Sabtu, 10 Mei 2014

Review Jurnal Ilmiah Subyek Hukum Ekonomi


Judul                  : PELAKSANAAN PENYIDIKAN TERHADAP PENGAJUAN KLAIM SURANSI TERKAIT DENGAN TINDAK PIDANA PENIPUAN DI BIDANG ASURANSI (Studi di Polrestabes Surabaya)
Identitas Penulis
Nama     : Rizqia Gita Astiriani
Email     : fhubasti@ymail.com
Tahun                 : 2013
Sumber              : http://hukum.studentjournal.ub.ac.id/index.php/hukum/article/view/229/221


Materi  : Subyek Hukum Ekonomi
Review:

Pembahasan
1.    Gambaran Umum Polrestabes Surabaya dan Realita Kasus Tindak Pidana Penipuan Di Bidang Asuransi di Unit Pidana Ekonomi Polrestabes Surabaya
            Polrestabes Surabaya adalah pelaksana tugas dan wewenang Polri di wilayah kota yang berada di bawah Kapolda. Kepolisian Resort Kota Besar Surabaya adlah Pelaksana Utama Kewilayahan yang bertugas menyelenggarakan tugas Pokok Polri dalam pemeliharaan keamanan dan ketertiban masyarakat, memberikan perlindungan, pengayoman dan pelayanan kepada masyarakat dan penegak hukum serta tugas-tugas Polri lainnya dalam wilayah hukum kota Surabaya.
Pada tahun 2012 Unit Pidana Ekonomi telah menangani 8 (delapan) kasus diantaranya 4 (empat) kasus penipuan, 1 (satu) kasus pidana pemalsuan surat, serta 3 (tiga) kasus tindak pidana penipuan dan penggelapan.

2.    Pelaksanaan Penyidikan Tindak Pidana Penipuan Di Bidang Asuransi Terhadap Pengajuan Klaim Asuransi
        Tindak pidana penipuan di bidang asuransi yang berhasil diungkap di wilayah hukum Polrestabes Surabaya dalam kurun waktu 10 (sepuluh) tahun yakni dari tahun 2000 hingga tahun 2010 adalah 1 (satu) kasus, yaitu yang terjadi pada akhir tahun 2009. Tindak pidana penipuan di bidang asuransi yang dilakukan oleh seorang karyawan yang bernama Danudjiwo Sukardjo, yang memang menjadi agen asuransi AXA Financial dengan premi RP 2 juta per bulan. Dalam pengajuan klaim asuransi Danu menggunakan alasan sakit sehingga membutuhkan perawatan di rumah sakit. Sehingga pihak AXA Financial mengabulkan permohonan klaim yang diajukan oleh Danu. Namun setelah ditelusuri pihak AXA, ternyata Danu telah melakukan tindak pidana penipuan. Hal ini terbukti dengan keterangan yang diberikan oleh pihak Rumah Sakit Marien di Jalan Raya Darmo Permai Selatan kota Surabaya. Pihak Rumah Sakit menyatakan bahwa Danu tidak pernah di rawat di rumah sakit tersebut karena sakit thypus.
Langkah- langkah yang diambil Penyidik Polrestabes Surabaya dalam mengungkap tindak pidana penipuan di bidang asuransi yang terjasi di wilayah hukum Polrestabes Surabaya, adalah sebagai berikut:
1.       Adanya laporan dari masyarakat
2.       Identifikasi perkara dari penyidik
3.       Menindaklanjuti laporan, apabila:
a.       Kasus Pidana
b.      Adanya alat bukti yang cukup
4.       Membuat pemberkasan tahap penyidikan
Berdasarkan Pasal 39 KUHAP mengenai denda sitaan, maka alat bukti yang bisa ditemukan dan dapat dikenakan penyitaan dalam proses penyidikan tindak pidana penipuan di bidang asuransi adalah:
a.       Surat keteranag dokter
b.      Surat rekam medis
c.       Bukti pengajuan klaim asuransi
d.      Bukti pencairan dana klaim asuransi
e.      Uang hasil pengajuan klaim asuransi
Setelah dilakuakn pemeriksaan dan diketahui telah terjadi tindak pidana penipuan di bidang asuransi, maka penyidik segera melakuakan proses penyidikan selanjutnya, yaitu penangkapan dan penahanan terhadap pelaku, penggeledahan, serta penyitaan barang bukti.
Adanya tindakan dari pihak tersangka yang beritikad untuk mengganti kerugian yang diderita oleh korban dan persetujuan dari pihak korbandalam hal ini pihak perusahaan asuransi untuk menghentikan penyidikan, maka penyidik beranggapan bahwa kasus tersebut patut untuk dihentikan. Selain itu penyidik beranggapan bahawa penyelesaian perkara tidak harus masuk ke meja ijau, dan penyidik juga menggunakan asas keadilan sebagai dasar dibuatnya surat perintah menghentikan penyidikan.
Tindakan ganti kerugian yang dilakukan oleh Danu sebagai pelaku tindak pidana penipuan di bidang asuransi terhadap korban yakni, pihak asuransi AXA Financial merupakan tindakan penyelesaian perkara melalui jalur mediasi penal. Jalur mediasi penal merupakan salah satu bentuk alternatif penyelesaian sengketa diluar pengadilan yang lazim diterapkan terhadap perkara perdata.
Mediasi penal biasa digunakan untuk menangani tindak pidana pencuriandan tindak pidana ringan lainnyatemasuk tindak pidana penipuan di bidang asuransi. Namun seiring perkembangan zamandan kebutuhan korban, mediasi penal juga digunakan untuk menyelesaikan tindak pidana berat seperti pemerkosaan dan pembunuhan.
Berdasarkan serangkaian tindakan yang telah dilakukan penyidik mulai dari proses penyelidikan hingga proses penahanan tersangka tindak pidana penipuan di bidang asuransi, dapat disebutkan bahwa pelasanaan penyidiakan tindak pidana penipuan di bidang asuransi terhadap pengajuan klaim asuransi tidak berjalan optimal. Hal ini karena penerapan SP3 yang dilakuakn oleh penyidik dalam menyelesaikan kasus tersebut juga tidak sesuai dengan alasan-alasan limitatif yang telah diatur dalam Pasal 109 ayat (2) KUHAP. Selain itu terdapat beberapa kendala yang dialami penyelidik selama proses penyidikan.

