Kamis, 07 November 2013

Tugas 2 Ekonomi Koperasi

KOPERASI JASA KEUNGAN SYARIAH ”BERKAH MADANI”

Sejarah

Koperasi Jasa Keuangan Syariah Berkah Madani didirikan di Depok pada tanggal 19 Oktober 2004.

 Mulai beroperasi pada tanggal 10 Februari 2005 berdasarkan Akta no. 62 dari Notaris B. Wirastuti Puntaraksma, SH .

Koperasi Jasa Keuangan Syariah Berkah Madani telah mendapat status Hukum Koperasi berdasarkan surat Keputusan Menteri Negara Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah No. 486/BH/MENEG.I/V/2006

Tujuan didirikannya Koperasi Jasa Keuangan Syariah Berkah Madani adalah meningkatkan kesejahteraan dan taraf hidup anggota koperasi pada khususnya dan masyarakat daerah kerja pada umumnya melalui sistem syariah dan menjadi gerakan ekonomi rakyat serta ikut membangun tatanan perekonomian nasional, sedangkan aktivitas utamanya dalam bidang usaha adalah simpan pinjam.

Berdasarkan hasil keputusan Rapat Anggota Tahunan (RAT) terakhir, maka disusun pengurus yang bertanggung jawab terhadap jalannya Koperasi Jasa Keuangan Syariah Berkah Madani terdiri dari :

BADAN PENGURUS
•    Ketua umum            Johan machrobi Prawira Negara
•    Wakil Ketua   
•    Sekretaris Umum        Rinadi Nindiyawan
•    Wakil Sekretaris   
•    Bendahara Umum        Yoke Paramita
•    Wakil Bendahara   
•    Humas   

BADAN PENGAWAS
•    Ketua   
•    Anggota   

DEWAN PENGAWAS SYARIAH
•    Ketua                Arisson Hendry
•    Anggota            Muhammad Haikal

KARYAWAN
•    Manager            Siti Umainah
•    Administrasi & IT Support    Supriyanto
•    Teller                Anik Andri Lestari

Account Officer
1. Fahrudin Ali Ahmad
2. Fachroji
3. Apih

Visi & Misi

Visi

Menjadi lembaga keuangan syariah yang terbaik dan terdepan secara nasional dalam memberi solusi yang bermakna bagi kaum dhuafa, pengusaha mikro dan kecil secara berkelanjutan dengan berlandaskan pada prinsip-prinsip fathonah, amanah, shiddiq dan tabligh.

Misi

Meningkatkan akses permodalan bagi masyarakat kecil baik finansial maupun non-finansial.
Membantu menciptakan lapangan kerja dan meningkatkan produktivitas masyarakat kecil demi kesejahteraan dan keadilan ekonomi.
Menjadi lembaga keuangan syariah yang tumbuh secara berkelanjutan seiring dengan pertumbuhan usaha nasabahnya.
Memberikan keuntungan maksimal secara terus menerus kepada shareholder melalui pelayanan terbaik kepada stakeholder
Menjadi organisasi pembelajar yang secara kontinyu meningkatkan kompetensi dan kapasitas Sumber Daya Insani yang beriman dan bertaqwa dengan kesejahteraan yang maksimal

Tujuan

Tujuan KJKS Berkah Madani adalah menjadi solusi intelektual dan finansial kepada masyarakat berdasarkan prinsip-prinsip syariah agar hidup menjadi lebih bermakna. Dengan demikian diharapkan keadilan dan kesejahteraan dapat lebih dirasakan oleh para pengusaha mikro dan kecil khususnya Anggota KJKS Berkah Madani.

Produk Pembiayaan

Murabahah (Jual Beli)

Pembiayaan untuk kebutuhan pembelian barang, baik berupa barang modal, alat produksi, bahan baku, persediaan barang, maupun untuk kebutuhan barang konsumtif. Pembayaran dapat dilakukan secara tunai, maupun dengan mengangsur untuk jangka waktu yang disepakati.
Pada jual beli murabahah nasabah berhak mengetahui harga pokok barang serta marjin keuntungan yang diperoleh KJKS.

Pembiayaan Mudharabah

Pembiayaan Mudharabah adalah pola pembiayaan yang diberikan dimana KJKS Berkah Madani sebagai pemilik modal (Shahibul Maal) dan nasabah sebagai pengelola modal (Mudharib).
Pembiayaan mudharabah dikenal juga sebagai pola pembiayaan bagi hasil. Hasil yang diperoleh dari pengelolaan modal tersebut dibagi antara KJKS Berkah Madani dan nasabah sesuai dengan nisbah yang disepakati ketika akad.

Pembiayaan Musyarakah

Pembiayaan Musyarakah adalah pola kerjasama antara KJKS Berkah Madani dengan salah satu atau lebih mitra usaha dalam sebuah proyek/aktifitas usaha, dimana para pihak yang terlibat sama-sama berkontribusi dalam hal permodalan maupun pengelolaan usaha.
Pembagian hasil yang diperoleh dari kegiatan usaha yang dilakukan dibagikan kepada para pihak yang terlibat sesuai dengan kesepakatan yang dibuat pada waktu akad dilakukan.

