Kamis, 07 November 2013

Tugas 2 Ekonomi Koperasi

KOPERASI JASA KEUNGAN SYARIAH ”BERKAH MADANI”

Sejarah

Koperasi Jasa Keuangan Syariah Berkah Madani didirikan di Depok pada tanggal 19 Oktober 2004.

 Mulai beroperasi pada tanggal 10 Februari 2005 berdasarkan Akta no. 62 dari Notaris B. Wirastuti Puntaraksma, SH .

Koperasi Jasa Keuangan Syariah Berkah Madani telah mendapat status Hukum Koperasi berdasarkan surat Keputusan Menteri Negara Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah No. 486/BH/MENEG.I/V/2006

Tujuan didirikannya Koperasi Jasa Keuangan Syariah Berkah Madani adalah meningkatkan kesejahteraan dan taraf hidup anggota koperasi pada khususnya dan masyarakat daerah kerja pada umumnya melalui sistem syariah dan menjadi gerakan ekonomi rakyat serta ikut membangun tatanan perekonomian nasional, sedangkan aktivitas utamanya dalam bidang usaha adalah simpan pinjam.

Berdasarkan hasil keputusan Rapat Anggota Tahunan (RAT) terakhir, maka disusun pengurus yang bertanggung jawab terhadap jalannya Koperasi Jasa Keuangan Syariah Berkah Madani terdiri dari :

BADAN PENGURUS
•    Ketua umum            Johan machrobi Prawira Negara
•    Wakil Ketua   
•    Sekretaris Umum        Rinadi Nindiyawan
•    Wakil Sekretaris   
•    Bendahara Umum        Yoke Paramita
•    Wakil Bendahara   
•    Humas   

BADAN PENGAWAS
•    Ketua   
•    Anggota   

DEWAN PENGAWAS SYARIAH
•    Ketua                Arisson Hendry
•    Anggota            Muhammad Haikal

KARYAWAN
•    Manager            Siti Umainah
•    Administrasi & IT Support    Supriyanto
•    Teller                Anik Andri Lestari

Account Officer
1. Fahrudin Ali Ahmad
2. Fachroji
3. Apih

Visi & Misi

Visi

Menjadi lembaga keuangan syariah yang terbaik dan terdepan secara nasional dalam memberi solusi yang bermakna bagi kaum dhuafa, pengusaha mikro dan kecil secara berkelanjutan dengan berlandaskan pada prinsip-prinsip fathonah, amanah, shiddiq dan tabligh.

Misi

Meningkatkan akses permodalan bagi masyarakat kecil baik finansial maupun non-finansial.
Membantu menciptakan lapangan kerja dan meningkatkan produktivitas masyarakat kecil demi kesejahteraan dan keadilan ekonomi.
Menjadi lembaga keuangan syariah yang tumbuh secara berkelanjutan seiring dengan pertumbuhan usaha nasabahnya.
Memberikan keuntungan maksimal secara terus menerus kepada shareholder melalui pelayanan terbaik kepada stakeholder
Menjadi organisasi pembelajar yang secara kontinyu meningkatkan kompetensi dan kapasitas Sumber Daya Insani yang beriman dan bertaqwa dengan kesejahteraan yang maksimal

Tujuan

Tujuan KJKS Berkah Madani adalah menjadi solusi intelektual dan finansial kepada masyarakat berdasarkan prinsip-prinsip syariah agar hidup menjadi lebih bermakna. Dengan demikian diharapkan keadilan dan kesejahteraan dapat lebih dirasakan oleh para pengusaha mikro dan kecil khususnya Anggota KJKS Berkah Madani.

Produk Pembiayaan

Murabahah (Jual Beli)

Pembiayaan untuk kebutuhan pembelian barang, baik berupa barang modal, alat produksi, bahan baku, persediaan barang, maupun untuk kebutuhan barang konsumtif. Pembayaran dapat dilakukan secara tunai, maupun dengan mengangsur untuk jangka waktu yang disepakati.
Pada jual beli murabahah nasabah berhak mengetahui harga pokok barang serta marjin keuntungan yang diperoleh KJKS.

Pembiayaan Mudharabah

Pembiayaan Mudharabah adalah pola pembiayaan yang diberikan dimana KJKS Berkah Madani sebagai pemilik modal (Shahibul Maal) dan nasabah sebagai pengelola modal (Mudharib).
Pembiayaan mudharabah dikenal juga sebagai pola pembiayaan bagi hasil. Hasil yang diperoleh dari pengelolaan modal tersebut dibagi antara KJKS Berkah Madani dan nasabah sesuai dengan nisbah yang disepakati ketika akad.

