Introduction
TOEFL
stands for Test of English as a Foreign Language. It is administered by
the world’s largest non-profit educational testing and measurement
organization: ETS- Educational Testing Service. It assesses the
proficiency of English language of a person in an academic setting.
Various institutions, scholarship programs require this test as a
trusted and valid indicator of a person’s ability to communicate in
English.
TOEFL is available in CBT-Computer based Technology, PBT-Paper based
Technology and iBT-Internet based Test formats to assess the proficiency
of English Language. iBT TOEFL is a four hours test comprises of
sections namely Reading, Listening, Speaking and Writing. In areas where
internet based test is not available, a paper-based test (PBT) is
given. PBT is a 3 hours long test comprises of four sections: Listening,
Structure and Written Expression, Reading Comprehension and Writing.
Kamis, 09 April 2015
Jumat, 20 Maret 2015
Autobiography
My name is Aulia Rahmi. I used to be called Aul or Aulia by
friends and Lia by family. I was born in Jakarta,on 8th September
1994. I am the daughter of H. Muharom Jufri and Hj. Eti Yohana, and I was the
third child of four children namely Hanna Hafiani, Helmi Khatob, and Naura
Nisrina. I live in Bintaro, South Jakarta.
I graduated from kindergarten named is Darunnajah Ulujami
from 1999-2000. Elementary school named is SDN Bintaro 12 Pagi from 2000-2006,
junior high school named is SMP Negri 161 Jakarta from 2006-2009, and senior
high school named is SMA Negri 47 Jakarta from 2009-2012. After I finished my
studies in high school, I continued to study in Gunadarma University faculty of
economics, majors of accounting.
My hobbies are hanging out with friends anytime, anywhere,
watching movies, and traveling. I really love my hobby because it can relieve
stress and make me happy. I like the color red, and very don’t like cats. My favorite
cartoon is minny mouse.
Jumat, 16 Januari 2015
lirik lagu : Not A Bad Thing
Not A Bad Thing
oleh: Justin Timberlake
Said all I want from you is to see you tomorrow
And every tomorrow, maybe you'll let me borrow your heart
And is it too much to ask for every Sunday
And while we're at it, throw in every other day to start
I know people make promises all the time
Then they turn right around and break them
When someone cuts your heart open with a knife, now you're bleeding
But I could be that guy to heal it over time
And I won't stop until you believe it'
Cause baby you're worth it
So don't act like it's a bad thing to fall in love with me
'Cause you might look around and find your dreams come true, with me
Spent all your time and your money just to find out that my love was free
So don't act like it's a bad thing to fall in love with me, me
It's not a bad thing to fall in love with me, me
Now how about I'd be the last voice you hear tonight?
And every other night for the rest of the nights that there are
Every morning I just wanna see you staring back at me
'Cause I know that's a good place to start
I know people make promises all the time
Then they turn right around and break them
When someone cuts your heart open with a knife, now you're bleeding
Don't you know that I could be that guy to heal it over time
And I won't stop until you believe it
'Cause baby you're worth it
So don't act like it's a bad thing to fall in love with me
'Cause you might look around and find your dreams come true, with me
Spent all your time and your money just to find out that my love was free
So don't act like it's a bad thing to fall in love with me, me
It's not a bad thing to fall in love with me, me
Not such a bad thing to fall in love with me
(Not such a bad thing to fall in love with me)
No I won't fill your mind
With broken promises and wasted time
And if you fall, you'll always land right in these arms
These arms of mine
Don't act like it's a bad thing to fall in love with me
'Cause you might look around and find your dreams come true, with me
Spent all your time and your money just to find out that my love was free
So don't act like it's a bad thing to fall in love with me, me
It's not a bad thing to fall in love with me, me
Not such a bad thing to fall in love with me
SURAT PEMBERITAHUAN (SPT)
A. Pengertian Surat Pemberitahuan
Surat Pemberitahuan adalah surat yang oleh wajib pajak digunakan untuk melaporkan perhitungan dan pembayaran pajak, objek pajak, penghasilan bukan objek pajak serta harta dan kewajiban milik wajib pajak, menurut ketentuan perundang- undangan perpajakan.
