Sabtu, 10 Mei 2014

Review Jurnal Ilmiah Subyek Hukum Ekonomi


Judul                  : PELAKSANAAN PENYIDIKAN TERHADAP PENGAJUAN KLAIM SURANSI TERKAIT DENGAN TINDAK PIDANA PENIPUAN DI BIDANG ASURANSI (Studi di Polrestabes Surabaya)
Identitas Penulis
Nama     : Rizqia Gita Astiriani
Email     : fhubasti@ymail.com
Tahun                 : 2013
Sumber              : http://hukum.studentjournal.ub.ac.id/index.php/hukum/article/view/229/221


Materi  : Subyek Hukum Ekonomi
Review:

Pembahasan
1.    Gambaran Umum Polrestabes Surabaya dan Realita Kasus Tindak Pidana Penipuan Di Bidang Asuransi di Unit Pidana Ekonomi Polrestabes Surabaya
            Polrestabes Surabaya adalah pelaksana tugas dan wewenang Polri di wilayah kota yang berada di bawah Kapolda. Kepolisian Resort Kota Besar Surabaya adlah Pelaksana Utama Kewilayahan yang bertugas menyelenggarakan tugas Pokok Polri dalam pemeliharaan keamanan dan ketertiban masyarakat, memberikan perlindungan, pengayoman dan pelayanan kepada masyarakat dan penegak hukum serta tugas-tugas Polri lainnya dalam wilayah hukum kota Surabaya.
Pada tahun 2012 Unit Pidana Ekonomi telah menangani 8 (delapan) kasus diantaranya 4 (empat) kasus penipuan, 1 (satu) kasus pidana pemalsuan surat, serta 3 (tiga) kasus tindak pidana penipuan dan penggelapan.

2.    Pelaksanaan Penyidikan Tindak Pidana Penipuan Di Bidang Asuransi Terhadap Pengajuan Klaim Asuransi
        Tindak pidana penipuan di bidang asuransi yang berhasil diungkap di wilayah hukum Polrestabes Surabaya dalam kurun waktu 10 (sepuluh) tahun yakni dari tahun 2000 hingga tahun 2010 adalah 1 (satu) kasus, yaitu yang terjadi pada akhir tahun 2009. Tindak pidana penipuan di bidang asuransi yang dilakukan oleh seorang karyawan yang bernama Danudjiwo Sukardjo, yang memang menjadi agen asuransi AXA Financial dengan premi RP 2 juta per bulan. Dalam pengajuan klaim asuransi Danu menggunakan alasan sakit sehingga membutuhkan perawatan di rumah sakit. Sehingga pihak AXA Financial mengabulkan permohonan klaim yang diajukan oleh Danu. Namun setelah ditelusuri pihak AXA, ternyata Danu telah melakukan tindak pidana penipuan. Hal ini terbukti dengan keterangan yang diberikan oleh pihak Rumah Sakit Marien di Jalan Raya Darmo Permai Selatan kota Surabaya. Pihak Rumah Sakit menyatakan bahwa Danu tidak pernah di rawat di rumah sakit tersebut karena sakit thypus.
Langkah- langkah yang diambil Penyidik Polrestabes Surabaya dalam mengungkap tindak pidana penipuan di bidang asuransi yang terjasi di wilayah hukum Polrestabes Surabaya, adalah sebagai berikut:
1.       Adanya laporan dari masyarakat
2.       Identifikasi perkara dari penyidik
3.       Menindaklanjuti laporan, apabila:
a.       Kasus Pidana
b.      Adanya alat bukti yang cukup
4.       Membuat pemberkasan tahap penyidikan
Berdasarkan Pasal 39 KUHAP mengenai denda sitaan, maka alat bukti yang bisa ditemukan dan dapat dikenakan penyitaan dalam proses penyidikan tindak pidana penipuan di bidang asuransi adalah:
a.       Surat keteranag dokter
b.      Surat rekam medis
c.       Bukti pengajuan klaim asuransi
d.      Bukti pencairan dana klaim asuransi
e.      Uang hasil pengajuan klaim asuransi
Setelah dilakuakn pemeriksaan dan diketahui telah terjadi tindak pidana penipuan di bidang asuransi, maka penyidik segera melakuakan proses penyidikan selanjutnya, yaitu penangkapan dan penahanan terhadap pelaku, penggeledahan, serta penyitaan barang bukti.
Adanya tindakan dari pihak tersangka yang beritikad untuk mengganti kerugian yang diderita oleh korban dan persetujuan dari pihak korbandalam hal ini pihak perusahaan asuransi untuk menghentikan penyidikan, maka penyidik beranggapan bahwa kasus tersebut patut untuk dihentikan. Selain itu penyidik beranggapan bahawa penyelesaian perkara tidak harus masuk ke meja ijau, dan penyidik juga menggunakan asas keadilan sebagai dasar dibuatnya surat perintah menghentikan penyidikan.
Tindakan ganti kerugian yang dilakukan oleh Danu sebagai pelaku tindak pidana penipuan di bidang asuransi terhadap korban yakni, pihak asuransi AXA Financial merupakan tindakan penyelesaian perkara melalui jalur mediasi penal. Jalur mediasi penal merupakan salah satu bentuk alternatif penyelesaian sengketa diluar pengadilan yang lazim diterapkan terhadap perkara perdata.
Mediasi penal biasa digunakan untuk menangani tindak pidana pencuriandan tindak pidana ringan lainnyatemasuk tindak pidana penipuan di bidang asuransi. Namun seiring perkembangan zamandan kebutuhan korban, mediasi penal juga digunakan untuk menyelesaikan tindak pidana berat seperti pemerkosaan dan pembunuhan.
Berdasarkan serangkaian tindakan yang telah dilakukan penyidik mulai dari proses penyelidikan hingga proses penahanan tersangka tindak pidana penipuan di bidang asuransi, dapat disebutkan bahwa pelasanaan penyidiakan tindak pidana penipuan di bidang asuransi terhadap pengajuan klaim asuransi tidak berjalan optimal. Hal ini karena penerapan SP3 yang dilakuakn oleh penyidik dalam menyelesaikan kasus tersebut juga tidak sesuai dengan alasan-alasan limitatif yang telah diatur dalam Pasal 109 ayat (2) KUHAP. Selain itu terdapat beberapa kendala yang dialami penyelidik selama proses penyidikan.