Pembiayaan Musyarakah

Pembiayaan Musyarakah adalah pola kerjasama antara KJKS Berkah Madani dengan salah satu atau lebih mitra usaha dalam sebuah proyek/aktifitas usaha, dimana para pihak yang terlibat sama-sama berkontribusi dalam hal permodalan maupun pengelolaan usaha.
Pembagian hasil yang diperoleh dari kegiatan usaha yang dilakukan dibagikan kepada para pihak yang terlibat sesuai dengan kesepakatan yang dibuat pada waktu akad dilakukan.

Ijaroh (Sewa)

Pola pembiayaan dimana KJKS Berkah Madani menyewakan suatu barang/jasa untuk digunakan manfaatnya oleh nasabah dengan sejumlah imbalan yang dibayarkan nasabah kepada KJKS Berkah Madani.
Pembiayaan Ijaroh dapat digunakan untuk sewa tempat usaha, sewa kendaraan, sewa tenaga kerja, dsb.
Pembiayaan Ijaroh juga dapat digunakan untuk pembayaran biaya sekolah, rumah sakit, dokter serta jasa-jasa lainnya.

Produk Investasi

Lembaga Keuangan Syariah Berkah Madani menawarkan berbagai jenis produk dan layanan simpanan dana masyarakat berupa produk tabungan dan investasi berjangka. Produk dan layanan yang kami tawarkan memiliki berbagai keunggulan, sesuai dengan motto kami “be meaningful” kami ingin menjadikan segalanya menjadi lebih bermakna.

    Tabungan Berkah Hasil

Tabungan mudharabah mutlaqah yang diperuntukan bagi individu, mendapatkan bagi hasil setiap bulan yang halal dan menguntungkan.

    Tabungan Berkah Qurban

Tabungan mudharabah mutlaqah sebagai persiapan dana untuk keperluan ibadah kurban. Bebas biaya administrasi bulanan.

    Tabungan Berkah Amanah

Tabungan mudharabah mutlaqah yang diperuntukan bagi lembaga/ oraganisasi.

    Tabungan Berkah Fitri

Tabungan mudharabah mutlaqah sebagai persiapan dana untuk menghadapi hari raya Idul Fitri. Bebas biaya administrasi bulanan.

    Tabungan Berkah Siswa

Tabungan mudharabah mutlaqah yang diperuntukan bagi pelajar/ mahasiswa. Bebas biaya administrasi bulanan.

    Tabungan Berkah Walimah

Tabungan mudharabah mutlaqah sebagai persiapan dana menghadapi hari pernikahan. Bebas biaya administrasi

    Tabungan Haji/ Umrah Berkah Talbiyah

Tabungan mudharabah mutlaqah sebagai persiapan dana untuk keperluan ibadah umrah dan haji.

    Investasi Berjangka Berkah Invest

Instrumen investasi Anda berupa simpanan berjangka yang halal, aman dan menguntungkan. Nasabah dapat memilih jangka waktu investasi sesuai keinginan dan dapat diperpanjang secara otomatis (ARO) :
• 1 bulan
• 3 bulan
• 6 bulan
• 12 bulan
Nilai investasi minimal Rp. 1 juta

Setelah saya dan kelompok saya melakukan observasi ke Koperasi Jasa Keuangan Syariah “BERKAH MADANI” dan mewawancarai salah satu karyawan atau pengelola dari Koperasi tersebut pada hari Rabu, 6 November 2013 , kami mendapatkan informasi yaitu beberapa kendala yang di hadapi oleh Koperasi”BERKAH MADANI”. Masalah yang di hadapi oleh Koperasi ini standar seperti yang dialami oleh Koperasi atau lembaga keuangan lainnya. Masalah- masalah tersebut yaitu:

Sulitnya pembiayaan,  hal tersebut dikarenakan lembaga keuangan ini berupa Koperasi, sehingga tidak semudah lembaga keuangan lainnya seperti Bank misalnya yang lebih mudah dalam hal pembiayaan. Koperasi harus bisa merekrut atau mengajak masyarakat untuk melakukan investasi atau kegiatan lainnya seperti menabung agarmenambah dalam hal pembiayaan atau permodalan sehingga Koperasi ini dapat terus hidup dan berkembang.

Kredit macet, di Koperasi ini juga memberikan pinjaman kepada masyarakat berupa kredit. Namun tidak sedikit dalam kenyataannya kredit tersebut sulit dikembalikan oleh masyarakat(kredit macet). Untuk mengatasi masalah tersebut dari pihak Koperasi ini harus lebih teliti lagi dalam pemberian kredit kepada masyarakat. Harus ditinjau lebih dalam lagi bagi setiap masyarakat yang ingin mengkridit  seperti penghasilan mereka perbulan, apakah mereka mampu dari penghasilan mereka tersebut untuk mengembalikan kredit yang mereka pinjam.

Demikianlah hasil pengamatan saya dari observasi dan wawancara yang telah kami lakukan, dan kami mengucapkan terima kasih kepada Koperasi “BERKAH MADANI” karena telah mengizinkan kami untuk melakukan observasi dan wawancara, sehingga membantu kami dalam menyelesaikan tugas ini.

