A. Tahap Persiapan Pendirian Koperasi
Sekelompok orang bertekad untuk mendirikan sebuah koperasi terlebih dahulu
perlu memahami maksud dan tujuan pendirian koperasi, untuk itu perwakilan dari
pendiri dapat meminta bantuan kepada Dinas Koperasi dan UKM ataupun lembaga
pendidikan koperasi lainnya untuk memberikan penyuluhan dan pendidikan serta
pelatihan mengenai pengertian, maksud, tujuan, struktur organisasi, manajemen,
prinsip-prinsip koperasi, dan prospek pengembangan koperasi bagi pendiri.
Setelah mendapatkan penyuluhan dan pelatihan perkoperasian, para pendiri
sebaiknya membentuk panitia persiapan pembentukan koperasi, yang bertugas :
a. Menyiapkan dan menyampaikan undangan kepada calon anggota, pejabat
pemerintahan dan pejabat koperasi.
b. Mempersiapakan acara rapat.
c. Mempersiapkan tempat acara.
d. Hal-hal lain yang berhubungan dengan pembentukan koperasi.
B. Tahap rapat pembentukan koperasi
Setelah tahap persiapan selesai dan para pendiri pembentukan koperasi telah
memiliki bekal yang cukup dan telah siap melakukan rapat pembentukan
koperasi. Rapat pembentukan koperasi harus dihadiri oleh 20 orang calon
anggota sebagai syarat sahnya pembentukan koperasi primer. Selain itu, pejabat
desa dan pejabat Dinas Koperasi dan UKM dapat diminta hadir untuk membantu
kelancaran jalannya rapat dan memberikan petunjuk-petunjuk seperlunya.
Hal-hal yang dibahas pada saat rapat pembentukan koperasi , dapat dirinci
sebagai berikut :
a.
Pembuatan dan pengesahan akta pendirian koperasi , yaitu surat
keterangan tentang pendirian koperasi yang berisi pernyataan dari para kuasa
pendiri yang ditunjuk dan diberi kuasa dalam suatu rapat pembentukan koperasi
untuk menandatangani Anggaran Dasar pada saat pembentukan koperasi.
b. Pembuatan Anggaran Dasar koperasi, yaitu pembuatan
aturan dasar tertulis yang memuat tata kehidupan koperasi yang
disusun dan disepakati oleh para pendiri koperasi pada saat rapat
pembentukan. Konsep Anggaran Dasar koperasi sebelumnya disusun oleh
panitia pendiri, kemudian panitia pendiri itu mengajukan rancangan Anggaran
Dasarnya pada saat rapat pembentukan untuk disepakati dan disahkan. Anggaran
Dasar biasanya mengemukakan :
1. Nama dan tempat kedudukan, maksudnya dalam Anggaran Dasar tersebut dicantumkan
nama koperasi yang akan dibentuk dan lokasi atau wilayah kerja koperasi
tersebut berada.
2. Landasan, asas dan prinsip koperasi, di dalam Anggaran Dasar dikemukakan landasan, asas
dan prinsip koperasi yang akan dianut oleh koperasi.
3. Maksud dan tujuan, yaitu pernyataan misi, visi serta sasaran pembentukan koperasi.
4. Kegiatan usaha, merupakan pernyataan jenis koperasi dan usaha yang akan dilaksanakan
koperasi. Dasar penentuan jenis koperasi adalah kesamaan aktivitas, kepentingan
dan kebutuhan ekonomi para anggotanya. Misalnya, koperasi simpan pinjam,
koperasi konsumen, koperasi produsen, koperasi pemasaran dan koperasi jasa atau
koperasi serba usaha.
5. Keanggotaan, yaitu aturan-aturan yang menyangkut urusan keanggotaan koperasi. Urusan
keanggotaan ini dapat ditentukan sesuai dengan kegiatan usaha koperasi yang
akan dibentuknya. Biasanya ketentuan mengenai keanggotaan membahas persyaratan
dan prosedur menjadi anggota koperasi , kewajiban dan hak-hak dari anggota
serta ketentuan-ketentuan dalam mengakhiri status keanggotaan pada koperasi.
6. Perangkat koperasi, yaitu unsur-unsur yang terdapat pada organisasi koperasi. Perangkat
koperasi tersebut, sebagai berikut :
·
Rapat Anggota. Dalam Anggaran Dasar dibahas mengenai kedudukan rapat
anggota di dalam koperasi, penetapan waktu pelaksanaan rapat anggota, hal-hal
yang dapat dibahas dalam rapat anggota, agenda acara rapat anggota tahunan, dan
syarat sahnya pelaksanaan rapat anggota koperasi.
