Kamis, 01 Mei 2014

Review Jurnal Ilmiah Subyek Hukum Ekonomi

Judul           : PENGAWASAN BAPPEBTI (BADAN PENGAWAS PERDAGANGAN        BERJANGKA KOMODITI) TERHADAP PIALANG PERDAGANGAN BERJANGKA DALAM HAL TINDAKAN MENYALAHGUNAKAN DANA NASABAH
Identitas Penulis
Nama       : Martina Ratna Paramitha Sari
Email       : martina91ratna@ymail.com
Tahun                   : 2013

Review:
Abstrak

Pengawasan BAPPEBTI terhadap pialang perdagangan berjangka yang menyalahgunakan dana nasabah masih harus dipantaudemi terciptanya penegakan hukum yang efektif. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bentuk pengawasan yang dilakukan oleh BAPPEBTI terhadap tindakan pialang perdagangan berjangka yang menyalahgunakan dana nasabah baik secara preventif maupun represif, mengetahui hambatan yang dihadapi oleh BAPPEBTI dalam melakukan pengawasan dan untuk mengetahui upaya yang telah dilakukan oleh BAPPEBTI untuk mengatasi hambatan dalam melakukan pengawasan terhadap tindakan pialang perdagangan berjangka yang menyalahgunakan dana nasabah. Penelitian dilakukan dengan metode yuridis-sosiologis. Hasil penelitian ini menyimpulkan bahwa pengawasan BAPPEBTI terhadap pialang perdagangan berjangka yang menyalahgunakan dana nasabah masih kurang optimal. Hal ini dikarenakan terdapat hambatan dalam penegakannya, antara lain: a.)Kurang tahunya masyarakat mengenai kegiatan perdagangan berjangka komoditi dan badan pengawas kegiatan perdagangan komoditi yaitu BAPPEBTI. b.) Adanya benturan kewenangan di dalam melakukan penyidikan yang dilakukan oleh kepolisian dengan BAPPEBTI. c.)Terbatasnya Sumber Daya Manusia di dalam tim penyidik, pemeriksa, dan pengawas. d.)Adanya tenaga marketing dan pialang yang kurang jeli di dalam menjaring para calon nasabah. e.)Kurangnya pengetahuan para tenaga marketing perusahaan pialang. Untuk mengurangi hambatan tersebut, dilakukannya beberapa upaya, antara lain : a.)BAPPEBTI lebih proaktif. b.)Memperluas jangkauan BAPPEBTI. c.)Pembagian kewenangan secara tegas diantara dua institusi, yaitu BAPPEBTI dan juga Kepolisian d.)Penjaringan khusus tim penyidik, pemeriksa, dan pengawas dengan mengadakan pelatihan khusus atau pendidikan khusus. e.)Mengatur lebih lanjut hal yang berkaitan seperti membuat aturan mengenai standar minimal calon nasabah dan juga dalam merekrut seorang tenaga marketing harus dilakukan seleksi yang ketat.

PENDAHULUAN
Resiko hukum merupakan resiko yang timbul karena kontrak dalam berinvestasi tidak dapat dilaksanakan, termasuk resiko yang timbul karena tidak memadainya dokumentasi, ketidakcakapan, ketidakpastian hukum, dan karena adanya kepailitan atau insolvensi.
Perdagangan berjangka komoditi merupakan salah satu alternatif investasi (investment enhancement) bagi perorangan dan perusahaan yang memiliki kebebasan dalam hal finansial untuk melakukan kegiatan investasi. Peristiwa-peristiwa sebagai bentuk perbuatan melawan hukum bermunculan,diantaranya: menyalahgunakan dana nasabah di rekening terpisah, tidak mendaftarkan seluruh transaksi ke bursa, tidak memenuhi ketentuan mengenai wakil pialang dan tidak dapat memfasilitasi penyampaian amanat dari para nasabahnya.
Salah satu produk inovasi yang diperkenalkan dalam bisnis keuangan adalah produk derivatif. Istilah derivatif merupakan istilah general untuk sejumlah instrumen keuangan. Kemampuan dari transaksi derivatif untuk meningkatkan efisiensi ekonomi adalah dengan cara mengalihkan resiko pada pihak-pihak yang mau menangani resiko. Pasar tempat transaksi derivatif dilakukan terdiri atas pasar over-thecounter (OTC) dan bursa (exchange-traded).
Keuntungan dari transaksi bursa ini diantaranya likuiditas, harga yang transparan dan kompetitif, rendahnya biaya transaksi dan manajemen resiko. Pasar bursa transaksi derivatif di Indonesia adalah Bursa Berjangka Komoditi dan Pasar Modal. Sedangkan derivatif OTC adalah kontrak yang dinegosiasikan secara privat antara dua pihak atau lebih sesuai dengan syarat yang ditetapkan para pihak yang bergantung pada nilai dari aset yang mendasarinya, tingkat referensi atau index. Kelemahan dari OTC ini adalah kurangnya likuiditas, harga kurang transparan dan kurang kompetitif dengan persyaratan yang kompleks yang mengakibatkan terjadinya kurang pemahaman secara menyeluruh mengenai implikasi kontrak oleh salah satu pihak, khususnya nasabah.
Perdagangan Berjangka Komoditi diatur dalam bentuk Undang-undang yaitu Undang-Undang Nomor 32 Tahun 1997 yang telah diubah menjadi Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2011 tentang Perdagangan Berjangka Komoditi. Dalam pasal 51 ayat 4 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2011 tentang Perdagangan Berjangka Komoditi menyatakan bahwa dana milik nasabah wajib disimpan dalam rekening yang terpisah dari rekening Pialang Berjangka pada bank yang disetujui oleh BAPPEBTI.
Seluruh kegiatan perdagangan yang dilakukan oleh perusahaan pialang perdagangan berjangka dibawah izin dan pengawasan BAPPEBTI.