B. Fungsi Surat Pemberitahuan
Bagi Wajib Pajak Penghasilan :
1. Sebagai sarana pelaporan dan pertanggungjawaban perhitungan jumlah pajak yang sebenarnya
terutang.
2. Untuk melaporkan pembayaran dan pelunasan pajak yang telah dilakukan sendiri ataupun yang
telah dipotong atau dipungut oleh pihak dalam satu tahun pajak ataupun satu masa pajak.
Bagi Pengusaha Kena Pajak (PKP) :
1. Sebagai sarana untuk melaporkan dan mempertanggungjawabkan perhitungan jumlah PPN dan
PPnBM yang sebenarnya terutang.
2. Untuk melaporkan pengkreditan pajak masukan terhadap pajak keluaran
3. Untuk melaporkan pembayaran dan pelunasan pajak yang telah dilakukan sendiri oleh PKP
ataupun pihak lain dalam satu masa pajak.
C. Jenis Surat Pemberitahuan
1. SPT masa
Merupakan surat yang oleh wajib pajak digunakan untuk melaporkan perhitungan dan pembayaran
pajak yang terutang dalam satu masa pajak
2. SPT tahunan
Merupakan surat yang oleh wajib pajak digunakan untuk melaporkan perhitungan dan pembayaran
pajak yang terutang dalam satu tahun pajak
D. BATAS WAKTU PEMBAYARAN PAJAK
1. Untuk Pajak Masa:
- Untuk PPh yang terutang melalui pemotongan paling lambat tanggal 10 bulan berikutnya setelah berakhirnya masa pajak.
- Untuk PPh yang disetor sendiri paling lambat tanggal 15 bulan berikutnya setelah berakhirnya masa pajak.
- Selambat-lambatnya tanggal 25 bulan ketiga setelah berakhirnya tahun pajak.
1. Untuk Pajak Masa:
Selambat-lambatnya tanggal 20 setelah berakhirnya masa pajak
2. Untuk Pajak Tahunan:
Bagi WPOP : selambat-lambatnya akhir bulan ketiga setelah berakhirnya tahun pajak
Bagi Badan Usaha: selambat-lambatnya akhir bulan keempat setelah berakhirnya tahun pajak.
F. SANKSI KETERLAMBATAN ATAU TIDAK MENYAMPAIKAN SURAT PEMBERITAHUAN
1. Wajib Pajak terlambat menyampaikan SPT dikenakan denda:
SPT Masa PPN sebesar Rp500.000, sedangkan SPT Masa lainnya sebesar Rp100.000.
SPT Tahunan PPh WPOP sebesar Rp100.000, sedangkan SPT Tahunan PPh Badan Usaha sebesar
Rp1.000.000.
2. Tidak menyampaikan SPT atau menyampaikan SPT tetapi isinya tidak benar atau tidak
lengkap, atau melampirkan keterangan yang isinya tidak benar karena kealpaan wajib pajak
sehingga dapat menimbulkan kerugian pada pendapatan negara, dipidana kurungan paling lama 1
tahun dan atau denda setinggi-tingginya 2 kali lipat pajak terutang yang tidak atau kurang bayar.
3. Wajib Pajak tidak menyampaikan SPT atau menyampaikan SPT dan atau keterangan yang isinya
tidak benar atau tidak lengkap dengan sengaja sehingga dapat menimbulkan kerugian pada
pendapatan negara, dipidana penjara paling lama 6 tahun dan denda paling tinggi 4 kali jumlah
pajak terutang yang tidak atau kurang bayar.
G. SANKSI PERPAJAKAN
Dalam Undang-Undang Perpajakan dikenal dua macam sanksi, yaitu sanksi administrasi dan sanksi pidana. Ancaman terhadap pelanggaran suatu norma perpajakan ada yang diancam dengan sanksi administrasi saja, ada yang diancam dengan sanksi pidana saja dan ada pula yang diancam dengan sanksi administrasi dan pidana. Perbedaan sanksi administrasi dan sanksi pidana menurut undang-undang perpajakan adalah:
1. Sanksi Administrasi
Merupakan pembayaran kerugian kepada negara, khususnya yang berupa bunga dan kenaikan.
Menurut ketentuan dalam undang-undang perpajakan ada 3 macam sanksi administrati, yaitu:
denda, bunga, kenaikan.