·
Pengurus. Dalam Anggaran Dasar dijabarkan tentang kedudukan pengurus dalam
koperasi, persyaratan dan masa jabatan pengurus, tugas, kewajiban serta
wewenang dari pengurus koperasi.
·
Pengawas. Dalam Anggaran Dasar dijabarkan tentang kedudukan pengawas dalam
koperasi, persyaratan dan masa jabatan pengawas, tugas serta wewenang dari
pengawas koperasi.
·
Selain dari ketiga perangkat tersebut dapat ditambahkan pula pembina atau
badan penasehat.
7.
Ketentuan mengenai permodalan perusahaan koperasi, yaitu pembahasan
mengenai jenis modal yang dimiliki (modal sendiri dan modal pinjaman),
ketentuan mengenai jumlah simpanan pokok dan simpanan wajib yang harus dibayar
oleh anggota.
8.
Ketentuan mengenai pembagian Sisa Hasil Usaha (SHU), yaitu ketentuan yang
membahas penjelasan mengenai SHU serta peruntukan SHU koperasi yang didapat.
9.
Pembubaran dan penyelesaian, membahas tata-cara pembubaran koperasi dan
penyelesaian masalah koperasi setelah dilakukan pembubaran. Biasanya penjelasan
yang lebih rinci mengenai hal ini dikemukakan lebih lanjut dalam Anggaran Rumah
Tangga atau aturan lainnya.
10.
Sanksi-sanksi, merupakan ketentuan mengenai sanksi yang diberikan kepada anggota,
pengurus dan pengawas koperasi, karena terjadinya pelanggaran-pelanggaran
terhadap Anggaran Dasar atau aturan lain-nya yang telah ditetapkan.
11.
Anggaran rumah tangga dan peraturan khusus, yaitu
ketentuan-ketentuan pelaksana dalam Anggaran Dasar yang sebelumnya dimuat dalam
Anggaran Dasar.
12.
Penutup
c. Pembentukan pengurus, pengawas, yaitu memilih anggota orang-orang yang akan dibebani tugas dan tanggungjawab
atas pengelolaan, pengawasan di koperasi
d. Neraca awal koperasi, merupakan perincian
posisi aktiva dan pasiva diawal pembentukan koperasi
e. Rencana kegiatan usaha, dapat berisikan latar
belakang dan dasar pembentukan serta rencana kerja koperasi pada masa akan
datang.
C. Pengesahan badan hukum
Setelah terbentuk pengurus dalam rapat pendirian koperasi, maka untuk
mendapatkan badan hukum koperasi, pengurus/pendiri/kuasa pendiri harus
mengajukan permohonan badan hukum kepada pejabat terkait, sebagai berikut
:
i.
Para pendiri atau kuasa pendiri koperasi terlebih dulu mengajukan
permohonan pengesahan akta pendirian secara tertulis kepada Kepala
Dinas Koperasi dan Usaha Kecil Menengah, dengan melampirkan :
1. Anggaran
Dasar Koperasi yang sudah ditandatangani pengurus rangkap dua, aslinya
bermaterai)
2. Berita acara rapat pendirian
koperasi.
3. Surat undangan rapat pembentukan
koperasi
4. Daftar
hadir rapat.
5. Daftar alamat lengkap pendiri
koperasi.
6. Daftar
susunan pengurus, dilengkapi photo copy KTP (untuk KSP/USP dilengkapi riwayat
hidup).
7. Rencana awal kegiatan usaha
koperasi.
8. Neraca
permulaan dan tanda setor modal minimal Rp.5.000.000 (lima juta rupiah) bagi
koperasi primer dan Rp.15.000.000 (lima belas juta rupiah) bagi koperasi
sekunder yang berasal dari simpanan pokok, wajib, hibah.
9. Khusus
untuk KSP/USP disertai lampiran surat bukti penyetoran modal sendiri minimal
Rp. 15.000.000 (lima belas juta rupiah) bagi koperasi primer dan Rp.50.000.000
(lima puluh juta rupiah) bagi koperasi sekunder yang berupa deposito pada bank
pemerintah.
10. Mengisi formulir isian data koperasi.
11. Surat keterangan dari desa yang diketahui
oleh camat.
ii. Membayar tarif pendaftaran pengesahan akta pendirian koperasi sebesar Rp.
100.000 (seratus ribu rupiah).
iii. Apabila permintaan pengesahaan akta pendirian koperasi telah dilakukan
sesuai dengan ketentuan di atas kepada pendiri atau kuasa pendiri diberikan
bukti penerimaan.
iv. Pejabat koperasi, yaitu Kepala Dinas Koperasi dan UKM akan memberikan
pengesahaan terhadap akta koperasi apabila ternyata setelah diadakan penelitian
Anggaran dasar koperasi.
