Judul : PELAKSANAAN
PENYIDIKAN TERHADAP PENGAJUAN KLAIM SURANSI TERKAIT DENGAN TINDAK PIDANA
PENIPUAN DI BIDANG ASURANSI (Studi di Polrestabes Surabaya)
Identitas
Penulis
Nama
: Rizqia Gita Astiriani
Email :
fhubasti@ymail.com
Tahun : 2013
Sumber : http://hukum.studentjournal.ub.ac.id/index.php/hukum/article/view/229/221
Materi :
Subyek Hukum Ekonomi
Review:
ABSTRAK
Pertumbuhan
ekonomi Indonesia yang semakin meningkat dan diikuti oleh majunya pemikiran
masyarakat dalam usaha perniagaan membuat banyaknya usaha asuransi akhir-akhir
ini. Hal ini dapat dipahami mengingat meningkatnya laju pembangunan di
Indonesia pada berbagai sektor kehidupan dan dapat mengakibatkan peningkatan
risiko yang dihadapi. Penelitian ini, merupakan penelitian yuridis sosiologis
dengan pendekatan kualitatif terhadap data primer dan data sekunder. Hasil yang
didapat dari penelitian adalah, pelaksanaan penyidikan tindak pidana penipuan
di bidang asuransi terhadap pengajuan klaim asuransi didasarkan pada Pasal 381
KUHP dan tidak menggunakan UU No. 2 Tahun 1992 tentang usaha perasuransian.
Tahap penyidikan tidak berlanjut ke tahap penentuan, hal ini karena
diterapkannya SP3yang dilakukan oleh penyidik untuk menyelesaikan kasus tersebut.
Maka dapat dikatakan bahwa pelaksanaan penyidikan tidak berjalan optimal.
Penyelesaian perkara melalui jalur
mediasi penal diterapkan oleh para pihak dalam menyelesaikan perkara tindak
pidana penipuan di bidang asuransi. Selain itu terdapat beberapa kendala yang
dialami penyidik selama proses penyidikan. Kendala tersebut terkait dengan
kendala internal, meliputi kurangnya pemahaman penyidik terhadap aturan dalam
KUHP, kurangnya pemahaman penyidik terhadap keterangan aksi serta kurangnya
sarana dan prasarana. Dan kendala eksternal meliputi kurangnya kerjasama dengan
institusi lain, waktu kejadian perkara (tempus delicti) yang relatif sudah
lama, ketidak jelasanalamat dari saksi dan tersangka serta tingkat kejujuran
dari para saksi. Sehingga penyidik Polrestabes Surabaya mengambil tindakan
untuk mengatasi kendala- kendala tersebut.
PENDAHULUAN
Dalam perspektif hukum Indonesia,
asuransi atau pertanggungan adalah suatu perjanjian yang dibuat oleh seorang
penanggung yang mengikatkan diri pada tertanggung dengan menerima suatu premi,
untuk memberikan penggantian kepadanya karena suatu kerugian, kerusakan, atau
kehilangan keuntungan yang diharapkan, yang mungkin akan dideritanya karena
suatu peristiwa yang tak tentu.
Dalam tatanan hukum Indonesia tindak
pidana penipuan diatur oleh Kitab Undang- Undang Hukum Pidana (KUHP) dalam
pasal 378. Apabila dikaitkan dengan tindak pidana asuransi, maka perbuatan
curang (fraud) terhadap perusahaan asuransi diatur oleh Kitab Undang- Undang
Hukum Pidana (KUHP) yang disamakan dengan tindak pidana penipuan sebagaimana
termasuk dalam Pasal 381 KUHP.
Fungsi hukum pidana pada umumnya
adalah untuk mengatur dan menyelenggarakankehidupan masyarakat agar dapat
tercipta dan terpeliharanya ketertiban umum. Oleh karena itu barang siapa yang
melanggar ketentuan yang ada dalam hukum pidana (KUHP) dan memenuhi unsur-unsur
yang ditetapkan dalam ketentuan tersebut maka dapat dikenai sanksi pidana.
Rumusan
Masalah
1. Bagaimana
pelaksanaan penyidikan terhadap pengajuan klaim asuransi terkait dengan tindak
pidana penipuan di bidang asuransi?
2. Apa
kendala dan upaya yang dilakukan penyidik dalam mengatasi tindak pidana
penipuan dalam bidang asuransi sehingga penyidikan dapat berjalan dengan
optimal?
Metode
Penelitian
Penelitian ini merupakan penelitIan
hukum empiris (empirical legal research). Penelitian hukum empiris adalah
penelitian yang dilakukan secara langsung di lapangan yaitu di Kantor
Kepolisian Resor Kota Besar Surabaya.
Metode pendekatan yang digunakan untuk
memahami, mempermudah sekaligus memperlancar penelitian ini adalah metode
Yuridis Sosioligis.
Pengumpulan data primer diperoleh
melalui cara interview atau wawancara yang dilakukan dengan mengajukan
pertanyaan- pertanyaan, meminta keterangan- keterngan serta penjelasan- penjelasan
secara lisan sehingga diperoleh keterngan secara langsung dari responden yang
termasuk objek penelitian. Sedangkan pengumpulan data sekunder diperoleh dengan
cara studi kepustakaan bahan- bahan literatur yaitu UU dan Peraturan-Peraturan
yang membahas tentang tindak pidana penipuan di bidang asuransi, buku-buku yang
membahas tentang asuransi, penelusuran situs internet, penelusuran dokumen di
Polrestabes Surabaya.
DAFTAR
PUSTAKA
Literatur:
Abdul
Syukur, Fatahillah.2011. Mediasi Perkara KDRT (Kekerasan Dalam Rumah Tangga)
Teori dan Praktek di Pengadilan Indonesia. Mandar Maju. Bandung.
Ali, Zainuddin. 2011. Metode
Penelitian Hukum. Sinar Grafika. Jakarta.
Chazawi, Adami. 2008. Pelajaran Hukum
Pidana Bagian I. Rajagrafindo Persada. Jakarta.
Soekanto, Soerjono. 1986. Pengantar
Penelitian Hukum. UI PRESS. Jakarta.
Umam, Khotibul. 2011. Memahami dan
Memelihara Produk Asuransi. Pustaka Yustisia. Yogyakarta.
Perundang-
Undangan:
Kitab Undang- Undang Hukum Pidana
(KUHP)
Kitab Undang- Undang Hukum Acara
Pidana (KUHAP)
Undang- Undang Nomor 2 Tahun 1992
tentang Usaha Perasuransian
Undang-
Undang Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik
Indonesia
Internet:
Imam Wahyudiyanta, 2009, Ditetapkan
Jadi Tersangka, Pelaku Penipuan Klaim Asuransi Kabur, detik Surabaya (online), http://www.surabaya.detik.com, (23Juli
2012)
Nama Anggota Kelompok : 1. Aulia Rahmi
2. Chrisnaldi
3. Danar Aji
4. Dini Devani