DAFTAR PUSTAKA
Literatur:
Abdul Syukur, Fatahillah.2011. Mediasi Perkara KDRT (Kekerasan Dalam Rumah Tangga) Teori dan Praktek di Pengadilan Indonesia. Mandar Maju. Bandung.
Ali, Zainuddin. 2011. Metode Penelitian Hukum. Sinar Grafika. Jakarta.
Chazawi, Adami. 2008. Pelajaran Hukum Pidana Bagian I. Rajagrafindo Persada. Jakarta.
Soekanto, Soerjono. 1986. Pengantar Penelitian Hukum. UI PRESS. Jakarta.
Umam, Khotibul. 2011. Memahami dan Memelihara Produk Asuransi. Pustaka Yustisia. Yogyakarta.

Perundang- Undangan:
Kitab Undang- Undang Hukum Pidana (KUHP)
Kitab Undang- Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP)
Undang- Undang Nomor 2 Tahun 1992 tentang Usaha Perasuransian
Undang- Undang Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia

Internet:
Imam Wahyudiyanta, 2009, Ditetapkan Jadi Tersangka, Pelaku Penipuan Klaim Asuransi Kabur, detik Surabaya (online), http://www.surabaya.detik.com, (23Juli 2012)

Nama Anggota Kelompok      : 1. Aulia Rahmi
 2. Chrisnaldi
 3. Danar Aji
 4. Dini Devani


Kamis, 01 Mei 2014

Review Jurnal Ilmiah Subyek Hukum Ekonomi

Judul           : PENGAWASAN BAPPEBTI (BADAN PENGAWAS PERDAGANGAN        BERJANGKA KOMODITI) TERHADAP PIALANG PERDAGANGAN BERJANGKA DALAM HAL TINDAKAN MENYALAHGUNAKAN DANA NASABAH
Identitas Penulis
Nama       : Martina Ratna Paramitha Sari
Email       : martina91ratna@ymail.com
Tahun                   : 2013