Sumber: www.berkahmadani.co.id

Senin, 14 Oktober 2013

Mengapa Koperasi sulit berkembang di Indonesia?

Sejarah singkat gerakan koperasi bermula pada abad ke-20 yang pada umumnya merupakan hasil dari usaha yang tidak spontan dan tidak dilakukan oleh orang-orang yang sangat kaya. Koperasi tumbuh dari kalangan rakyat, ketika penderitaan dalam lapangan ekonomi dan sosial yang ditimbulkan oleh sistem kapitalisme semakin memuncak. Beberapa orang yang penghidupannya sederhana dengan kemampuan ekonomi terbatas, terdorong oleh penderitaan dan beban ekonomi yang sama, secara spontan mempersatukan diri untuk menolong dirinya sendiri dan manusia sesamanya.

Pada tahun 1896 seorang Pamong Praja Patih R.Aria Wiria Atmaja di Purwokerto mendirikan sebuah Bank untuk para pegawai negeri (priyayi). Ia terdorong oleh keinginannya untuk menolong para pegawai yang makin menderita karena terjerat oleh lintah darat yang memberikan pinjaman dengan bunga yang tinggi. Maksud Patih tersebut untuk mendirikan koperasi kredit model seperti di Jerman. Cita-cita semangat tersebut selanjutnya diteruskan oleh De Wolffvan Westerrode, seorang asisten residen Belanda. De Wolffvan Westerrode sewaktu cuti berhasil mengunjungi Jerman dan menganjurkan akan mengubah Bank Pertolongan Tabungan yang sudah ada menjadi Bank Pertolongan, Tabungan dan Pertanian. Selain pegawai negeri juga para petani perlu dibantu karena mereka makin menderita karena tekanan para pengijon. Ia juga menganjurkan mengubah Bank tersebut menjadi koperasi. Di samping itu ia pun mendirikan lumbung-lumbung desa yang menganjurkan para petani menyimpan pada pada musim panen dan memberikan pertolongan pinjaman padi pada musim paceklik. Ia pun berusaha menjadikan lumbung-lumbung itu menjadi Koperasi Kredit Padi. Tetapi Pemerintah Belanda pada waktu itu berpendirian lain. Bank Pertolongan, Tabungan dan Pertanian dan Lumbung Desa tidak dijadikan Koperasi tetapi Pemerintah Belanda membentuk lumbung-lumbung desa baru, bank –bank Desa , rumah gadai dan Centrale Kas yang kemudian menjadi Bank Rakyat Indonesia (BRI). Semua itu adalah badan usaha Pemerntah dan dipimpin oleh orang-orang Pemerintah.

Pada zaman Belanda pembentuk koperasi belum dapat terlaksana karena:
  1. Belum ada instansi pemerintah ataupun badan non pemerintah yang memberikan penerangan dan penyuluhan tentang koperasi.
  2. Belum ada Undang-Undang yang mengatur kehidupan koperasi.
  3. Pemerintah jajahan sendiri masih ragu-ragu menganjurkan koperasi karena pertimbangan politik, khawatir koperasi itu akan digunakan oleh kaum politik untuk tujuan yang membahayakan pemerintah jajahan itu.

Mengantisipasi perkembangan koperasi yang sudah mulai memasyarakat, Pemerintah Hindia Belanda mengeluarkan peraturan perundangan tentang perkoperasian. Pertama, diterbitkan Peraturan Perkumpulan Koperasi No. 43, Tahun 1915, lalu pada tahun 1927 dikeluarkan pula Peraturan No. 91, Tahun 1927, yang mengatur Perkumpulan-Perkumpulan Koperasi bagi golongan Bumiputra. Pada tahun 1933, Pemerintah Hindia-Belanda menetapkan Peraturan Umum Perkumpulan-Perkumpulan Koperasi No. 21, Tahun 1933. Peraturan tahun 1933 itu, hanya diberlakukan bagi golongan yang tunduk kepada tatanan hukum Barat, sedangkan Peraturan tahun 1927, berlaku bagi golongan Bumiputra. Diskriminasi pun diberlakukan pada tataran kehidupan berkoperasi
Pada tahun 1908, Budi Utomo yang didirikan oleh Dr. Sutomo memberikan peranan bagi gerakan koperasi untuk memperbaiki kehidupan rakyat. Pada tahun 1915 dibuat peraturan Verordening op de Cooperatieve Vereeniging, dan pada tahun 1927 Regeling Inlandschhe Cooperatieve.

Pada tahun 1927 dibentuk Serikat Dagang Islam, yang bertujuan untuk memperjuangkan kedudukan ekonomi pengusah-pengusaha pribumi. Kemudian pada tahun 1929, berdiri Partai Nasional Indonesia yang memperjuangkan penyebarluasan semangat koperasi.