2. Sanksi Pidana
Merupakan siksaan dan penderitaan, menurut undang-undang perpajakan ada 3 macam sanksi
pidana, yaitu: denda pidana, kurungan, dan penjara.
Denda Pidana
Berbeda dengan sanksi berupa denda administrasi yang hanya diancam / dikenakan kepada wajib
pajak yang melanggar ketentuan peraturan perpajakan, sanksi berupa denda pidana selain
dikenakan kepada wajib pajak ada juga yang diancam kepada pejabat pajak atau kepada pihak
ketiga yang melanggar norma. Denda pidana dikenakan kepada tindak pidana yang bersifat
pelanggaran maupun bersifat kejahatan.
Pidana Kurungan
Pidana kurungan hanya diancam kepada tindak pidana yang bersifat pelanggaran. Dapat ditujukan
kepada wajib pajak, pihak ketiga.
Pidana penjara sama halnya pidana kurungan, merupakan hukuman perampasan kemerdekaan.
Pidana penjara diancam terhadap kejahatan. Ancaman pidana penjara tidak ada yang ditunjukan
kepada pihak ketiga, adanya kepada pejabat dan kepada wajib pajak.
H. TARIF PAJAK YANG BERSIFAT FINAL DAN TIDAK FINAL
1. Bunga Deposito dan tabungan
Badan Hukum Lokasi Tarif PPh
Indonesia Indonesia 15% Final
Indonesia Luar Negeri 20% Final
Luar Negeri Indonesia 20% Final
Luar Negeri Luar Negeri PPh Pasal 24
2. Sewa
a) Barang Tidak Bergerak (Tanah, Bangunan) baik pemiliknya WPOP/Badan -> 10% Final
b) Barang Bergerak
- Khusus angkutan Darat -> 2 % Tidak Final
- Lainnya -> 4,5% Tidak Final
3. Pembagian Deviden
a) Penerima WPOP
- Berasal dari WPOP (Fa, Cv) -> BOP
- Berasal dari Badan (PT) -> 10% Final
b) Penerima Badan
- Pemilikan saham < 25% -> 15% Final
- Pemilikan saham > 25% -> BOP
4. Penjualan Saham
a) Melaui Bursa Efek -> Final tarif 0,1%
b) Tidak melaui bursa efek -> Tidak Final 15 %
5. Hadiah
a) Tidak Final
- Penghargaan atas prestasi tertentu tarif pasal 17
- Sehubungan dengan pemberian jasa dan kegiatan lain tarif pasal 17
b) Final : Hadiah Undian -> 25%
c) Bukan Objek Pajak -> Hadiah langsung karena membeli produk
6. Keuntungan penjualan tanah / bangunan
a) Final 10% -> jika yang menjual WPOP / Badan, dengan syarat barang dagangan
b) Tidak Final 10% -> dengan syarat bangunan tersebut sebagai Aktiva Tetap.
7. Penyusutan Aktiva Tetap
Kelompok Harta Masa Manfaat Tarif Penyusutan Tarif Penyusutan
Berwujud Metode Garis Lurus Metode Saldo Menurun
I. Non Bangunan
Kelompok I 4 thn 25% 50%
Kelompok II 8 thn 12.5% 25%
Kelompok III 16 thn 6.25% 12.5%
Kelompok IV 20 thn 5% 10%
II. Bangunan
Permanen 20 thn 5% -
Tidak Permanen 10 thn 10% -
Pengantar Teknologi SIA (3)
Prinsip-prinsip
perpajakan di internet
I.
Pajak harus tidak mengubah maupun menghalangi perdagangan
II.
Sistem tersebut harus sederhana dan transparan
III.
Sistem tersebut harus dapat menyesuaikan dengan sistem pajak yang sekarang
digunakan oleh negara- negara yang telah menjalankannya beserta partner-
partner internasional.
Pokok-pokok
permasalahan e commerce dalam akses pasar :
§ Layanan telekomunikasi
terlalu mahal
§ Bardwicht terlalu
terbatas dan layanannya tidak banyak tersedia dan tidak dapat dipercaya
Strategi
Website meliputi :
o Fokus strategi
o Visi dan misi
o Strategi pengembangan
o Strategi pemasaran
website
Pengertian
Secondari
Sources adalah sumber informasi yang menyajikan penafsiran, analisis,
penjelasan,
ulasan dari pengarang terhadap topik tertentu
Permasalahan
yang terkait dengan pembayaran internet melalui kartu kredit
a.