DAFTAR PUSTAKA
Literatur:
Abdul Syukur, Fatahillah.2011. Mediasi Perkara KDRT (Kekerasan Dalam Rumah Tangga) Teori dan Praktek di Pengadilan Indonesia. Mandar Maju. Bandung.
Ali, Zainuddin. 2011. Metode Penelitian Hukum. Sinar Grafika. Jakarta.
Chazawi, Adami. 2008. Pelajaran Hukum Pidana Bagian I. Rajagrafindo Persada. Jakarta.
Soekanto, Soerjono. 1986. Pengantar Penelitian Hukum. UI PRESS. Jakarta.
Umam, Khotibul. 2011. Memahami dan Memelihara Produk Asuransi. Pustaka Yustisia. Yogyakarta.

Perundang- Undangan:
Kitab Undang- Undang Hukum Pidana (KUHP)
Kitab Undang- Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP)
Undang- Undang Nomor 2 Tahun 1992 tentang Usaha Perasuransian
Undang- Undang Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia

Internet:
Imam Wahyudiyanta, 2009, Ditetapkan Jadi Tersangka, Pelaku Penipuan Klaim Asuransi Kabur, detik Surabaya (online), http://www.surabaya.detik.com, (23Juli 2012)

Nama Anggota Kelompok      : 1. Aulia Rahmi
 2. Chrisnaldi
 3. Danar Aji
 4. Dini Devani


Kamis, 01 Mei 2014

Review Jurnal Ilmiah Subyek Hukum Ekonomi

Judul           : PENGAWASAN BAPPEBTI (BADAN PENGAWAS PERDAGANGAN        BERJANGKA KOMODITI) TERHADAP PIALANG PERDAGANGAN BERJANGKA DALAM HAL TINDAKAN MENYALAHGUNAKAN DANA NASABAH
Identitas Penulis
Nama       : Martina Ratna Paramitha Sari
Email       : martina91ratna@ymail.com
Tahun                   : 2013