Namun, pada tahun 1933 keluar UU yang mirip UU no. 431 sehingga mematikan usaha koperasi untuk yang kedua kalinya. Pada tahun 1942 Jepang menduduki Indonesia. Jepang lalu mendirikan koperasi kumiyai. Awalnya koperasi ini berjalan mulus. Namun fungsinya berubah drastis dan menjadi alat Jepang untuk mengeruk keuntungan, dan menyengsarakan rakyat Indonesia.

Setelah Indonesia merdeka, pada tanggal 12 Juli 1947, pergerakan koperasi di Indonesia mengadakan Kongres Koperasi yang pertama di Tasikmalaya. Hari ini kemudian ditetapkan sebagai Hari Koperasi Indonesia. Sekaligus membentuk Sentral Organisasi Koperasi Rakyat Indonesia (SOKRI) yang berkedudukan di Tasikmalaya (Bandung sebagai ibukota provinsi sedang diduduki oleh tentara Belanda).

Itulah sedikit sejarah mengenai perkembangan Koperasi di Indonesia dari zaman sebelum Indonesia merdeka hingga merdeka.

Permasalahan yang dihadapi Koperasi pada saat ini cukup kompleks. Mulai dari masalah eksternal hingga masalah internal dari kepengurusan Koperasi itu sendiri, dan bukan hanya itu saja masalah yang dihadapi perkoperasian di Indonesia, masalah permodalan koperasi, dan masalah Re-generasi dalam pengurusan koperasi tersebut menjadi salah satunya.

Berikut ini beberapa masalah yang dihadapi koperasi secara umum, yaitu :
  1. Koperasi jarang peminatnya,hal ini bisa dikarenakan Koperasi kalah bersaing dengan lembaga-lembaga yang bergerak dibidang pemberian modal , lembaga pemberian kredit atau lembaga  penyimapanan dana contohnya yaitu perbankan.
  2. Sulitnya koperasi berkembang, bisa dikarenaka adanya faktor internal dan eksternal yang kurang mendukung kinerja koperasi dan memungkinkan koperasi sulit berkembang pula.
  3. Masalah permodalan, hal ini bisa dikarenakan  kurang kepercayaan anggota atau masyarakat terhadap kepengurusan koperasi yang bedampak pada proses kegiatan simpan– pinjam para anggota, padahal itu adalah sumber dana pokok bagi perkoperasian untuk mengembangkan usaha– usahanya untuk mencari tambahan keuntungan atau hasil usaha.
  4. Masalah Internal dengan contoh sistem kerja, Re-generasi organisasi, system pengawasan kerja koperasi dll. bisa dikarenakan system kerja yang salah penerapannya, lambatnya re-generasi pengurus  dari yang tua ke yang muda dengan kriteria berwawasan luas, intelektual tinggi .
Dari masalah diatas maka kita dapat mencari solusi yang tepat, contohnya sebagai berikut :
  •  Karena koperasi kekurangan peminat yang timbul karena lembaga– lembaga keuangan, menurut saya Koperasi dapat memberikan inovasi-inovasi kepada masyarakat dapat berupa memberikan pelatihan ketrampilan, pembudidayaan ikan, bercocok tanam yang baik sehingga para anggota atau masyarakat dapat memiliki keahlian untuk dapat berwiraswasta dan dapat meminjam dana kepada Koperasi untuk memulai bisnis usahanya.
  • Koperasi sulit berkembang, menurut saya dari pihak internal itu sendiri memperbaiki sistem yang ada mulai dari pembagian tugas yang jelas dan mendetail kepada setiap karyawan, kemudian menyusun rencana kerja bagi usaha Koperasi itu sendiri untuk kedepannya. Sedangkan untuk eksternal-nya memberikan penyuluhan bagi masyarakat sekitar agar masyarakat mengetahui dan tertarik dengan Koperasi itu sendiri.
  • Solusi untuk masalah permodalan , mungkin dapat diatasi dengan melakukan joint veture atau merge dengan perusahaan yang sama bidang usahanya ,ataupun dengan sumber daya manusia yang dimaksud adalah pengurus koperasi biasanya mereka – mereka yang merupakan tokoh masyarakat sehingga dapat dikatakan rangkap jabatan, tetapi dapat berdampak juga bagi kelangsungan koperasi karena kondisi seperti inilah yang menyebabkan ketidak fokusan terhadap pengelolaan koperasi itu sendiri, dengan contoh walaupun diadakan rapat anggota untuk menyelesaikan masalah tetapi karena seseorang mempunyai kuasa pasti menimbulkan rasa sungkan bagi yang lain untuk mengutarakan idenya padahal idenya mungkin lebih bagus daripada seseorang yang punya memberi modal tersebut.
  • Masalah Internal dengan contoh sistem kerja, Re-generasi organisasi, system pengawasan kerja koperasi dll. Menurut saya dapat dilakukan dengan melakukan regenerasi dengan memberikan pendidikan atau penyuluhan kepada generasi muda agar nantinya dapat diteruskan, karena pada sekarang ini Koperasi masih banyak diduduki oleh pengurus- pengurus lama yang sudah tua sehingga dalam bekerja untuk sekarang ini lambat.
Demikianlah beberapa masalah yang dihadapi oleh Koperasi sehingga Koperasi sulit berkembang di Indonesia. Semoga tulisan ini dapat bermanfaat bagi semuanya.