Ijaroh (Sewa)

Pola pembiayaan dimana KJKS Berkah Madani menyewakan suatu barang/jasa untuk digunakan manfaatnya oleh nasabah dengan sejumlah imbalan yang dibayarkan nasabah kepada KJKS Berkah Madani.
Pembiayaan Ijaroh dapat digunakan untuk sewa tempat usaha, sewa kendaraan, sewa tenaga kerja, dsb.
Pembiayaan Ijaroh juga dapat digunakan untuk pembayaran biaya sekolah, rumah sakit, dokter serta jasa-jasa lainnya.

Produk Investasi

Lembaga Keuangan Syariah Berkah Madani menawarkan berbagai jenis produk dan layanan simpanan dana masyarakat berupa produk tabungan dan investasi berjangka. Produk dan layanan yang kami tawarkan memiliki berbagai keunggulan, sesuai dengan motto kami “be meaningful” kami ingin menjadikan segalanya menjadi lebih bermakna.

    Tabungan Berkah Hasil

Tabungan mudharabah mutlaqah yang diperuntukan bagi individu, mendapatkan bagi hasil setiap bulan yang halal dan menguntungkan.

    Tabungan Berkah Qurban

Tabungan mudharabah mutlaqah sebagai persiapan dana untuk keperluan ibadah kurban. Bebas biaya administrasi bulanan.

    Tabungan Berkah Amanah

Tabungan mudharabah mutlaqah yang diperuntukan bagi lembaga/ oraganisasi.

    Tabungan Berkah Fitri

Tabungan mudharabah mutlaqah sebagai persiapan dana untuk menghadapi hari raya Idul Fitri. Bebas biaya administrasi bulanan.

    Tabungan Berkah Siswa

Tabungan mudharabah mutlaqah yang diperuntukan bagi pelajar/ mahasiswa. Bebas biaya administrasi bulanan.

    Tabungan Berkah Walimah

Tabungan mudharabah mutlaqah sebagai persiapan dana menghadapi hari pernikahan. Bebas biaya administrasi

    Tabungan Haji/ Umrah Berkah Talbiyah

Tabungan mudharabah mutlaqah sebagai persiapan dana untuk keperluan ibadah umrah dan haji.

    Investasi Berjangka Berkah Invest

Instrumen investasi Anda berupa simpanan berjangka yang halal, aman dan menguntungkan. Nasabah dapat memilih jangka waktu investasi sesuai keinginan dan dapat diperpanjang secara otomatis (ARO) :
• 1 bulan
• 3 bulan
• 6 bulan
• 12 bulan
Nilai investasi minimal Rp. 1 juta

Setelah saya dan kelompok saya melakukan observasi ke Koperasi Jasa Keuangan Syariah “BERKAH MADANI” dan mewawancarai salah satu karyawan atau pengelola dari Koperasi tersebut pada hari Rabu, 6 November 2013 , kami mendapatkan informasi yaitu beberapa kendala yang di hadapi oleh Koperasi”BERKAH MADANI”. Masalah yang di hadapi oleh Koperasi ini standar seperti yang dialami oleh Koperasi atau lembaga keuangan lainnya. Masalah- masalah tersebut yaitu:

Sulitnya pembiayaan,  hal tersebut dikarenakan lembaga keuangan ini berupa Koperasi, sehingga tidak semudah lembaga keuangan lainnya seperti Bank misalnya yang lebih mudah dalam hal pembiayaan. Koperasi harus bisa merekrut atau mengajak masyarakat untuk melakukan investasi atau kegiatan lainnya seperti menabung agarmenambah dalam hal pembiayaan atau permodalan sehingga Koperasi ini dapat terus hidup dan berkembang.

Kredit macet, di Koperasi ini juga memberikan pinjaman kepada masyarakat berupa kredit. Namun tidak sedikit dalam kenyataannya kredit tersebut sulit dikembalikan oleh masyarakat(kredit macet). Untuk mengatasi masalah tersebut dari pihak Koperasi ini harus lebih teliti lagi dalam pemberian kredit kepada masyarakat. Harus ditinjau lebih dalam lagi bagi setiap masyarakat yang ingin mengkridit  seperti penghasilan mereka perbulan, apakah mereka mampu dari penghasilan mereka tersebut untuk mengembalikan kredit yang mereka pinjam.

Demikianlah hasil pengamatan saya dari observasi dan wawancara yang telah kami lakukan, dan kami mengucapkan terima kasih kepada Koperasi “BERKAH MADANI” karena telah mengizinkan kami untuk melakukan observasi dan wawancara, sehingga membantu kami dalam menyelesaikan tugas ini.

Sumber: www.berkahmadani.co.id

Tidak ada komentar:

Posting Komentar