Judul : PELAKSANAAN
PENYIDIKAN TERHADAP PENGAJUAN KLAIM SURANSI TERKAIT DENGAN TINDAK PIDANA
PENIPUAN DI BIDANG ASURANSI (Studi di Polrestabes Surabaya)
Identitas
Penulis
Nama
: Rizqia Gita Astiriani
Email :
fhubasti@ymail.com
Tahun : 2013
Sumber : http://hukum.studentjournal.ub.ac.id/index.php/hukum/article/view/229/221
Materi :
Subyek Hukum Ekonomi
Review:
Pembahasan
1. Gambaran
Umum Polrestabes Surabaya dan Realita Kasus Tindak Pidana Penipuan Di Bidang
Asuransi di Unit Pidana Ekonomi Polrestabes Surabaya
Polrestabes Surabaya adalah pelaksana
tugas dan wewenang Polri di wilayah kota yang berada di bawah Kapolda.
Kepolisian Resort Kota Besar Surabaya adlah Pelaksana Utama Kewilayahan yang
bertugas menyelenggarakan tugas Pokok Polri dalam pemeliharaan keamanan dan
ketertiban masyarakat, memberikan perlindungan, pengayoman dan pelayanan kepada
masyarakat dan penegak hukum serta tugas-tugas Polri lainnya dalam wilayah
hukum kota Surabaya.
Pada tahun 2012 Unit Pidana Ekonomi
telah menangani 8 (delapan) kasus diantaranya 4 (empat) kasus penipuan, 1
(satu) kasus pidana pemalsuan surat, serta 3 (tiga) kasus tindak pidana
penipuan dan penggelapan.
Tindak pidana penipuan di bidang
asuransi yang berhasil diungkap di wilayah hukum Polrestabes Surabaya dalam
kurun waktu 10 (sepuluh) tahun yakni dari tahun 2000 hingga tahun 2010 adalah 1
(satu) kasus, yaitu yang terjadi pada akhir tahun 2009. Tindak pidana penipuan
di bidang asuransi yang dilakukan oleh seorang karyawan yang bernama Danudjiwo
Sukardjo, yang memang menjadi agen asuransi AXA Financial dengan premi RP 2
juta per bulan. Dalam pengajuan klaim asuransi Danu menggunakan alasan sakit
sehingga membutuhkan perawatan di rumah sakit. Sehingga pihak AXA Financial
mengabulkan permohonan klaim yang diajukan oleh Danu. Namun setelah ditelusuri
pihak AXA, ternyata Danu telah melakukan tindak pidana penipuan. Hal ini terbukti
dengan keterangan yang diberikan oleh pihak Rumah Sakit Marien di Jalan Raya
Darmo Permai Selatan kota Surabaya. Pihak Rumah Sakit menyatakan bahwa Danu
tidak pernah di rawat di rumah sakit tersebut karena sakit thypus.
Langkah- langkah yang diambil Penyidik
Polrestabes Surabaya dalam mengungkap tindak pidana penipuan di bidang asuransi
yang terjasi di wilayah hukum Polrestabes Surabaya, adalah sebagai berikut:
1. Adanya
laporan dari masyarakat
2. Identifikasi
perkara dari penyidik
3. Menindaklanjuti
laporan, apabila:
a. Kasus
Pidana
b. Adanya
alat bukti yang cukup
4. Membuat
pemberkasan tahap penyidikan
Berdasarkan Pasal 39 KUHAP mengenai
denda sitaan, maka alat bukti yang bisa ditemukan dan dapat dikenakan penyitaan
dalam proses penyidikan tindak pidana penipuan di bidang asuransi adalah:
a. Surat
keteranag dokter
b. Surat
rekam medis
c. Bukti
pengajuan klaim asuransi
d. Bukti
pencairan dana klaim asuransi
e. Uang hasil
pengajuan klaim asuransi
Setelah dilakuakn pemeriksaan dan
diketahui telah terjadi tindak pidana penipuan di bidang asuransi, maka
penyidik segera melakuakan proses penyidikan selanjutnya, yaitu penangkapan dan
penahanan terhadap pelaku, penggeledahan, serta penyitaan barang bukti.
Adanya tindakan dari pihak tersangka
yang beritikad untuk mengganti kerugian yang diderita oleh korban dan
persetujuan dari pihak korbandalam hal ini pihak perusahaan asuransi untuk
menghentikan penyidikan, maka penyidik beranggapan bahwa kasus tersebut patut
untuk dihentikan. Selain itu penyidik beranggapan bahawa penyelesaian perkara tidak
harus masuk ke meja ijau, dan penyidik juga menggunakan asas keadilan sebagai
dasar dibuatnya surat perintah menghentikan penyidikan.
Tindakan ganti kerugian yang dilakukan
oleh Danu sebagai pelaku tindak pidana penipuan di bidang asuransi terhadap korban
yakni, pihak asuransi AXA Financial merupakan tindakan penyelesaian perkara
melalui jalur mediasi penal. Jalur mediasi penal merupakan salah satu bentuk
alternatif penyelesaian sengketa diluar pengadilan yang lazim diterapkan
terhadap perkara perdata.
Mediasi penal biasa digunakan untuk
menangani tindak pidana pencuriandan tindak pidana ringan lainnyatemasuk tindak
pidana penipuan di bidang asuransi. Namun seiring perkembangan zamandan
kebutuhan korban, mediasi penal juga digunakan untuk menyelesaikan tindak
pidana berat seperti pemerkosaan dan pembunuhan.
Berdasarkan serangkaian tindakan yang
telah dilakukan penyidik mulai dari proses penyelidikan hingga proses penahanan
tersangka tindak pidana penipuan di bidang asuransi, dapat disebutkan bahwa
pelasanaan penyidiakan tindak pidana penipuan di bidang asuransi terhadap
pengajuan klaim asuransi tidak berjalan optimal. Hal ini karena penerapan SP3
yang dilakuakn oleh penyidik dalam menyelesaikan kasus tersebut juga tidak
sesuai dengan alasan-alasan limitatif yang telah diatur dalam Pasal 109 ayat
(2) KUHAP. Selain itu terdapat beberapa kendala yang dialami penyelidik selama
proses penyidikan.
DAFTAR
PUSTAKA
Literatur:
Abdul
Syukur, Fatahillah.2011. Mediasi Perkara KDRT (Kekerasan Dalam Rumah Tangga)
Teori dan Praktek di Pengadilan Indonesia. Mandar Maju. Bandung.
Ali, Zainuddin. 2011. Metode
Penelitian Hukum. Sinar Grafika. Jakarta.
Chazawi, Adami. 2008. Pelajaran Hukum
Pidana Bagian I. Rajagrafindo Persada. Jakarta.
Soekanto, Soerjono. 1986. Pengantar
Penelitian Hukum. UI PRESS. Jakarta.
Umam, Khotibul. 2011. Memahami dan
Memelihara Produk Asuransi. Pustaka Yustisia. Yogyakarta.
Perundang-
Undangan:
Kitab Undang- Undang Hukum Pidana
(KUHP)
Kitab Undang- Undang Hukum Acara
Pidana (KUHAP)
Undang- Undang Nomor 2 Tahun 1992
tentang Usaha Perasuransian
Undang-
Undang Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik
Indonesia
Internet:
Imam Wahyudiyanta, 2009, Ditetapkan
Jadi Tersangka, Pelaku Penipuan Klaim Asuransi Kabur, detik Surabaya (online), http://www.surabaya.detik.com, (23Juli
2012)
Nama Anggota Kelompok : 1. Aulia Rahmi
2. Chrisnaldi
3. Danar Aji
4. Dini Devani