Sumber:
http://id.wikipedia.org/wiki/Koperasi
http://wahyusaputro88.blogspot.com/2011/10/masalah-koperasi-di-indonesia-yang.html

Seandainya saya menjadi Menteri Koperasi

Logo Koperasi Lama



Logo Koperasi Baru
Pada kali ini saya akan menulis apa yang akan saya lakukan jika saya menjadi Menteri Koperasi. Namun sebelum itu saya akan membahas atau menjelaskan “Apa itu Koperasi?” dan “ Apa Tugas, Fungsi dan Wewenang Menteri Koperasi?”

Apa itu Koperasi?

Koperasi adalah organisasi bisnis yang dimiliki dan dioperasikan oleh orang-seorang demi kepentingan bersama. Koperasi melandaskan kegiatan berdasarkan prinsip gerakan ekonomi rakyat yang berdasarkan asas kekeluargaan.
Koperasi di Indonesia, menurut UU tahun 1992, didefinisikan sebagai badan usaha yang beranggotakan orang-seorang atau badan hukum koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip-prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasar atas asas kekeluargaan.

Apa Tugas, Fungsi dan Wewenang Menteri Koperasi?
Tugas dan fungsi Kementerian Koperasi dan UKM telah ditetapkan dalam Peraturan Presiden Nomor 09 Tahun 2005 tentang Kedudukan, Tugas, Fungsi, Susunan Organisasi, dan Tata Kerja Kementerian Negara Republik Indonesia, pasal 94 dan 95, yaitu: membantu Presiden dalam merumuskan kebijakan dan koordinasi kebijakan di bidang koperasi dan usaha kecil dan menengah. Dalam melaksanakan tugasnya, Kementerian koperasi dan UKM menyelenggarakan:

Fungsi
  1. Perumusan kebijakan pemerintah di bidang pembinaan koperasi dan usaha kecil menengah.
  2. Pengkoordinasian dan peningkatan keterpaduan penyusunan rencana dan program, pemantauan, analisis dan evaluasi di bidang koperasi dan usaha kecil menengah.
  3. Peningkatan peran serta masyarakat di bidang koperasi dan usaha kecil menengah. 
  4. Pengkoordinasian kegiatan operasional lembaga pengembangan sumberdaya ekonomi rakyat.
  5. Penyampaian laporan hasil evaluasi, saran dan pertimbangan di bidang tugas dan fungsinya kepada Presiden.

Wewenang
  1. Penetapan kebijakan di bidang KUKM untuk mendukung pembangunan secara makro.
  2. Penetapan pedoman untuk menentukan standar pelayanan minimum yang wajib dilaksanakan oleh Kabupaten/Kota di bidang KUKM.
  3. Penyusunan rencana nasional secara makro di bidang KUKM.
  4. Pembinaan dan pengawasan atas penyelenggaraan otonomi daerah yang meliputi pemberian pedoman, pelatihan, arahan dan supervisi di bidang KUKM.
  5. Pengaturan penerapan perjanjian atau persetujuan internasional yang disahkan atas nama negara di bidang KUKM.
  6. Penerapan standar pemberian izin oleh daerah di bidang KUKM.
  7. Penerapan kebijakan sistem informasi nasional di bidang KUKM.
  8. Penerapan persyaratan kualifikasi usaha jasa di bidang KUKM.
  9. Penerapan pedoman akuntasi koperasi dan pengusaha kecil menengah.
  10. Penetapan pedoman tata cara penyertaan modal pada koperasi.
  11. Pemberian dukungan dan kemudahan dalam pengembangan sistem distribusi bagi KUKM.
  12. Pemberian dukungan dan kemudahan dalam kerjasama antar KUKM serta kerjasama dengan badan lainnya.

Untuk jaman sekarang ini, koperasi sudah jarang terdengar lagi terutama di daerah perkotaan.
Padahal pada awalnya koperasi menjadi salah satu usaha bisnis yang berkembang di Indonesia.

Jika saya menjadi Menteri Koperasi pertama- tama saya akan melakukan penyuluhan dan memperkenalkan apa itu Koperasi terutama ke daerah- daerah. Karena masih banyak masyarakat yang belum mengetahui apa itu Koperasi dan manfaat dari Koperasi itu sendiri.