Review:
Abstrak

Pengawasan BAPPEBTI terhadap pialang perdagangan berjangka yang menyalahgunakan dana nasabah masih harus dipantaudemi terciptanya penegakan hukum yang efektif. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bentuk pengawasan yang dilakukan oleh BAPPEBTI terhadap tindakan pialang perdagangan berjangka yang menyalahgunakan dana nasabah baik secara preventif maupun represif, mengetahui hambatan yang dihadapi oleh BAPPEBTI dalam melakukan pengawasan dan untuk mengetahui upaya yang telah dilakukan oleh BAPPEBTI untuk mengatasi hambatan dalam melakukan pengawasan terhadap tindakan pialang perdagangan berjangka yang menyalahgunakan dana nasabah. Penelitian dilakukan dengan metode yuridis-sosiologis. Hasil penelitian ini menyimpulkan bahwa pengawasan BAPPEBTI terhadap pialang perdagangan berjangka yang menyalahgunakan dana nasabah masih kurang optimal. Hal ini dikarenakan terdapat hambatan dalam penegakannya, antara lain: a.)Kurang tahunya masyarakat mengenai kegiatan perdagangan berjangka komoditi dan badan pengawas kegiatan perdagangan komoditi yaitu BAPPEBTI. b.) Adanya benturan kewenangan di dalam melakukan penyidikan yang dilakukan oleh kepolisian dengan BAPPEBTI. c.)Terbatasnya Sumber Daya Manusia di dalam tim penyidik, pemeriksa, dan pengawas. d.)Adanya tenaga marketing dan pialang yang kurang jeli di dalam menjaring para calon nasabah. e.)Kurangnya pengetahuan para tenaga marketing perusahaan pialang. Untuk mengurangi hambatan tersebut, dilakukannya beberapa upaya, antara lain : a.)BAPPEBTI lebih proaktif. b.)Memperluas jangkauan BAPPEBTI. c.)Pembagian kewenangan secara tegas diantara dua institusi, yaitu BAPPEBTI dan juga Kepolisian d.)Penjaringan khusus tim penyidik, pemeriksa, dan pengawas dengan mengadakan pelatihan khusus atau pendidikan khusus. e.)Mengatur lebih lanjut hal yang berkaitan seperti membuat aturan mengenai standar minimal calon nasabah dan juga dalam merekrut seorang tenaga marketing harus dilakukan seleksi yang ketat.

PENDAHULUAN
Resiko hukum merupakan resiko yang timbul karena kontrak dalam berinvestasi tidak dapat dilaksanakan, termasuk resiko yang timbul karena tidak memadainya dokumentasi, ketidakcakapan, ketidakpastian hukum, dan karena adanya kepailitan atau insolvensi.
Perdagangan berjangka komoditi merupakan salah satu alternatif investasi (investment enhancement) bagi perorangan dan perusahaan yang memiliki kebebasan dalam hal finansial untuk melakukan kegiatan investasi. Peristiwa-peristiwa sebagai bentuk perbuatan melawan hukum bermunculan,diantaranya: menyalahgunakan dana nasabah di rekening terpisah, tidak mendaftarkan seluruh transaksi ke bursa, tidak memenuhi ketentuan mengenai wakil pialang dan tidak dapat memfasilitasi penyampaian amanat dari para nasabahnya.
Salah satu produk inovasi yang diperkenalkan dalam bisnis keuangan adalah produk derivatif. Istilah derivatif merupakan istilah general untuk sejumlah instrumen keuangan. Kemampuan dari transaksi derivatif untuk meningkatkan efisiensi ekonomi adalah dengan cara mengalihkan resiko pada pihak-pihak yang mau menangani resiko. Pasar tempat transaksi derivatif dilakukan terdiri atas pasar over-thecounter (OTC) dan bursa (exchange-traded).
Keuntungan dari transaksi bursa ini diantaranya likuiditas, harga yang transparan dan kompetitif, rendahnya biaya transaksi dan manajemen resiko. Pasar bursa transaksi derivatif di Indonesia adalah Bursa Berjangka Komoditi dan Pasar Modal. Sedangkan derivatif OTC adalah kontrak yang dinegosiasikan secara privat antara dua pihak atau lebih sesuai dengan syarat yang ditetapkan para pihak yang bergantung pada nilai dari aset yang mendasarinya, tingkat referensi atau index. Kelemahan dari OTC ini adalah kurangnya likuiditas, harga kurang transparan dan kurang kompetitif dengan persyaratan yang kompleks yang mengakibatkan terjadinya kurang pemahaman secara menyeluruh mengenai implikasi kontrak oleh salah satu pihak, khususnya nasabah.
Perdagangan Berjangka Komoditi diatur dalam bentuk Undang-undang yaitu Undang-Undang Nomor 32 Tahun 1997 yang telah diubah menjadi Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2011 tentang Perdagangan Berjangka Komoditi. Dalam pasal 51 ayat 4 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2011 tentang Perdagangan Berjangka Komoditi menyatakan bahwa dana milik nasabah wajib disimpan dalam rekening yang terpisah dari rekening Pialang Berjangka pada bank yang disetujui oleh BAPPEBTI.
Seluruh kegiatan perdagangan yang dilakukan oleh perusahaan pialang perdagangan berjangka dibawah izin dan pengawasan BAPPEBTI.