Lemahnya autentikasi untuk mengungkap personal info yang signifikan
b.
Sebenarnya tidak ada otorisasi nyata dari pihak pembayar
c.
Sangat mudah bagi konsumen untuk melakukan rupidiate (charge back) dan akan
sangat sulit bagi penjual untuk melawan penarikan kembali ini
d.
Pedagang memiliki akses terhadap data privat dan dapat memperoleh informasi
atas data tersebut secara luas
e.
Anonimity bukanlah sebuah pilihan bagi pemegang kartu
5 kerangka dasar
e-commerce:
• Sektor swasta harus memimpin.
• Pemerintah harus menghindari pelarangan yang
tidak semestinya pada e-commerce.
• Di tempat keterlibatan pemerintah
dibutuhkan, tujuannya harus untuk mendukung dan
memperkuat lingkungan legal yang dapat
diramalkan, minimalis, konsisten, dan
sederhana.
• Pemerintah harus mengenali kualitas-kualitas
unik di internet.
• E-commerce yang ada pada internet harus
dipermudah dalam basis global.
5 sifat yang diinginkan dari Tanda Tangan Digital :
·
Tanda tangan asli, tidak mudah ditiru atau ditulis oleh orang lain
·
Itu hanya sah untuk dokumen (pesan) itu saja.
·
Tanda tangan itu dapat diperiksa dengan mudah
·
Tanda tangan itu dapat diperiksa oleh pihak-pihak yang belum pernah bertemu
dengan penandatangan
·
Tanda tangan itu juga sah untuk kopi dari dokumen yang sama persis
Usaha-usaha yang dilakukan pemerintah untuk memerangi penipuan online :
·
Membuat undang-undang ITE
·
Mengkampanyekan internet sehat
·
Memberikan pendidikan moral berinternet
Beberapa unsur dalam perencanaan web :
·
Analisis Pasar : analisis pasar sasaran (target market analysis), riset
pasar ( market research) dan perkiraan pasar (market forecast)
·
Strategi Website : fokus strategi, visi dan misi, strategi pengembangan dan
strategi pemasaran website
·
Ramalan Penjualan : mendatangkan keuntungan bisnis maupun organisasi,
meliputi penjualan (sales) atau pengurangan biaya, peningkatan kepuasaan
pelanggan, pendorong perputaran usaha, komunikasi komunitas dan keuntungan
lainnya dalam sebuah rencana yang terstruktur, seperti pengurutan berdasarkan
produk, bagian website, tipe user, tanggung jawab manajer atau elemen-elemen
lain.
·
Anggaran Pengeluaran : rencana anggaran dalam hal ini merupakan batasan
minimum yang berisi pengembangan website secara spesifik, back end, front end,
program-program, taktik, tanggung jawab manajemen, promosi dan elemen-elemen
lainnya
Pasar
Perdana adalah penawaran saham pertama kali dari emiten kepada para pemodal
selama
waktu yang ditetapkan oleh pihak penerbit (issuer) sebelum saham
tersebut belum
diperdagangkan di pasar sekunder.
Pasar
sekunder adalah tempat terjadinya transaksi jual-beli saham diantara investor
setelah
melewati masa penawaran saham di pasar perdana, dalam waktu
selambat-lambatnya 90 hari
setelah ijin emisi diberikan maka efek tersebut
harus dicatatkan di bursa.
Beberapa
kaidah yang umum diterima dalam advertising di Internet antara lain :
·
Iklan
harus menarik secara visual.
·
Iklan
harus ditargetkan pada druo tertentu atau konsumen individual.
·
Isinya
harus cukup bernilai bagi konsumen.
·
Ikalan
harus merupakan bagian dari strategi pemasaran secara keseluruhan.
·
Iklan
setidaknya dihubungkan langsung dengan proses pemesanan.
·
Pendesainan
iklan Internet.
Faktor-faktor yang mempengaruhi kecepatan pertumbuhan
internet:
1. Kecepatan komunikasi modem
2. Komputer pengguna
3. Jaringan telpon
4. ISP (Internet Service Provider)
Langganan:
Postingan (Atom)