Kemudian saya akan mengajak para generasi muda untuk memperkenalkan dan mengembangkan Koperasi ini. Karena generasi muda jaman sekarang saya yakin hanya sebagian kecil saja yang mengetahui dan mengerti manfaat dari Koperasi itu sendiri. Sebagai contohnya kita bisa melakukan simpan pinjam pada Koperasi, namun sekarang ini orang- orang lebih memilih menyimpan uangnya di Bank atau meminjam uang kepada Bank dengan bunga yang cukup tinggi. Jadi kita perkenalkan apa itu Koperasi dan saja manfaat yang dapat kita terima dari Koperasi itu sendiri. Karena apabila kita tidak memperkenalkan Koperasi pada generasi berikutnya kemungkinan Koperasi dalam waktu mendatang akan hilang begitu saja. 

Kemudian yang akan saya lakukan yaitu mengajak para petani di Indonesia untuk bekerja sama dengan Koperasi. Karena di Indonesia masih banyak lahan yang dapat di manfaatkan untuk dilakukan pertanian atau bercocok tanam, namun para petani itu sendiri tidak memiliki dana untuk melakukan bercocok tanam atau sulitnya mendapatkan bibit dan pupuk dengan harga yang terjangkau atau murah. Disini Koperasi akan bekerja sama dengan para petani yaitu dengan memberikan pinjaman kepada para petani dan menyediakan bibit dan pupuk dengan harga yang terjangkau, kemudian hasil dari panenan tersebut di jual kepada keporasi dengan kesepakatan bagi hasil. Namun tidak hanya untuk para petani saja, namun juga akan dikembangkan kerjasama dengan para nelayan.

Kemudia saya akan mensosialisasikan kepada masyarakat untuk melakukan UKM ( Usaha Kecil Menengah). Karena masih banyak masyarakat Indonesia yang menganggur karena sulitnya mendapatkan pekerjaan dengan lapangan pekerjaan yang sangat sedikit. Kita kembangkan UKM karena dengan ini masyarakat dapat mencoba berwiraswasta sehingga dapat memiliki pekerjaan dan dapat membuka lapangan pekerjaan bagi masyarakat banyak. Namun sebelumnya diberikan pengarahan terlebih dahulu bagaimana melakukan usaha atau UKM yang baik agar dapat bertahan dari persaingan yang ketat sehingga tidak hanya bertahan di awal saja namun bisa hingga berkembang.

Itulah hal paling utama yang akan saya lakukan apabila saya menjadi Menteri Koperasi di Indonesia. Harapan saya semoga Koperasi Indonesia dapat terus berkembang dan lebih banyak di kenal oleh masyarakat sehingga berguna atau bermanfaaat bagi masyarakat Indonesia.

Sumber :
http://id.wikipedia.org/wiki/Koperasi
http://www.depkop.go.id/index.php?option=com_content&view=article&id=20&Itemid=37

Selasa, 04 Juni 2013

TUGAS 5 PEREKONOMIAN INDONESIA

Dalam tugas kali ini saya akan membahas mengenai Daerah Perbatasan pada Pulau- pulau Terluar di Indonesia.

Menurut analisa saya banyak pulau- pulau terluar di Indonesia yang masih kurang di perhatikan oleh Pemerintah. Padahal apabila pulau- pulau tersebut dapat dikelola dengan baik, hal tersebut akan memberikan keuntungan yang besar yaitu dalam hal pertumbuhan perekonomian.
Secara umum potret permasalahan di wilayah perbatasan dan pulau-pulau terluar antara lain adalah, letak yang jauh dari pemerintahan, keterbatasan sarana komunikasi dan  transporatasi menuju pulau-pulau itu, potensi ekonomi kemaritiman yang belum dikelola secara optimal, tingkat kesejahteraan dan pendidikan penduduk yang masih rendah, ketergantungan kebutuhan sehari-hari pada negara tetangga, sering terjadi berbagai kegiatan illegal fishing, jalur illegal logging, illegal trading dan illegal traficking.
Oleh sebab itu, pembangunan wilayah perbatasan mendapat prioritas pemerintah terutama dalam mengurangi disparitas pembangunan antarwilayah, melalui program-program antara lain seperti: percepatan pembangunan prasarana dan sarana, pengembangan ekonomi, peningkatan keamanan dan kelancaran lalu lintas orang dan barang, dan peningkatan kapasitas kelembagaan pemerintah daerah. Sehingga masyarakat yang tinggal di daerah perbatasan tersebut tidak begitu tertinggal dengan wilayah atau negara- negara tetangga lainnya pada perbatasan tersebut.

