Sabtu, 10 Mei 2014

Review Jurnal Ilmiah Subyek Hukum Ekonomi


Judul                  : PELAKSANAAN PENYIDIKAN TERHADAP PENGAJUAN KLAIM SURANSI TERKAIT DENGAN TINDAK PIDANA PENIPUAN DI BIDANG ASURANSI (Studi di Polrestabes Surabaya)
Identitas Penulis
Nama     : Rizqia Gita Astiriani
Email     : fhubasti@ymail.com
Tahun                 : 2013
Sumber              : http://hukum.studentjournal.ub.ac.id/index.php/hukum/article/view/229/221


Materi  : Subyek Hukum Ekonomi
Review:

Pembahasan
1.    Gambaran Umum Polrestabes Surabaya dan Realita Kasus Tindak Pidana Penipuan Di Bidang Asuransi di Unit Pidana Ekonomi Polrestabes Surabaya
            Polrestabes Surabaya adalah pelaksana tugas dan wewenang Polri di wilayah kota yang berada di bawah Kapolda. Kepolisian Resort Kota Besar Surabaya adlah Pelaksana Utama Kewilayahan yang bertugas menyelenggarakan tugas Pokok Polri dalam pemeliharaan keamanan dan ketertiban masyarakat, memberikan perlindungan, pengayoman dan pelayanan kepada masyarakat dan penegak hukum serta tugas-tugas Polri lainnya dalam wilayah hukum kota Surabaya.
Pada tahun 2012 Unit Pidana Ekonomi telah menangani 8 (delapan) kasus diantaranya 4 (empat) kasus penipuan, 1 (satu) kasus pidana pemalsuan surat, serta 3 (tiga) kasus tindak pidana penipuan dan penggelapan.

