Pengertian Etika Profesi
Akuntansi
Etika merupakan suatu ilmu yang
membahas perilaku perbuatan baik dan buruk manusia sejauh yang dapat dipahami
oleh pikiran manusia. Etika dapat dibagi menjadi beberapa pengertian Dan etika
profesi terdapat suatu kesadaran yang kuat untuk mengindahkan etika profesi
pada saat mereka ingin memberikan jasa keahlian profesi kepada masyarakat yang
memerlukan. Prinsip Etika Profesi dalam Kode Etik Ikatan Akuntan Indonesia
menyatakan pengakuan profesi akan tanggung jawabnya kepada publik, pemakai jasa
akuntan, dan rekan. Prinsip ini memandu anggota dalam memenuhi tanggung-jawab
profesionalnya dan merupakan landasan dasar perilaku etika dan perilaku
profesionalnya.
Kode Etik Profesi merupakan suatu
tatanan etika yang telah disepakati oleh suatu kelompok masyarakat tertentu.
Kode etik umumnya termasuk dalam norma sosial, namun bila ada kode etik yang
memiliki sanksi yang agak berat, maka masuk dalam kategori norma hukum.
Kode Etik juga dapat diartikan
sebagai pola aturan, tata cara, tanda, pedoman etis dalam melakukan suatu
kegiatan atau pekerjaan. Kode etik merupakan pola aturan atau tata cara sebagai
pedoman berperilaku. Tujuan kode etik agar profesional memberikan jasa
sebaik-baiknya kepada pemakai atau nasabahnya. Adanya kode etik akan melindungi
perbuatan yang tidak profesional.
Menurut, Warren (2005:10)
menjelaskan bahwa: “secara umum, akuntansi dapat didefinisikan sebagai sistem
informasi yang menghasilkan laporan kepada pihak-pihak yang berkepentingan
mengenai aktivitas ekonomi dan kondisi perusahaan”.
Etika Profesi Akuntansi
Dalam etika profesi, sebuah
profesi memiliki komitmen moral yang tinggi, yang biasanya dituangkan dalam
bentuk aturan yang khusus yang menjadi pegangan bagi setiap orang yang
mengemban profesi yang bersangkutan. Aturan ini sebagai aturan main dalam
menjalankan profesi tersebut yang biasa disebut sebagai kode etik yang harus
dipenuhi dan ditaati oleh setiap profesi.
Setiap profesi yang memberikan
pelayanan jasa pada masyarakat harus memiliki kode etik yang merupakan
prinsip-prinsip moral dan mengatur tentang perilaku profesional. Pihak-pihak
yang berkepentingan terhadap etika profesi adalah akuntan publik, penyedia
informasi akuntansi dan mahasiswa akuntansi.
Kode Etik Akuntansi Indonesia
Kode yaitu tanda-tanda atitau
simbol-simbol yang berupa kata-kata, tulisan atau benda yang disepakati untuk
maksud-maksud tertentu, misalnya untuk menjamin suatu berita, keputusan atau
suatu kesepakatan suatu organisasi. Kode juga dapat berarti kumpulan peraturan
yang sistematis.
Kode etik yaitu norma atau asas
yang diterima oleh suatu kelompok tertentu sebagai landasan tingkah laku
sehari-hari di masyarakat atau di lingkungan kerja. Kode etik merupakan sistem
norma, nilai dan aturan profesional tertulis yang secara tegas menyatakan hal
yang benar/baik dan yang tidak benar/tidak baik. Kode etik diusahakan untuk
mengatur tingkah laku moral suatu kelompok khusus dalam masyarakat melalui
ketentuan-ketentuan tertulis yang diharapkan akan dipegang teguh oleh seluruh
anggota kelompok tertentu.
Sedangkan kode etik akuntansi
adalah pedoman sikap, tingkah laku dan perbuatan dalam melaksanakan tugas dan
dalam kehidupan sehari-hari dalam profesi akuntansi. Kode etik akuntansi dapat
menjadi penyeimbang segi-segi negatif dari profesi akuntansi, sehingga kode
etik bagai kompas yang menunjukkan arah moral bagi suatu profesi dan sekaligus
menjamin mutu moral profesi akuntansi dimata masyarakat.