RUMUSAN MASALAH
1. Bagaimana bentuk pengawasan yang dilakukan oleh BAPPEBTI terhadap pialang perdagangan berjangka dalam hal tindakan penyalahgunaan dana nasabah?
2. Apa saja hambatan yang dihadapi oleh BAPPEBTI dalam melakukan pengawasan terhadap pialang perdagangan berjangka dalam hal tindakan penyalahgunaan dana nasabah?
3. Bagaimana upaya yang dilakukan oleh BAPPEBTI untuk mengatasi hambatan dalam melakukan pengawasan terhadap tindakan pialang perdagangan berjangka yang menyalahgunakan dana nasabah?

TUJUAN PENELITIAN
1. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui dan mendeskripsikan bentuk pengawasan yang dilakukan oleh BAPPEBTI terhadap tindakan pialang perdagangan berjangka yang menyalahgunakan dana nasabah baik secara preventif maupun represif.
2. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui, mengidentifikasi, dan menganalisis hambatan yang dihadapi oleh BAPPEBTI dalam melakukan pengawasan terhadap pialang perdagangan berjangka dalam hal tindakan penyalahgunaan dana nasabah.
3. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui, mengidentifikasi, dan menganalisis upaya yang telah dilakukan oleh BAPPEBTI untuk mengatasi hambatan dalam melakukan pengawasan terhadap tindakan pialang perdagangan berjangka yang menyalahgunakan dana nasabah.

METODE PENELITIAN
Jenis penelitian ini adalah penelitian empiris dengan pendekatan penelitian hukum yuridis sosiologis. Pendekatan yuridis digunakan untuk menggali dan menganalisa ketentuanketentuan hukum yang berlaku, yaitu Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2011 tentang Perdagangan Berjangka Komoditi khususnya terhadap pelaksanaan pengawasan Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (BAPPEBTI) terhadap pialang perdagangan berjangka yang melakukan tindakan penyalahgunaan dana nasabah. Pendekatan Sosiologis digunakan untuk menggali data-data dan informasi mengenai hambatan dan upaya yang dilakukan BAPPEBTI terkait dengan kewenangannya di dalam melakukan pengawasan terhadap pialang perdagangan berjangka khususnya yang menyalahgunakan dana nasabah.

DAFTAR PUSTAKA
BAPPEBTI Kementerian Perdagangan Republik Indonesia BAPPEBTI/Ar/44/V/2012, Annual Report 2011, BAPPEBTI.go.id. diakses tanggal 25 Juli 2012 19.50
Dian Ediana.Transaksi Derivatif dan Masalah Regulasi Ekonomi di Indonesia. PT. Elex Media Komputindo. Jakarta. 2008.
Jusuf Anwar, Pasar Modal Sebagai Sarana Pembiayaan dan Investasi. PT. Alumni. Bandung. 2008.
Lie Ricky Ferlianto, dkk.Komoditi Investasi Paling Prospektif, Elex Media Komputindo. Jakarta. 2006.
Muallim Syuib. Kabag Pelanggaran Administratif. BAPPEBTI. wawancara tanggal 17 September 2012 15:54 WIB, data primer telah diolah.
Penjelasan Undang-undang No. 32 Tahun 1997 yang diubah menjadi Undang-Undang No. 10 Tahun 2011 Tentang Perdagangan Berjangka Komoditi.
PT. Saint Technologies Indonesia.Menuju Perdagangan Komoditi Online. Percetakan El- Syarif. Jakarta. 2011.
Satjipto Rahardjo. Penegakan Hukum Suatu Tinjauan Sosiologis.Genta Publishing. Yogyakarta. 2009.
Sudikno Mertokusumo.Sistem Peradilan di Indonesia.http://sudiknoartikel.blogspot.com/Serial Online 24 Maret 2008. diakses tanggal 19 November 2012 pukul 17: 18 WIB
Undang-Undang No. 32 tahun 1997 yang diubah menjadi Undang-Undang No. 10 tahun 2011 Tentang Perdagangan Berjangka Komoditi.
Veri Aggrijono. Kabag Pelanggaran Transaksi, BAPPEBTI. wawancara tanggal 17 September 2012 9:05 WIB, data primer telah diolah.

