Judul : PENGAWASAN
BAPPEBTI (BADAN PENGAWAS PERDAGANGAN BERJANGKA KOMODITI) TERHADAP PIALANG
PERDAGANGAN BERJANGKA DALAM HAL TINDAKAN MENYALAHGUNAKAN DANA NASABAH
Identitas
Penulis
Nama
: Martina Ratna Paramitha Sari
Email :
martina91ratna@ymail.com
Tahun : 2013
Review:
Abstrak
Pengawasan
BAPPEBTI terhadap pialang perdagangan berjangka yang menyalahgunakan dana
nasabah masih harus dipantaudemi terciptanya penegakan hukum yang efektif. Penelitian
ini bertujuan untuk mengetahui bentuk pengawasan yang dilakukan oleh BAPPEBTI
terhadap tindakan pialang perdagangan berjangka yang menyalahgunakan dana
nasabah baik secara preventif maupun represif, mengetahui hambatan yang
dihadapi oleh BAPPEBTI dalam melakukan pengawasan dan untuk mengetahui upaya
yang telah dilakukan oleh BAPPEBTI untuk mengatasi hambatan dalam melakukan
pengawasan terhadap tindakan pialang perdagangan berjangka yang menyalahgunakan
dana nasabah. Penelitian dilakukan dengan metode yuridis-sosiologis. Hasil penelitian
ini menyimpulkan bahwa pengawasan BAPPEBTI terhadap pialang perdagangan
berjangka yang menyalahgunakan dana nasabah masih kurang optimal. Hal ini
dikarenakan terdapat hambatan dalam penegakannya, antara lain: a.)Kurang
tahunya masyarakat mengenai kegiatan perdagangan berjangka komoditi dan badan
pengawas kegiatan perdagangan komoditi yaitu BAPPEBTI. b.) Adanya benturan
kewenangan di dalam melakukan penyidikan yang dilakukan oleh kepolisian dengan
BAPPEBTI. c.)Terbatasnya Sumber Daya Manusia di dalam tim penyidik, pemeriksa,
dan pengawas. d.)Adanya tenaga marketing dan pialang yang kurang jeli di dalam
menjaring para calon nasabah. e.)Kurangnya pengetahuan para tenaga marketing perusahaan
pialang. Untuk mengurangi hambatan tersebut, dilakukannya beberapa upaya,
antara lain : a.)BAPPEBTI lebih proaktif. b.)Memperluas jangkauan BAPPEBTI.
c.)Pembagian kewenangan secara tegas diantara dua institusi, yaitu BAPPEBTI dan
juga Kepolisian d.)Penjaringan khusus tim penyidik, pemeriksa, dan pengawas
dengan mengadakan pelatihan khusus atau pendidikan khusus. e.)Mengatur lebih
lanjut hal yang berkaitan seperti membuat aturan mengenai standar minimal calon nasabah dan juga dalam merekrut seorang tenaga marketing
harus dilakukan seleksi yang ketat.
PENDAHULUAN
Resiko hukum merupakan resiko yang timbul karena kontrak dalam
berinvestasi tidak dapat dilaksanakan, termasuk resiko yang timbul karena tidak
memadainya dokumentasi, ketidakcakapan, ketidakpastian hukum, dan karena adanya
kepailitan atau insolvensi.
Perdagangan berjangka komoditi merupakan salah satu alternatif
investasi (investment enhancement) bagi perorangan dan perusahaan yang
memiliki kebebasan dalam hal finansial untuk melakukan kegiatan investasi.
Peristiwa-peristiwa sebagai bentuk perbuatan melawan hukum
bermunculan,diantaranya: menyalahgunakan dana nasabah di rekening terpisah,
tidak mendaftarkan seluruh transaksi ke bursa, tidak memenuhi ketentuan
mengenai wakil pialang dan tidak dapat memfasilitasi penyampaian amanat dari
para nasabahnya.
Salah satu produk inovasi yang diperkenalkan dalam bisnis keuangan
adalah produk derivatif. Istilah derivatif merupakan istilah general untuk
sejumlah instrumen keuangan. Kemampuan dari transaksi derivatif untuk
meningkatkan efisiensi ekonomi adalah dengan cara mengalihkan resiko pada pihak-pihak
yang mau menangani resiko. Pasar tempat transaksi derivatif dilakukan terdiri
atas pasar over-thecounter (OTC) dan bursa (exchange-traded).
Keuntungan dari transaksi bursa ini diantaranya likuiditas, harga yang
transparan dan kompetitif, rendahnya biaya transaksi dan manajemen resiko.
Pasar bursa transaksi derivatif di Indonesia adalah Bursa Berjangka Komoditi
dan Pasar Modal. Sedangkan derivatif OTC adalah kontrak yang dinegosiasikan
secara privat antara dua pihak atau lebih sesuai dengan syarat yang ditetapkan
para pihak yang bergantung pada nilai dari aset yang mendasarinya, tingkat
referensi atau index. Kelemahan dari OTC ini adalah kurangnya likuiditas, harga
kurang transparan dan kurang kompetitif dengan persyaratan yang kompleks yang mengakibatkan
terjadinya kurang pemahaman secara menyeluruh mengenai implikasi kontrak oleh
salah satu pihak, khususnya nasabah.