Minggu, 05 Mei 2013

TUGAS 4 PEREKONOMIAN INDONESIA

Pertumbuhan Ekonomi Indonesia saat ini

Analisi saya setelah membaca beberapa artikel mengenai ekonomi Indonesia saat ini, pertumbuhan ekonomi di Indonesia dari tahun ke tahun meningkat. Dari salah satu artikel menyatakan bahwa Indonesia menempati peringkat ke 33 sebagai negara di dunia yang memiliki pertumbuhan ekonomi tercepat di tahun 2013, dengan pertumbuhan GDP (%) sebesar 6,3 dan ukuran ekonomi terhadap GDP (US$ Miliar) sebesar 946 (re: http://bisnis.liputan6.com/read/577986/40-negara-dengan-pertumbuhan-ekonomi-tercepat-ri-ke-berapa ).
Selain itu Indonesia masuk peringkat ke-3 tujuan investasi Internasional (re: http://bisnis.liputan6.com/read/562199/indonesia-masuk-peringkat-ke-3-tujuan-investasi-internasional ).
Itu merupakan suatu hal yang patut dibanggakan Indonesia karena dapat bangkit di saat perekonomian dunia sedang terpuruk bahkan banyak negara- negara lain memiliki pertumbuhan ekonomi yang minus.

Ternyata 70% pertumbuhan ekonomi Indonesia disumbang dari sektor Informal (re: http://finance.detik.com/read/2013/05/05/142229/2238328/4/70-pertumbuhan-ekonomi-indonesia-disumbang-sektor-informal ). Salah satunya yaitu Pedagang Kaki Lima (PKL). Bila pemerintah mau mengelola PKL dengan baik, ini bisa menjadi salah satu potensi yang baik dalam mengembangkan perekonomian Indonesia kedepannya.

 

Minggu, 21 April 2013

Tugas 3 Perekonomian Indonesia

Ini Protes Pengusaha ke Pemerintah Terkait Daerah Perbatasan

Wiji Nurhayat - detikfinance
Senin, 01/10/2012 17:18 WIB
Jakarta - Kalangan pengusaha yang tergabung dalam Kadin Indonesia mendesak pemerintah untuk mengevaluasi berbagai kebijakan terkait banyak hal khususnya regulasi perdagangan di kawasan perbatasan, serta rumit dan lambatnya perizinan serta infrastruktur yang minim.

Protes ini sebagai upaya Kadin memberikan perhatian lebih kepada pemerintah terkait daerah perbatasan yang kondisinya seperti tidak diperhatikan.

"Ketentuan mengenai perdagangan memang banyak dimanfaatkan oleh WNI, tidak hanya untuk kebutuhan sehari-hari tetapi juga diperdagangkan kembali. Hanya saja tidak ada kontrol yang tidak tegas dari pemerintah pusat di perbatasan sehingga banyak terjadi penyelundupan," ungkap Wakil Ketua Umum Kadin Bidang Koordinator Wilayah Tengah Endang Kesumayadi di Menara Kadin, Kuningan, Jakarta, Senin (1/10/2012).

Selain urusan regulasi perdagangan, buruknya birokrasi dikeluhkan oleh Kadin untuk berinvestasi. Rencananya, Kadin akan membuat dry port (pelabuhan darat) di kawasan perbatasan Pulau Kalimantan dalam waktu dekat.

"Perizinan untuk membangun itu rumit dan lambat, karena kawasan perbatasan masuk dalam katagori kawasan strategis nasional yang penggunaan ruangnya dikendalikan oleh pemerintah pusat," kata Endang.

Kadin menyatakan, pengusaha lokal siap berinvestasi membangun pelabuhan darat (dry port) akan dilengkapi dengan kawasan industri, kawasan komersil dan perumahan bahkan ada pengolahan kelapa sawit, industri pengolahan karet, hotel, dan restoran.

"Ada lagi yang menghambat, infrastruktur dan minimnya fasilitas ditambah lagi belum tersedianya jaringan listrik, telekomunikasi dan air bersih, itu yang menjadi kendala bagi para pelaku usaha untuk berinvestasi di sana," imbuhnya.

Pelabuhan penting untuk memudahkan perdagangan di kawasan perbatasan. Karena selain memperkecil kesenjangan membanjirnya produk negara asing, dengan adanya pelabuhan, perdagangan dengan negara perbatasan akan lebih terkontrol dengan baik dengan menggunakan sistem aturan impor yang telah ditentukan dengan jelas oleh Kementerian Perdagangan.