Nama Anggota Kelompok      : 1. Aulia Rahmi
 2. Chrisnaldi
 3. Danar Aji
 4. Dini Devani

Selasa, 08 April 2014

Review Jurnal Ilmiah Subyek Hukum Ekonomi


Judul                  : PELAKSANAAN PENYIDIKAN TERHADAP PENGAJUAN KLAIM SURANSI TERKAIT DENGAN TINDAK PIDANA PENIPUAN DI BIDANG ASURANSI (Studi di Polrestabes Surabaya)
Identitas Penulis
Nama     : Rizqia Gita Astiriani
Email     : fhubasti@ymail.com
Tahun                 : 2013
Sumber              : http://hukum.studentjournal.ub.ac.id/index.php/hukum/article/view/229/221


Materi  : Subyek Hukum Ekonomi
Review:
ABSTRAK

Pertumbuhan ekonomi Indonesia yang semakin meningkat dan diikuti oleh majunya pemikiran masyarakat dalam usaha perniagaan membuat banyaknya usaha asuransi akhir-akhir ini. Hal ini dapat dipahami mengingat meningkatnya laju pembangunan di Indonesia pada berbagai sektor kehidupan dan dapat mengakibatkan peningkatan risiko yang dihadapi. Penelitian ini, merupakan penelitian yuridis sosiologis dengan pendekatan kualitatif terhadap data primer dan data sekunder. Hasil yang didapat dari penelitian adalah, pelaksanaan penyidikan tindak pidana penipuan di bidang asuransi terhadap pengajuan klaim asuransi didasarkan pada Pasal 381 KUHP dan tidak menggunakan UU No. 2 Tahun 1992 tentang usaha perasuransian. Tahap penyidikan tidak berlanjut ke tahap penentuan, hal ini karena diterapkannya SP3yang dilakukan oleh penyidik untuk menyelesaikan kasus tersebut. Maka dapat dikatakan bahwa pelaksanaan penyidikan tidak berjalan optimal. Penyelesaian perkara melalui  jalur mediasi penal diterapkan oleh para pihak dalam menyelesaikan perkara tindak pidana penipuan di bidang asuransi. Selain itu terdapat beberapa kendala yang dialami penyidik selama proses penyidikan. Kendala tersebut terkait dengan kendala internal, meliputi kurangnya pemahaman penyidik terhadap aturan dalam KUHP, kurangnya pemahaman penyidik terhadap keterangan aksi serta kurangnya sarana dan prasarana. Dan kendala eksternal meliputi kurangnya kerjasama dengan institusi lain, waktu kejadian perkara (tempus delicti) yang relatif sudah lama, ketidak jelasanalamat dari saksi dan tersangka serta tingkat kejujuran dari para saksi. Sehingga penyidik Polrestabes Surabaya mengambil tindakan untuk mengatasi kendala- kendala tersebut.   

PENDAHULUAN
Dalam perspektif hukum Indonesia, asuransi atau pertanggungan adalah suatu perjanjian yang dibuat oleh seorang penanggung yang mengikatkan diri pada tertanggung dengan menerima suatu premi, untuk memberikan penggantian kepadanya karena suatu kerugian, kerusakan, atau kehilangan keuntungan yang diharapkan, yang mungkin akan dideritanya karena suatu peristiwa yang tak tentu.
Dalam tatanan hukum Indonesia tindak pidana penipuan diatur oleh Kitab Undang- Undang Hukum Pidana (KUHP) dalam pasal 378. Apabila dikaitkan dengan tindak pidana asuransi, maka perbuatan curang (fraud) terhadap perusahaan asuransi diatur oleh Kitab Undang- Undang Hukum Pidana (KUHP) yang disamakan dengan tindak pidana penipuan sebagaimana termasuk dalam Pasal 381 KUHP.
Fungsi hukum pidana pada umumnya adalah untuk mengatur dan menyelenggarakankehidupan masyarakat agar dapat tercipta dan terpeliharanya ketertiban umum. Oleh karena itu barang siapa yang melanggar ketentuan yang ada dalam hukum pidana (KUHP) dan memenuhi unsur-unsur yang ditetapkan dalam ketentuan tersebut maka dapat dikenai sanksi pidana.

Rumusan Masalah
1.   Bagaimana pelaksanaan penyidikan terhadap pengajuan klaim asuransi terkait dengan tindak pidana penipuan di bidang asuransi?
2.  Apa kendala dan upaya yang dilakukan penyidik dalam mengatasi tindak pidana penipuan dalam bidang asuransi sehingga penyidikan dapat berjalan dengan optimal?