Perdagangan Berjangka Komoditi diatur dalam bentuk Undang-undang yaitu
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 1997 yang telah diubah menjadi Undang-Undang Nomor
10 Tahun 2011 tentang Perdagangan Berjangka Komoditi. Dalam pasal 51 ayat 4
Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2011 tentang Perdagangan Berjangka Komoditi
menyatakan bahwa dana milik nasabah wajib disimpan dalam rekening yang terpisah
dari rekening Pialang Berjangka pada bank yang disetujui oleh BAPPEBTI.
Seluruh kegiatan perdagangan yang dilakukan oleh perusahaan pialang
perdagangan berjangka dibawah izin dan pengawasan BAPPEBTI.
RUMUSAN MASALAH
1. Bagaimana bentuk pengawasan yang dilakukan oleh BAPPEBTI terhadap
pialang perdagangan berjangka dalam hal tindakan penyalahgunaan dana nasabah?
2. Apa saja hambatan yang dihadapi oleh BAPPEBTI dalam melakukan
pengawasan terhadap pialang perdagangan berjangka dalam hal tindakan
penyalahgunaan dana nasabah?
3. Bagaimana upaya yang dilakukan oleh BAPPEBTI untuk mengatasi
hambatan dalam melakukan pengawasan terhadap tindakan pialang perdagangan
berjangka yang menyalahgunakan dana nasabah?
TUJUAN PENELITIAN
1. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui dan mendeskripsikan
bentuk pengawasan yang dilakukan oleh BAPPEBTI terhadap tindakan pialang perdagangan
berjangka yang menyalahgunakan dana nasabah baik secara preventif maupun
represif.
2. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui, mengidentifikasi, dan
menganalisis hambatan yang dihadapi oleh BAPPEBTI dalam melakukan pengawasan
terhadap pialang perdagangan berjangka dalam hal tindakan penyalahgunaan dana
nasabah.
3. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui, mengidentifikasi, dan
menganalisis upaya yang telah dilakukan oleh BAPPEBTI untuk mengatasi hambatan
dalam melakukan pengawasan terhadap tindakan pialang perdagangan berjangka yang
menyalahgunakan dana nasabah.
METODE PENELITIAN
Jenis penelitian ini adalah penelitian empiris dengan pendekatan
penelitian hukum yuridis sosiologis. Pendekatan yuridis digunakan untuk menggali
dan menganalisa ketentuanketentuan hukum yang berlaku, yaitu Undang-Undang
Nomor 10 Tahun 2011 tentang Perdagangan Berjangka Komoditi khususnya terhadap
pelaksanaan pengawasan Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (BAPPEBTI)
terhadap pialang perdagangan berjangka yang melakukan tindakan penyalahgunaan
dana nasabah. Pendekatan Sosiologis digunakan untuk menggali data-data dan
informasi mengenai hambatan dan upaya yang dilakukan BAPPEBTI terkait dengan
kewenangannya di dalam melakukan pengawasan terhadap pialang perdagangan
berjangka khususnya yang menyalahgunakan dana nasabah.
DAFTAR PUSTAKA
BAPPEBTI
Kementerian Perdagangan Republik Indonesia BAPPEBTI/Ar/44/V/2012, Annual
Report 2011, BAPPEBTI.go.id. diakses tanggal 25 Juli 2012 19.50
Dian
Ediana.Transaksi Derivatif dan Masalah Regulasi Ekonomi di Indonesia.
PT. Elex Media Komputindo. Jakarta. 2008.
Jusuf
Anwar, Pasar Modal Sebagai Sarana Pembiayaan dan Investasi. PT. Alumni. Bandung.
2008.
Lie Ricky
Ferlianto, dkk.Komoditi Investasi Paling Prospektif, Elex Media
Komputindo. Jakarta. 2006.
Muallim
Syuib. Kabag Pelanggaran Administratif. BAPPEBTI. wawancara tanggal 17 September
2012 15:54 WIB, data primer telah diolah.
Penjelasan
Undang-undang No. 32 Tahun 1997 yang diubah menjadi Undang-Undang No. 10 Tahun
2011 Tentang Perdagangan Berjangka Komoditi.
PT. Saint
Technologies Indonesia.Menuju Perdagangan Komoditi Online. Percetakan
El- Syarif. Jakarta. 2011.
Satjipto
Rahardjo. Penegakan Hukum Suatu Tinjauan Sosiologis.Genta Publishing. Yogyakarta.
2009.
Sudikno
Mertokusumo.Sistem Peradilan di Indonesia.http://sudiknoartikel.blogspot.com/Serial
Online 24 Maret 2008. diakses tanggal 19 November 2012 pukul 17: 18 WIB
Undang-Undang
No. 32 tahun 1997 yang diubah menjadi Undang-Undang No. 10 tahun 2011 Tentang
Perdagangan Berjangka Komoditi.
Veri
Aggrijono. Kabag Pelanggaran Transaksi, BAPPEBTI. wawancara tanggal 17
September 2012 9:05 WIB, data primer telah diolah.
Nama Anggota Kelompok : 1. Aulia Rahmi
2. Chrisnaldi
3. Danar Aji
4. Dini Devani
Tidak ada komentar:
Posting Komentar