RUMUSAN MASALAH
1. Bagaimana bentuk pengawasan yang dilakukan oleh BAPPEBTI terhadap pialang perdagangan berjangka dalam hal tindakan penyalahgunaan dana nasabah?
2. Apa saja hambatan yang dihadapi oleh BAPPEBTI dalam melakukan pengawasan terhadap pialang perdagangan berjangka dalam hal tindakan penyalahgunaan dana nasabah?
3. Bagaimana upaya yang dilakukan oleh BAPPEBTI untuk mengatasi hambatan dalam melakukan pengawasan terhadap tindakan pialang perdagangan berjangka yang menyalahgunakan dana nasabah?

TUJUAN PENELITIAN
1. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui dan mendeskripsikan bentuk pengawasan yang dilakukan oleh BAPPEBTI terhadap tindakan pialang perdagangan berjangka yang menyalahgunakan dana nasabah baik secara preventif maupun represif.
2. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui, mengidentifikasi, dan menganalisis hambatan yang dihadapi oleh BAPPEBTI dalam melakukan pengawasan terhadap pialang perdagangan berjangka dalam hal tindakan penyalahgunaan dana nasabah.
3. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui, mengidentifikasi, dan menganalisis upaya yang telah dilakukan oleh BAPPEBTI untuk mengatasi hambatan dalam melakukan pengawasan terhadap tindakan pialang perdagangan berjangka yang menyalahgunakan dana nasabah.

METODE PENELITIAN
Jenis penelitian ini adalah penelitian empiris dengan pendekatan penelitian hukum yuridis sosiologis. Pendekatan yuridis digunakan untuk menggali dan menganalisa ketentuanketentuan hukum yang berlaku, yaitu Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2011 tentang Perdagangan Berjangka Komoditi khususnya terhadap pelaksanaan pengawasan Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (BAPPEBTI) terhadap pialang perdagangan berjangka yang melakukan tindakan penyalahgunaan dana nasabah. Pendekatan Sosiologis digunakan untuk menggali data-data dan informasi mengenai hambatan dan upaya yang dilakukan BAPPEBTI terkait dengan kewenangannya di dalam melakukan pengawasan terhadap pialang perdagangan berjangka khususnya yang menyalahgunakan dana nasabah.

DAFTAR PUSTAKA
BAPPEBTI Kementerian Perdagangan Republik Indonesia BAPPEBTI/Ar/44/V/2012, Annual Report 2011, BAPPEBTI.go.id. diakses tanggal 25 Juli 2012 19.50
Dian Ediana.Transaksi Derivatif dan Masalah Regulasi Ekonomi di Indonesia. PT. Elex Media Komputindo. Jakarta. 2008.
Jusuf Anwar, Pasar Modal Sebagai Sarana Pembiayaan dan Investasi. PT. Alumni. Bandung. 2008.
Lie Ricky Ferlianto, dkk.Komoditi Investasi Paling Prospektif, Elex Media Komputindo. Jakarta. 2006.
Muallim Syuib. Kabag Pelanggaran Administratif. BAPPEBTI. wawancara tanggal 17 September 2012 15:54 WIB, data primer telah diolah.
Penjelasan Undang-undang No. 32 Tahun 1997 yang diubah menjadi Undang-Undang No. 10 Tahun 2011 Tentang Perdagangan Berjangka Komoditi.
PT. Saint Technologies Indonesia.Menuju Perdagangan Komoditi Online. Percetakan El- Syarif. Jakarta. 2011.
Satjipto Rahardjo. Penegakan Hukum Suatu Tinjauan Sosiologis.Genta Publishing. Yogyakarta. 2009.
Sudikno Mertokusumo.Sistem Peradilan di Indonesia.http://sudiknoartikel.blogspot.com/Serial Online 24 Maret 2008. diakses tanggal 19 November 2012 pukul 17: 18 WIB
Undang-Undang No. 32 tahun 1997 yang diubah menjadi Undang-Undang No. 10 tahun 2011 Tentang Perdagangan Berjangka Komoditi.
Veri Aggrijono. Kabag Pelanggaran Transaksi, BAPPEBTI. wawancara tanggal 17 September 2012 9:05 WIB, data primer telah diolah.

Nama Anggota Kelompok      : 1. Aulia Rahmi
 2. Chrisnaldi
 3. Danar Aji
 4. Dini Devani

Tidak ada komentar:

Posting Komentar