KUHP) yang disamakan dengan tindak pidana penipuan sebagaimana termasuk dalam Pasal 381 KUHP.
Fungsi hukum pidana pada umumnya adalah untuk mengatur dan menyelenggarakankehidupan masyarakat agar dapat tercipta dan terpeliharanya ketertiban umum. Oleh karena itu barang siapa yang melanggar ketentuan yang ada dalam hukum pidana (KUHP) dan memenuhi unsur-unsur yang ditetapkan dalam ketentuan tersebut maka dapat dikenai sanksi pidana.

Rumusan Masalah
1.   Bagaimana pelaksanaan penyidikan terhadap pengajuan klaim asuransi terkait dengan tindak pidana penipuan di bidang asuransi?
2.  Apa kendala dan upaya yang dilakukan penyidik dalam mengatasi tindak pidana penipuan dalam bidang asuransi sehingga penyidikan dapat berjalan dengan optimal?

Metode Penelitian
Penelitian ini merupakan penelitIan hukum empiris (empirical legal research). Penelitian hukum empiris adalah penelitian yang dilakukan secara langsung di lapangan yaitu di Kantor Kepolisian Resor Kota Besar Surabaya.
Metode pendekatan yang digunakan untuk memahami, mempermudah sekaligus memperlancar penelitian ini adalah metode Yuridis Sosioligis.
Pengumpulan data primer diperoleh melalui cara interview atau wawancara yang dilakukan dengan mengajukan pertanyaan- pertanyaan, meminta keterangan- keterngan serta penjelasan- penjelasan secara lisan sehingga diperoleh keterngan secara langsung dari responden yang termasuk objek penelitian. Sedangkan pengumpulan data sekunder diperoleh dengan cara studi kepustakaan bahan- bahan literatur yaitu UU dan Peraturan-Peraturan yang membahas tentang tindak pidana penipuan di bidang asuransi, buku-buku yang membahas tentang asuransi, penelusuran situs internet, penelusuran dokumen di Polrestabes Surabaya.

DAFTAR PUSTAKA
Literatur:
Abdul Syukur, Fatahillah.2011. Mediasi Perkara KDRT (Kekerasan Dalam Rumah Tangga) Teori dan Praktek di Pengadilan Indonesia. Mandar Maju. Bandung.
Ali, Zainuddin. 2011. Metode Penelitian Hukum. Sinar Grafika. Jakarta.
Chazawi, Adami. 2008. Pelajaran Hukum Pidana Bagian I. Rajagrafindo Persada. Jakarta.
Soekanto, Soerjono. 1986. Pengantar Penelitian Hukum. UI PRESS. Jakarta.
Umam, Khotibul. 2011. Memahami dan Memelihara Produk Asuransi. Pustaka Yustisia. Yogyakarta.

Perundang- Undangan:
Kitab Undang- Undang Hukum Pidana (KUHP)
Kitab Undang- Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP)
Undang- Undang Nomor 2 Tahun 1992 tentang Usaha Perasuransian
Undang- Undang Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia

Internet:
Imam Wahyudiyanta, 2009, Ditetapkan Jadi Tersangka, Pelaku Penipuan Klaim Asuransi Kabur, detik Surabaya (online), http://www.surabaya.detik.com, (23Juli 2012)

Nama Anggota Kelompok      : 1. Aulia Rahmi
 2. Chrisnaldi
 3. Danar Aji
 4. Dini Devani