Review:
Abstrak

Pengawasan BAPPEBTI terhadap pialang perdagangan berjangka yang menyalahgunakan dana nasabah masih harus dipantaudemi terciptanya penegakan hukum yang efektif. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bentuk pengawasan yang dilakukan oleh BAPPEBTI terhadap tindakan pialang perdagangan berjangka yang menyalahgunakan dana nasabah baik secara preventif maupun represif, mengetahui hambatan yang dihadapi oleh BAPPEBTI dalam melakukan pengawasan dan untuk mengetahui upaya yang telah dilakukan oleh BAPPEBTI untuk mengatasi hambatan dalam melakukan pengawasan terhadap tindakan pialang perdagangan berjangka yang menyalahgunakan dana nasabah. Penelitian dilakukan dengan metode yuridis-sosiologis. Hasil penelitian ini menyimpulkan bahwa pengawasan BAPPEBTI terhadap pialang perdagangan berjangka yang menyalahgunakan dana nasabah masih kurang optimal. Hal ini dikarenakan terdapat hambatan dalam penegakannya, antara lain: a.)Kurang tahunya masyarakat mengenai kegiatan perdagangan berjangka komoditi dan badan pengawas kegiatan perdagangan komoditi yaitu BAPPEBTI. b.) Adanya benturan kewenangan di dalam melakukan penyidikan yang dilakukan oleh kepolisian dengan BAPPEBTI. c.)Terbatasnya Sumber Daya Manusia di dalam tim penyidik, pemeriksa, dan pengawas. d.)Adanya tenaga marketing dan pialang yang kurang jeli di dalam menjaring para calon nasabah. e.)Kurangnya pengetahuan para tenaga marketing perusahaan pialang. Untuk mengurangi hambatan tersebut, dilakukannya beberapa upaya, antara lain : a.)BAPPEBTI lebih proaktif. b.)Memperluas jangkauan BAPPEBTI. c.)Pembagian kewenangan secara tegas diantara dua institusi, yaitu BAPPEBTI dan juga Kepolisian d.)Penjaringan khusus tim penyidik, pemeriksa, dan pengawas dengan mengadakan pelatihan khusus atau pendidikan khusus. e.)Mengatur lebih lanjut hal yang berkaitan seperti membuat aturan mengenai standar minimal calon nasabah dan juga dalam merekrut seorang tenaga marketing harus dilakukan seleksi yang ketat.

PENDAHULUAN
Resiko hukum merupakan resiko yang timbul karena kontrak dalam berinvestasi tidak dapat dilaksanakan, termasuk resiko yang timbul karena tidak memadainya dokumentasi, ketidakcakapan, ketidakpastian hukum, dan karena adanya kepailitan atau insolvensi.
Perdagangan berjangka komoditi merupakan salah satu alternatif investasi (investment enhancement) bagi perorangan dan perusahaan yang memiliki kebebasan dalam hal finansial untuk melakukan kegiatan investasi. Peristiwa-peristiwa sebagai bentuk perbuatan melawan hukum bermunculan,diantaranya: menyalahgunakan dana nasabah di rekening terpisah, tidak mendaftarkan seluruh transaksi ke bursa, tidak memenuhi ketentuan mengenai wakil pialang dan tidak dapat memfasilitasi penyampaian amanat dari para nasabahnya.
Salah satu produk inovasi yang diperkenalkan dalam bisnis keuangan adalah produk derivatif. Istilah derivatif merupakan istilah general untuk sejumlah instrumen keuangan. Kemampuan dari transaksi derivatif untuk meningkatkan efisiensi ekonomi adalah dengan cara mengalihkan resiko pada pihak-pihak yang mau menangani resiko. Pasar tempat transaksi derivatif dilakukan terdiri atas pasar over-thecounter (OTC) dan bursa (exchange-traded).
Keuntungan dari transaksi bursa ini diantaranya likuiditas, harga yang transparan dan kompetitif, rendahnya biaya transaksi dan manajemen resiko. Pasar bursa transaksi derivatif di Indonesia adalah Bursa Berjangka Komoditi dan Pasar Modal. Sedangkan derivatif OTC adalah kontrak yang dinegosiasikan secara privat antara dua pihak atau lebih sesuai dengan syarat yang ditetapkan para pihak yang bergantung pada nilai dari aset yang mendasarinya, tingkat referensi atau index. Kelemahan dari OTC ini adalah kurangnya likuiditas, harga kurang transparan dan kurang kompetitif dengan persyaratan yang kompleks yang mengakibatkan terjadinya kurang pemahaman secara menyeluruh mengenai implikasi kontrak oleh salah satu pihak, khususnya nasabah.
Perdagangan Berjangka Komoditi diatur dalam bentuk Undang-undang yaitu Undang-Undang Nomor 32 Tahun 1997 yang telah diubah menjadi Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2011 tentang Perdagangan Berjangka Komoditi. Dalam pasal 51 ayat 4 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2011 tentang Perdagangan Berjangka Komoditi menyatakan bahwa dana milik nasabah wajib disimpan dalam rekening yang terpisah dari rekening Pialang Berjangka pada bank yang disetujui oleh BAPPEBTI.
Seluruh kegiatan perdagangan yang dilakukan oleh perusahaan pialang perdagangan berjangka dibawah izin dan pengawasan BAPPEBTI.