Dua sasaran pokok dari kode etik
yaitu: (1) kode etik bermaksud melindungi masyarakat dari kemungkinan dirugikan
oleh kelalaian baik secara disengaja ataupun tidak disengaja dari kaum
profesional, (2) kode etik bertujuan melindungi keseluruhan profesi tersebut
dari perilaku buruk orang-orang yang mengaku diri profesional.
Tujuan profesi akuntansi adalah
memenuhi tanggung-jawabnya dengan standar profesionalisme tertinggi, mencapai
tingkat kinerja tertinggi, dengan orientasi kepada kepentingan public.
Terdapat empat kebutuhan dasar
yang harus dipenuhi untuk mencapai tujuan tersebut, yaitu :
1. Kredibilitas. Masyarakat membutuhkan
kredibilitas informasi dan sistem informasi.
2. Profesionalisme. Diperlukan individu yang
dengan jelas dapat diidentifikasikan oleh pemakai jasa Akuntan sebagai
profesional di bidang akuntansi.
3. Kualitas Jasa. Terdapatnya keyakinan
bahwa semua jasa yang diperoleh dari akuntan diberikan dengan standar kinerja
tertinggi.
4. Kepercayaan. Pemakai jasa akuntan harus
dapat merasa yakin bahwa terdapat kerangka etika profesional yang melandasi
pemberian jasa oleh akuntan.
Prinsip – Prinsip Etika IFAC, AICPA,
dan IAI
Kode Perilaku Profesional AICPA
terdiri atas dua bagian:
a. Prinsip-prinsip Perilaku Profesional
menyatakan tindak – tanduk dan perilaku ideal.
b. Aturan Perilaku menentukan standar
minimum.
Prinsip-prinsip Perilaku
Profesional menyediakan kerangka kerja untuk Aturan Perilaku.
Pedoman tambahan untuk penerapan
Aturan Perilaku tersedia melalui:
a. Interpretasi Aturan Perilaku
(Interpretations of Rules of Conduct)
b. Putusan (Rulings) oleh Professional
Ethics Executive Committee.
Enam Prinsip-prinsip Perilaku
Profesional:
1. Tanggung jawab: Dalam melaksanakan
tanggung jawabnya sebagai profesional, anggota harus melaksanakan pertimbangan
profesional dan moral dalam seluruh keluarga.
2. Kepentingan publik: Anggota harus
menerima kewajiban untuk bertindak dalam suatu cara yang akan melayani
kepentingan publik, menghormati kepercayaan publik, dan menunjukkan komitmen
pada profesionalisme.
3. Integritas: Untuk mempertahankan dan
memperluas keyakinan publik, anggota harus melaksanakan seluruh tanggung jawab
profesional dengan perasaan integritas tinggi.
4. Objektivitas dan Independesi: Anggota
harus mempertahankan objektivitas dan bebas dari konflik penugasan dalam
pelaksanaan tanggung jawab profesional.
5. Kecermatan dan keseksamaan: Anggota harus
mengamati standar teknis dan standar etik profesi.
6. Lingkup dan sifat jasa: Anggota dalam
praktik publik harus mengamati Prinsip prinsip Perilaku Profesional dalam menentukan
lingkup dan sifat jasa yang akan diberikan.
Prinsip-prinsip Fundamental Etika
IFAC :
1. Integritas.
Seorang akuntan profesional harus
bertindak tegas dan jujur dalam semua hubungan bisnis dan profesionalnya.
2. Objektivitas.
Seorag akuntan profesional
seharusnya tidak boleh membiarkan terjadinya bias, konflik kepentingan, atau
dibawah penguruh orang lain sehinggamengesampingkan pertimbangan bisnis dan
profesional.
3. Kompetensi profesional dan kehati-hatian.
Seorang akuntan profesionalmempunyai
kewajiban untuk memelihara pengetahuan dan keterampilan profesional secara
berkelanjutan pada tingkat yang dipelukan untuk menjaminseorang klien atau
atasan menerima jasa profesional yang kompeten yangdidasarkan atas perkembangan
praktik, legislasi, dan teknik terkini. Seorangakntan profesional harus bekerja
secara tekun serta mengikuti standar-standar profesional haus bekerja secara
tekun serta mengikuti standar-standar profesionaldan teknik yang berlaku dalam
memberikan jasa profesional.
4. Kerahasiaan.
Seorang akuntan profesional harus
menghormati kerhasiaaninformasi yang diperolehnya sebagai hasil dari hubungan
profesional dan bisnisserta tidak boleh mengungapkan informasi apa pun kepada
pihak ketiga tanpa izinyng enar dan spesifik, kecuali terdapat kewajiban hukum
atau terdapat hak profesional untuk mengungkapkannya.