Metode Penelitian
Penelitian ini merupakan penelitIan hukum empiris (empirical legal research). Penelitian hukum empiris adalah penelitian yang dilakukan secara langsung di lapangan yaitu di Kantor Kepolisian Resor Kota Besar Surabaya.
Metode pendekatan yang digunakan untuk memahami, mempermudah sekaligus memperlancar penelitian ini adalah metode Yuridis Sosioligis.
Pengumpulan data primer diperoleh melalui cara interview atau wawancara yang dilakukan dengan mengajukan pertanyaan- pertanyaan, meminta keterangan- keterngan serta penjelasan- penjelasan secara lisan sehingga diperoleh keterngan secara langsung dari responden yang termasuk objek penelitian. Sedangkan pengumpulan data sekunder diperoleh dengan cara studi kepustakaan bahan- bahan literatur yaitu UU dan Peraturan-Peraturan yang membahas tentang tindak pidana penipuan di bidang asuransi, buku-buku yang membahas tentang asuransi, penelusuran situs internet, penelusuran dokumen di Polrestabes Surabaya.

DAFTAR PUSTAKA
Literatur:
Abdul Syukur, Fatahillah.2011. Mediasi Perkara KDRT (Kekerasan Dalam Rumah Tangga) Teori dan Praktek di Pengadilan Indonesia. Mandar Maju. Bandung.
Ali, Zainuddin. 2011. Metode Penelitian Hukum. Sinar Grafika. Jakarta.
Chazawi, Adami. 2008. Pelajaran Hukum Pidana Bagian I. Rajagrafindo Persada. Jakarta.
Soekanto, Soerjono. 1986. Pengantar Penelitian Hukum. UI PRESS. Jakarta.
Umam, Khotibul. 2011. Memahami dan Memelihara Produk Asuransi. Pustaka Yustisia. Yogyakarta.

Perundang- Undangan:
Kitab Undang- Undang Hukum Pidana (KUHP)
Kitab Undang- Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP)
Undang- Undang Nomor 2 Tahun 1992 tentang Usaha Perasuransian
Undang- Undang Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia

Internet:
Imam Wahyudiyanta, 2009, Ditetapkan Jadi Tersangka, Pelaku Penipuan Klaim Asuransi Kabur, detik Surabaya (online), http://www.surabaya.detik.com, (23Juli 2012)

Nama Anggota Kelompok      : 1. Aulia Rahmi
 2. Chrisnaldi
 3. Danar Aji
 4. Dini Devani