RUMUSAN MASALAH
1. Bagaimana bentuk pengawasan yang dilakukan oleh BAPPEBTI terhadap pialang perdagangan berjangka dalam hal tindakan penyalahgunaan dana nasabah?
2. Apa saja hambatan yang dihadapi oleh BAPPEBTI dalam melakukan pengawasan terhadap pialang perdagangan berjangka dalam hal tindakan penyalahgunaan dana nasabah?
3. Bagaimana upaya yang dilakukan oleh BAPPEBTI untuk mengatasi hambatan dalam melakukan pengawasan terhadap tindakan pialang perdagangan berjangka yang menyalahgunakan dana nasabah?

TUJUAN PENELITIAN
1. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui dan mendeskripsikan bentuk pengawasan yang dilakukan oleh BAPPEBTI terhadap tindakan pialang perdagangan berjangka yang menyalahgunakan dana nasabah baik secara preventif maupun represif.
2. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui, mengidentifikasi, dan menganalisis hambatan yang dihadapi oleh BAPPEBTI dalam melakukan pengawasan terhadap pialang perdagangan berjangka dalam hal tindakan penyalahgunaan dana nasabah.
3. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui, mengidentifikasi, dan menganalisis upaya yang telah dilakukan oleh BAPPEBTI untuk mengatasi hambatan dalam melakukan pengawasan terhadap tindakan pialang perdagangan berjangka yang menyalahgunakan dana nasabah.

METODE PENELITIAN
Jenis penelitian ini adalah penelitian empiris dengan pendekatan penelitian hukum yuridis sosiologis. Pendekatan yuridis digunakan untuk menggali dan menganalisa ketentuanketentuan hukum yang berlaku, yaitu Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2011 tentang Perdagangan Berjangka Komoditi khususnya terhadap pelaksanaan pengawasan Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (BAPPEBTI) terhadap pialang perdagangan berjangka yang melakukan tindakan penyalahgunaan dana nasabah. Pendekatan Sosiologis digunakan untuk menggali data-data dan informasi mengenai hambatan dan upaya yang dilakukan BAPPEBTI terkait dengan kewenangannya di dalam melakukan pengawasan terhadap pialang perdagangan berjangka khususnya yang menyalahgunakan dana nasabah.

DAFTAR PUSTAKA
BAPPEBTI Kementerian Perdagangan Republik Indonesia BAPPEBTI/Ar/44/V/2012, Annual Report 2011, BAPPEBTI.go.id. diakses tanggal 25 Juli 2012 19.50
Dian Ediana.Transaksi Derivatif dan Masalah Regulasi Ekonomi di Indonesia. PT. Elex Media Komputindo. Jakarta. 2008.
Jusuf Anwar, Pasar Modal Sebagai Sarana Pembiayaan dan Investasi. PT. Alumni. Bandung. 2008.
Lie Ricky Ferlianto, dkk.Komoditi Investasi Paling Prospektif, Elex Media Komputindo. Jakarta. 2006.
Muallim Syuib. Kabag Pelanggaran Administratif. BAPPEBTI. wawancara tanggal 17 September 2012 15:54 WIB, data primer telah diolah.
Penjelasan Undang-undang No. 32 Tahun 1997 yang diubah menjadi Undang-Undang No. 10 Tahun 2011 Tentang Perdagangan Berjangka Komoditi.
PT. Saint Technologies Indonesia.Menuju Perdagangan Komoditi Online. Percetakan El- Syarif. Jakarta. 2011.
Satjipto Rahardjo. Penegakan Hukum Suatu Tinjauan Sosiologis.Genta Publishing. Yogyakarta. 2009.
Sudikno Mertokusumo.Sistem Peradilan di Indonesia.http://sudiknoartikel.blogspot.com/Serial Online 24 Maret 2008. diakses tanggal 19 November 2012 pukul 17: 18 WIB
Undang-Undang No. 32 tahun 1997 yang diubah menjadi Undang-Undang No. 10 tahun 2011 Tentang Perdagangan Berjangka Komoditi.
Veri Aggrijono. Kabag Pelanggaran Transaksi, BAPPEBTI. wawancara tanggal 17 September 2012 9:05 WIB, data primer telah diolah.

Nama Anggota Kelompok      : 1. Aulia Rahmi
 2. Chrisnaldi
 3. Danar Aji
 4. Dini Devani