5. Perilaku Profesional.
Seorang akuntan profesional harus
patuh pada hukum dan perundang-undangan yang relevan dan harus menghindari
tindakan yang dapatmendiskreditkan profesi.
Aturan dan Interpretasi Etika
Kode Etik Ikatan Akuntan
Indonesia dimaksudkan sebagai panduan dan aturan bagi seluruh anggota, baik
yang berpraktik sebagai akuntan publik, bekerja di lingkungan dunia usaha, pada
instansi pemerintah, maupun di lingkungan dunia pendidikan dalam pemenuhan tanggung-jawab
profesionalnya.
a. Aturan
Tujuan profesi akuntansi adalah
memenuhi tanggung-jawabnya dengan standar profesionalisme tertinggi, mencapai
tingkat kinerja tertinggi, dengan orientasi kepada kepentingan publik. Untuk
mencapai tujuan tersebut terdapat empat kebutuhan dasar yang harus dipenuhi:
- Kredibilitas. Masyarakat membutuhkan
kredibilitas informasi dan sistem informasi.
- Profesionalisme. Diperlukan individu
yang dengan jelas dapat diidentifikasikan oleh pemakai jasa Akuntan sebagai
profesional di bidang akuntansi.
- Kualitas Jasa. Terdapatnya keyakinan
bahwa semua jasa yang diperoleh dari akuntan diberikan dengan standar kinerja
tertinggi.
- Kepercayaan. Pemakai jasa akuntan
harus dapat merasa yakin bahwa terdapat kerangka etika profesional yang
melandasi pemberian jasa oleh akuntan.
b. Interpretasi
Kode Etik Ikatan Akuntan
Indonesia terdiri dari tiga bagian:
1. Prinsip Etika,
2. Aturan Etika, dan
3. Interpretasi Aturan Etika.
Prinsip Etika memberikan kerangka
dasar bagi Aturan Etika, yang mengatur pelaksanaan pemberian jasa profesional
oleh anggota. Prinsip Etika disahkan oleh Kongres dan berlaku bagi seluruh
anggota, sedangkan Aturan Etika disahkan oleh Rapat Anggota Himpunan dan hanya
mengikat anggota Himpunan yang bersangkutan.
Aturan Etika merupakan
interpretasi yang dikeluarkan oleh Badan yang dibentuk oleh Himpunan setelah
memperhatikan tanggapan dari anggota, dan pihak-pihak berkepentingan lainnya,
sebagai panduan dalam penerapan Aturan Etika, tanpa dimaksudkan untuk membatasi
lingkup dan penerapannya. Pernyataan Etika Profesi yang berlaku saat ini dapat
dipakai sebagai Interpretasi dan atau Aturan Etika sampai dikeluarkannya aturan
dan interpretasi baru untuk menggantikannya.
Soal :
1. norma
atau asas yang diterima oleh suatu kelompok tertentu sebagai landasan tingkah
laku sehari-hari di masyarakat atau di lingkungan kerja. Pengertian tersebut
merupakan pengertian dari ....
a.
etika
b.
norma
c. kode etik
d.
kode
2. Terdapat
empat kebutuhan dasar yang harus dipenuhi untuk mencapai tujuan profesi
akuntansi, kecuali ....
a.
Profesionalisme
b.
Kredibilitas
c. Kualitas kerja
d.
Kepercayaan
3. Kode
Perilaku Profesional AICPA terdiri atas ....
a.
Prinsip-prinsip Perilaku Profesional menyatakan
tindak – tanduk dan perilaku ideal.
b.
Aturan Perilaku menentukan standar minimum.
c. A dan B benar
d.
A dan B salah
4. Berikut
ini prinsip-prinsip perilaku profesional, kecuali ....
a.
Tanggung jawab, kepentingan publik, objektivitas
b.
Kepentingan publik, integritas, kecermatan dan
keseksamaan
c. Tanggung jawab, subjektivitas, integritas
d.
Integritas, kecermatan dan keseksamaan, lingkup
dan sifat jasa
5. kode
etik yang memiliki sanksi yang agak berat, maka termasuk dalam kategori norma ....
a.
sosial
b.
adat
c.
hukum
d.
agama
Tidak ada komentar:
Posting Komentar