2.    Pelaksanaan Penyidikan Tindak Pidana Penipuan Di Bidang Asuransi Terhadap Pengajuan Klaim Asuransi
        Tindak pidana penipuan di bidang asuransi yang berhasil diungkap di wilayah hukum Polrestabes Surabaya dalam kurun waktu 10 (sepuluh) tahun yakni dari tahun 2000 hingga tahun 2010 adalah 1 (satu) kasus, yaitu yang terjadi pada akhir tahun 2009. Tindak pidana penipuan di bidang asuransi yang dilakukan oleh seorang karyawan yang bernama Danudjiwo Sukardjo, yang memang menjadi agen asuransi AXA Financial dengan premi RP 2 juta per bulan. Dalam pengajuan klaim asuransi Danu menggunakan alasan sakit sehingga membutuhkan perawatan di rumah sakit. Sehingga pihak AXA Financial mengabulkan permohonan klaim yang diajukan oleh Danu. Namun setelah ditelusuri pihak AXA, ternyata Danu telah melakukan tindak pidana penipuan. Hal ini terbukti dengan keterangan yang diberikan oleh pihak Rumah Sakit Marien di Jalan Raya Darmo Permai Selatan kota Surabaya. Pihak Rumah Sakit menyatakan bahwa Danu tidak pernah di rawat di rumah sakit tersebut karena sakit thypus.
Langkah- langkah yang diambil Penyidik Polrestabes Surabaya dalam mengungkap tindak pidana penipuan di bidang asuransi yang terjasi di wilayah hukum Polrestabes Surabaya, adalah sebagai berikut:
1.       Adanya laporan dari masyarakat
2.       Identifikasi perkara dari penyidik
3.       Menindaklanjuti laporan, apabila:
a.       Kasus Pidana
b.      Adanya alat bukti yang cukup
4.       Membuat pemberkasan tahap penyidikan
Berdasarkan Pasal 39 KUHAP mengenai denda sitaan, maka alat bukti yang bisa ditemukan dan dapat dikenakan penyitaan dalam proses penyidikan tindak pidana penipuan di bidang asuransi adalah:
a.       Surat keteranag dokter
b.      Surat rekam medis
c.       Bukti pengajuan klaim asuransi
d.      Bukti pencairan dana klaim asuransi
e.      Uang hasil pengajuan klaim asuransi
Setelah dilakuakn pemeriksaan dan diketahui telah terjadi tindak pidana penipuan di bidang asuransi, maka penyidik segera melakuakan proses penyidikan selanjutnya, yaitu penangkapan dan penahanan terhadap pelaku, penggeledahan, serta penyitaan barang bukti.
Adanya tindakan dari pihak tersangka yang beritikad untuk mengganti kerugian yang diderita oleh korban dan persetujuan dari pihak korbandalam hal ini pihak perusahaan asuransi untuk menghentikan penyidikan, maka penyidik beranggapan bahwa kasus tersebut patut untuk dihentikan. Selain itu penyidik beranggapan bahawa penyelesaian perkara tidak harus masuk ke meja ijau, dan penyidik juga menggunakan asas keadilan sebagai dasar dibuatnya surat perintah menghentikan penyidikan.
Tindakan ganti kerugian yang dilakukan oleh Danu sebagai pelaku tindak pidana penipuan di bidang asuransi terhadap korban yakni, pihak asuransi AXA Financial merupakan tindakan penyelesaian perkara melalui jalur mediasi penal. Jalur mediasi penal merupakan salah satu bentuk alternatif penyelesaian sengketa diluar pengadilan yang lazim diterapkan terhadap perkara perdata.
Mediasi penal biasa digunakan untuk menangani tindak pidana pencuriandan tindak pidana ringan lainnyatemasuk tindak pidana penipuan di bidang asuransi. Namun seiring perkembangan zamandan kebutuhan korban, mediasi penal juga digunakan untuk menyelesaikan tindak pidana berat seperti pemerkosaan dan pembunuhan.
Berdasarkan serangkaian tindakan yang telah dilakukan penyidik mulai dari proses penyelidikan hingga proses penahanan tersangka tindak pidana penipuan di bidang asuransi, dapat disebutkan bahwa pelasanaan penyidiakan tindak pidana penipuan di bidang asuransi terhadap pengajuan klaim asuransi tidak berjalan optimal. Hal ini karena penerapan SP3 yang dilakuakn oleh penyidik dalam menyelesaikan kasus tersebut juga tidak sesuai dengan alasan-alasan limitatif yang telah diatur dalam Pasal 109 ayat (2) KUHAP. Selain itu terdapat beberapa kendala yang dialami penyelidik selama proses penyidikan.

DAFTAR PUSTAKA
Literatur:
Abdul Syukur, Fatahillah.2011. Mediasi Perkara KDRT (Kekerasan Dalam Rumah Tangga) Teori dan Praktek di Pengadilan Indonesia. Mandar Maju. Bandung.
Ali, Zainuddin. 2011. Metode Penelitian Hukum. Sinar Grafika. Jakarta.
Chazawi, Adami. 2008. Pelajaran Hukum Pidana Bagian I. Rajagrafindo Persada. Jakarta.
Soekanto, Soerjono. 1986. Pengantar Penelitian Hukum. UI PRESS. Jakarta.
Umam, Khotibul. 2011. Memahami dan Memelihara Produk Asuransi. Pustaka Yustisia. Yogyakarta.

Perundang- Undangan:
Kitab Undang- Undang Hukum Pidana (KUHP)
Kitab Undang- Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP)
Undang- Undang Nomor 2 Tahun 1992 tentang Usaha Perasuransian
Undang- Undang Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia

Internet:
Imam Wahyudiyanta, 2009, Ditetapkan Jadi Tersangka, Pelaku Penipuan Klaim Asuransi Kabur, detik Surabaya (online), http://www.surabaya.detik.com, (23Juli 2012)

Nama Anggota Kelompok      : 1. Aulia Rahmi
 2. Chrisnaldi
 3. Danar Aji
 4. Dini Devani


Tidak ada komentar:

Posting Komentar