Senin, 20 Januari 2014

BNI Simponi

BNI Simponi adalah layanan program pensiun yang diselenggarakan oleh Dana Pensiun Lembaga Keuangan PT. Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk. (DPLK BNI) sejak tahun 1994 berdasarkan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1992 tentang Dana Pensiun.
Siapa pun Anda, bisa menjadi peserta BNI Simponi
BNI Simponi bisa diikuti oleh seluruh lapisan masyarakat apapun profesinya, baik itu pegawai negeri, pegawai swasta, pegawai BUMN/BUMD, dokter, notaris, konsultan, akuntan, pengacara, arsitek, pedagang, petani, buruh, mahasiswa dan lain sebagainya yang menginginkan kesejahteraan di masa purna tugas.
Mudahnya Menjadi Peserta BNI Simponi
Datanglah ke Kantor Cabang BNI terdekat dengan membawa fotocopy KTP/SIM/Passpor dan mengisi aplikasi sesuai dengan identitas diri serta menyetor iuran awal minimal sebesar Rp250.000 maka Anda bisa langsung menjadi peserta BNI Simponi.
Manfaat menjadi peserta BNI Simponi
Walaupun peserta berpenghasilan terbatas, namun dengan melakukan iuran minimal Rp50.000 maka peserta akan mendapatkan pengembangan yang optimal setiap bulannya, selain itu setelah memasuki usia pensiun, peserta berpeluang untuk mendapatkan manfaat pensiun bulanan seumur hidup, setelah itu akan diteruskan kepada ahli waris (dhi. janda/duda dan sampai dengan anak yang terkecil dengan ketentuan belum berumur 25 tahun/belum menikah/belum bekerja)
Pengembangan yang diberikan kepada peserta BNI Simponi
Besarnya hasil pengembangan yang diberikan tergantung pada bunga yang berlaku di pasar pada saat itu dan tergantung paket investasi yang dipilih peserta yang terdiri atas :
  • 75% (Deposito & Pasar Uang) dan 25% Obligasi
  • 50% (Deposito & Pasar Uang) dan 50% Obligasi
  • 100% Deposito dan Pasar Uang
  • 70% (Deposito & Pasar Uang) dan 30% (Obligasi da/atau Saham)
  • 100% Deposito Syariah, Pasar Uang Syariah dan/atau Obligasi Syariah
  • 50% (Deposito Syariah, Pasar Uang Syariah dan/atau Obligasi Syariah) dan 50% Reksadana Syariah
  • 50% (Deposito dan/atau Obligasi Syariah) dan 50% (Reksadana dan/atau saham)
  • 50% Obligasi dan 50% (Reksadana dan/atau saham)
Usia pensiun di BNI Simponi
BNI Simponi menyediakan usia pensiun normal mulai dari 45 tahun.
Jenis manfaat pensiun BNI Simponi
  • Pensiun Normal, manfaat pensiun diberikan kepada peserta pada saat mencapai usia pensiun yang ditetapkan peserta pada awal masa kepesertaan.
  • PensiunDipercepat, manfaat pensiun diberikan kepada peserta yang minimal berusia 10 (sepuluh) tahun sebelum usia pensiun normal dan berhenti dari kepesertaan.
  • Pensiun Cacat, manfaat pensiun cacat dibayarkan kepada peserta yang mengalami cacat tetap dan tidak dapat melanjutkan iurannya.
  • Pensiun Meninggal Dunia, apabila peserta meninggal dunia sebelum Usia Pensiun Normal, manfaat pensiun dibayarkan kepada janda/duda atau ahli waris peserta.
Benefit yang didapat selama menjadi peserta BNI Simponi
  • Iuran dapat dilakukan secara fleksibel, baik dalam jumlah iuran maupun frekuensi iuran.
  • Dalam masa kepesertaan dana peserta tidak akan dikenakan pajak. Iuran yang disetorkan maupun pengembangan yang diperoleh mendapat fasilitas pajak ditunda selama masa kepesertaan.
  • Arahan investasi dapat ditentukan oleh peserta sesuai dengan paket investasi yang disediakan.
  • Dana peserta akan dikembangkan dan hasil pengembangannya diperhitungkan secara harian.
Tanda Bukti Kepesertaan BNI Simponi
Setiap peserta baik peserta mandiri / perorangan maupun peserta kelompok / kolektif akan memperoleh Buku Simponi seperti halnya buku tabungan sebagai tanda bukti kepesertaan BNI Simponi. Dengan Buku Simponi tersebut, peserta kapanpun dapat mengetahui jumlah dananya dengan cara print out Buku Simponi di Kantor Cabang BNI terdekat.
Computerize & Online
Seluruh aktivitas BNI Simponi dari pembukaan rekening, pembayaran iuran, penarikan dana dan informasi saldo dana sampai proses pensiun dapat dilakukan di seluruh Kantor Cabang BNI di seluruh Indonesia dengan fasilitas On Line System.
Mudahnya Melakukan Setoran BNI Simponi
Setoran iuran BNI Simponi dapat dilakukan dengan 3 (tiga) cara, yaitu :
  • Tunai di seluruh Kantor Cabang BNI terdekat.
  • Melalui fasilitas autodebet dari rekening tabungan atau giro di BNI.
  • Melalui layanan fasilitas Phone Banking atau SMS Banking BNI
Mudahnya Memperoleh Manfaat Pensiun
Untuk melakukan proses pencairan dananya, peserta bisa datang ke Kantor Cabang BNI terdekat dengan penjelasan sbb:
Jenis Pencairan
Keterangan
Berkas yang harus dikirim ke Kantor Besar (KB) / Unit DPLK

Pensiun Normal (dapat ditutup)

Peserta telah mencapai usia pensiun
normal yang dipilih

·    Surat kuasa bermaterai Rp6.000,.
·    Surat pembelian Anuitas bagi peserta yang dananya diatas Rp. 500 juta
·    Photo copy KTP
·    Photo copy KK
·    Buku Simponi
·    Photo copy SK Berhenti Kerja (Bagi Peserta Kelompok)

Pensiun Dipercepat(dapat ditutup)

Peserta telah mencapai usia pensiun
dipercepat minimal 10 (sepuluh)
tahun sebelum usia pensiun normal

·   Surat kuasa bermaterai Rp6.000,.
·   Surat pembelian Anuitas bagi peserta yang dananya diatas Rp. 500 juta
·   Photo copy KTP
·   Photo copy KK
·   Buku Simponi
·   Photo copy SK Berhenti Kerja (Bagi Peserta Kelompok)

Pensiun MeninggalDunia / Cacat Tetap(dapat ditutup)

Peserta meninggal dunia atau cacat
tetap sehingga tidak bisa bekerja lagi

·   Surat kuasa bermaterai Rp6.000,
·   Surat pembelian Anuitas bagi peserta yang dananya diatas Rp. 500 juta
·   Photo copy KTP Peserta dan ahli waris
·   Buku Simponi
·   Asli/photo copy Surat Keterangan Meninggal Dunia yang dilegalisir oleh pejabat setempat/rumah sakit
·   Asli Surat Keterangan dari Dokter bagi peserta cacat tetap
·   Photo copy Kartu Keluarga
·   Photo copy Surat Nikah