- tidak
bertentangan dengan Undang-undang Nomor 25 tahun 1992 tentang perkoperasian,
dan
- tidak bertentangan dengan ketertiban umum
dan kesusilaan.
v. Pejabat selambat-lambatnya 3 (tiga) bulan terhitung sejak penerimaan
permohonan pengesahan badan hukum dari koperasi yang bersangkutan harus telah
memberikan jawaban pengesahannya. Tetapi biasanya proses pengesahan di dinas
koperasi dapat selesai hanya dalam waktu 3 (tiga) minggu.
vi. Bila
Pejabat berpendapat bahwa Akte Pendirian/Anggaran Dasar tersebut tidak
bertentangan dengan ketentuan Undang-undang koperasi dan peraturan pelaksananya
serta kegiatannya sesuai dengan tujuan, maka akte pendirian di daftar dengan
nomor urut dalam Buku Daftar Umum. Kedua buah Akte Pendirian/Anggaran Dasar
tersebut dibubuhi tanggal, nomor pendaftaran tentang tanda pengesahan oleh
Pejabat a.n Menteri.
vii. Tanggal pendaftaran akte Pendirian berlaku sebagai tanggal sesuai
berdirinya koperasi yang mempunyai badan hukum, kemudian Pejabat
mengumumkan pengesahan akta pendirian di dalam Berita Negara Republik Indonesia
viii. Buku Daftar Umum serta Akte-Akte salinan/petikan ART/AD Koperasi
dapat diperoleh oleh pengurus koperasi dengan mengganti biaya fotocopy dan
harus dilegalisir oleh Pejabat Koperasi yang bersangkutan. Biaya yang dikenakan
untuk hal di atas adalah Rp. 25.000
ix. Dalam hal permintaan pengesahan akta pendirian ditolak, alasan penolakan
diberitahukan oleh pejabat kepada para pendiri secara tertulis dalam waktu
paling lambat 3 (tiga) bulan setelah diterimanya permintaan.
x. Terhadap penolakan pengesahan akta pendirian para pendiri dapat mengajukan
permintaan ulang dalam waktu paling lama 1 (satu) bulan sejak diterimanya
penolakan.
xi. Keputusan terhadap pengajuan permintaan ulang diberikan dalam jangka
waktu paling lama 1 (satu) bulan sejak diterimanya pengajuan permintaan ulang.
Penandatanganan nota
kesepahaman (MoU) antara Kementerian Koperasi dan UKM Republik Indonesia dengan
Ikatan Notaris Indonesia pada tanggal 4 Mei 2004 dan Keputusan Menteri Koperasi
dan UKM RI Nomor : 98/KEP/M.KUKM/IX/2004 tentang Notaris Sebagai Pembuat Akta
Koperasi membuat perubahan dalam prosedur pendirian koperasi yaitu proses
pembuatan akta pendirian, perubahan anggaran dasar, dan akta-akta lain
berkaitan dengan koperasi sebagai badan hukum maka hal tersebut dilakukan
dihadapan notaris. Hal ini dimaksudkan untuk meningkatkan mutu pelayanan
hukum kepada masyarakat.
Berdasarkan Kepmen No.98
tahun 2004, prosedur pendirian koperasi yang melibatkan notaris di dalamnya,
masih mengikuti prosedur yang ada, tetapi ada beberapa tahapan yang melibatkan
notaris yaitu :
Rapat pembentukan koperasi selain mengundang minimal 20 orang calon anggota, pejabat desa,
pejabat dinas koperasi hendaknya mengundang pula notaris yang telah ditunjuk
pendiri koperasi, yaitu notaris yang telah berwenang menjalankan jabatan sesuai
dengan jabatan notaris, berkedudukan di wilayah koperasi itu berada (dalam hal
ini berkedudukan di Kabupaten Bandung), serta memiliki sertifikat tanda bukti
telah mengikuti pembekalan di bidang perkoperasian yang ditandatangani oleh
menteri koperasi dan UKM RI.
Notaris yang telah membuat akta pendirian koperasi sesuai dengan peraturan
perundang-undangan yang berlaku kemudian membacakan dan menjelaskan isinya
kepada para pendiri, anggota atau kuasanya sebelum menanda-tangani akta
tersebut.
Kemudian akta pendirian koperasi yang telah dibuat notaris pembuat akta koperasi
disampaikan kepada pejabat dinas koperasi untuk dimintakan pengesahannya,
sesuai dengan peraturan yang berlaku.
sumber : http://dogimauw.blogspot.com/2013/04/tata-cara-pendirian-koperasi-dan_7972.html
Tidak ada komentar:
Posting Komentar