"Kami berharap Menko Perekonomian dapat memberikan keputusan dan langkah konkret dalam memberikan kemudahan layanan perizinan serta persyaratan administrasinya apa saja yang harus dipenuhi sesuai aturan peraturan yang berlaku," tutup Endang.

http://finance.detik.com/read/2012/10/01/171827/2050452/4/ini-protes-pengusaha-ke-pemerintah-terkait-daerah-perbatasan

saya setuju dengan apa yang dilakukan Kadin Indonesia mendesak pemerintah untuk mengevaluasi berbagai kebijakan terkait banyak hal khususnya regulasi perdagangan di kawasan perbatasan, serta rumit dan lambatnya perizinan serta infrastruktur yang minim.
karena menurut pendapat saya pemerintah sangat minim sekali perhatian terhadap daerah perbatasan seperti yang dijelaskan dalam artikel di atas. padahal banyak manfaat yang bisa di dapatkan pemerintah dari daerah perbatasan dalam hal perekonomian. seperti halnya yang di bahas dalam artikel tersebut salah satunya dengan membangun sebuah pelabuhan untuk memudahkan perdagangan di kawasan perbatasan dan juga mengontrol masuknya produk negara asing. selain itu dapat dikembangkanya derah perbatasan seperti dilengkapi dengan kawasan industri, kawasan komersil dan perumahan bahkan ada pengolahan kelapa sawit, industri pengolahan karet, hotel, dan restoran yang dilakukan oleh investor lokal sehingga dapat menambah lapangan pekerjaan untuk masyarakat sekitar.
maka dengan ini sangat diharapkan Pemerintah segera mengambil tindakan untuk daerah perbatasan sehingga tidak adanya lagi penyelundupan dari luar, dan dapat berkembangnya daerah perbatasan dalam hal ini dapat meningkatkan perekonomian negara.

Senin, 08 April 2013

TUGAS 2 PEREKONOMIAN INDONESIA

Pengusaha Prediksi Harga Daging Sapi Bisa Tembus Rp 150.000/Kg

Wiji Nurhayat - detikfinance
Senin, 08/04/2013 18:14 WIB
Jakarta - Kalangan pengusaha khawatir harga daging sapi akan terus meningkat menjelang bulan Ramadhan tahun ini.

Ketua Komite Daging Sapi (KDS) Jakarta Raya Sarman Simanjorang menuturkan jika tidak ada kuota daging impor tambahan, maka harga daging sapi bisa melesat ke harga Rp 150.000/kg.

"Tanggal 7 Juli kita masuk bulan puasa dan pemerintah harus menghitung kebutuhan daging menjelang Idul Fitri. Kami khawatir harga bisa sampai Rp 150.000/kg. Kami sudah mengingatkan pemerintah untuk mengkaji dan tidak santai-santai saja. Ini harus segera ditambah dong," ungkap Sarman di Hotel Grand Melia Jakarta, Senin (8/04/2013).

Ia menanggapi rendahnya realisasi impor daging beku oleh para importir yang hanya 10.000 ton hingga saat ini. Padahal pemerintah melalui Kementerian Perdagangan sudah mengeluarkan izin impor untuk 80.000 ton (setara daging beku dan sapi hidup) setara daging di tahun 2013.

"Jadi begini proses izin ini sudah keluar dari semester kedua tahun 2012 tetapi kenapa resapan rendah? Itukan (80 ribu ton) jatah untuk satu tahun sedangkan untuk pemerintah belum ada tambahan. Jadi para importir harus menyesuaikan jadwal karena tidak ada tambahan," imbuhnya.

Sarman menuturkan pengusaha yang penting adalah mendapatkan kepastian dari pemerintah. Apabila ada tambahan daging di tahun 2013, maka ada dua dampak yang akan terjadi.

"Kapasitas gudang mereka (para importir daging) besar tetapi stok sedikit. Ada dua dampaknya, importir akan segera realisasikan dan serap kemudian para peternak sapi menjual sapi mereka. Jadi harus ada kajian dan evaluasi. Kalau jumlah sekarang segitu jadi harus ada tambahan. Jangan nanti ada daging ilegal dari India. Semua kita kembali kepada pihak pemerintah. Jadi kita irit-irit kuotauntuk satu tahun. Saat ini tidak ada jaminan dan harus kembalikan kepada pemerintah,"tukasnya.

Menurut pendapat saya pemerintah harus segera mengambil tindakan atau keputusan yang cepat dan tepat untuk menangani hal ini. Jika tidak, hal ini akan sama ketika harga bawang yang meningkat drastis belakangan ini. Banyak warga yang mengeluhkan hal ini, belum lagi harga- harga kebutuhan pokok lainnya yang mungkin juga akan meningkal menjelang bulan Ramadhan. Pemerintah harus segera melakukan tindakan mungkin dengan merealisasi impor daging beku oleh para importir
seperti yang dituliskan pada artikel di atas atau segera memperbaiki atau meningkatkan peternak sapi di Indonesia sehingga tidak perlu lagi mengimpor daging dari luar negri.
Sumber artikel : http://finance.detik.com/read/2013/04/08/181400/2214732/4/pengusaha-prediksi-harga-daging-sapi-bisa-tembus-rp-150000-kg?