Kepesertaan Berakhir(dapat ditutup)

·    Masa kepesertaan belum mencapai 3 (tiga) tahun, dimana dalam 3 (tiga) bulan berturut-turut tidak menyetor/mengiur
·    Tidak berlaku untuk dana pengalihan dari DPPK dan DPLK Lain

·   Surat kuasa bermaterai Rp6.000,.
·   Photo copy KTP
·   Buku simponi
·   Photo copy SK Berhenti Kerja (Bagi Peserta Kelompok)

Penarikan AkumulasiIuran (belum dapatditutup)

·    Peserta sudah tidak berpenghasilan lagi/berhenti bekerja/kena PHK
·    Usia peserta belum mencapai usia pensiun dipercepat
·    Tidak termasuk dana pengalihan dari DPPK dan DPLK Lain

·   Surat kuasa bermaterai Rp6.000,.
·   Photo copy KTP
·   Photo copy SK Berhenti Bekerja
·   Asli Surat Pernyataan tidak berpenghasilan bagi peserta Wiraswasta/Profesi
·   Photo copy Buku Simponi

Pengalihan ke DPLKLain

·    Peserta perorangan/kolektif atas kehendak sendiri ingin mengalihkan kepesertaannya ke DPLK lain.
·    Minimal kepesertaan 1 (satu) tahun di DPLK BNI

·   Surat kuasa bermaterai Rp6.000,.
·   Surat pengalihan kepesertaan DPLK lain
·   Photo copy KTP
·   Buku Simponi
·   Asli surat Konfirmasi kepesertaan dari DPLK yang baru / yang dituju.
·   Photo copy SK Berhenti Kerja (Peserta Kolektif)
Keterangan :
  • Semua proses penutupan di sentralisasidi kantor Besar Unit DPLK. Cabang-cabang hanya menerima berkas penutupan dengan syarat-syarat tercantum diatas dan mohon dilakukan verifikasi TTD KTP & Buku Asli yang kemudian dikirimkan ke KB. Unit DPLK dengan terlebih dahulu diteliti kembali kelengkapan datanya pada kesempatan pertama.
  • Mohon untuk proses Klaim / Pencairan dilampirkan no. NPWP ( Terutama untuk Proses Akumulasi Iuran dan Kepesertaan Berakhir )
Total dana akhir peserta yang diterima akan dikenakan pajak sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Simponi
Input Simulasi
Usia anda saat ini :  Tahun
Rencana usia pensiun anda :  Tahun
Iuran Bulanan (Rp. / mis. 50.000) :
Simpanan awal (Rp. / mis. 50.000) :
Disclaimer
  • Simulasi ini menggunakan asumsi tingkat bunga sebesar 10% p.a, namun hasil perhitungan ini hanya bersifat perkiraan, bukan merupakan hasil perhitungan yang pasti, karena realisasi hasil pengembangan tergantung pada tingkat suku bunga yang berlaku di pasar.
  • Hasil Perhitungan sudah dikurangi Biaya Administrasi dan Biaya Pengelolaan Dana.
  • Total Dana belum diperhitungkan dengan pajak.
  • Sesuai Keputusan Menkeu No. 50/PMK.010/2012, tanggal 3 April 2012, tentang pembayaran Manfaat Pensiun, dijelaskan sbb. : 
    • Jika Total Dana Peserta (setelah dikenakan pajak) berjumlah >Rp500 Juta, maka Manfaat Pensiun akan dibayarkan secara bulanan melalui pembelian produk Anuitas di Perusahaan Asuransi Jiwa (jika ingin lumpsum, dibatasi maksimal 20%).
    • Jika Total Dana Peserta (setelah dikenakan pajak) berjumlah <Rp500 Juta, maka Manfaat Pensiun akan dibayarkan secara sekaligus. Namun jika Peserta menghendaki Manfaat Pensiunnya dibayarkan secara bulanan, maka hal tersebut dapat dilakukan , selama Total Dana tersebut berjumlah sesuai dengan batasan minimal pembelian produk Anuitas.
  • Pembayaran Pensiun Bulanan akan diterima Peserta seumur hidup, setelah itu diteruskan penerimaannya oleh Ahli Waris Peserta (Janda/Duda seumur hidup, Anak sampai dengan usia 25 tahun/menikah/bekerja).
sumber : http://www.bni.co.id