Kepercayaan Publik
Kepercayaan publik merupakan hal yang mutlak dijaga oleh
semua profesi tak terkecuali auditor. Menurunnya kepercayaan publik terhadap
auditor dapat membuat auditor tersebut kehilangan banyak kliennya. Oleh karena
itu, seorang auditor harus memiliki sikap independensi, yaitu sikap mental yang
bebas dari pengaruh, tidak dikendalikan oleh orang lain, tidak tergantung pada
orang lain dalam hal bersikap maupun dalam hal mengambil keputusan. Auditor
harus independen secara nyata dan independen dalam penampilan. Untuk menjadi
independen, auditor harus secara intelektual jujur, bebas dari konflik
kepentingan dalam menjalankan tanggung jawab profesionalnya, dan memiliki
kewajiban untuk bertindak dalam melayani kepentingan publik, menghormati
kepercayaan publik, dan mendemonstrasikan komitmennya sebagai profesional.
Selain itu, untuk menjaga kepercayaan publik anggota harus menjalanlan tanggung
jawab profesionalnya dengan integritas yang tinggi.
Tanggung Jawab
Auditor Terhadap Publik
Profesi akuntan di dalam masyarakat memiliki peranan yang
sangat penting dalam memelihara berjalannya fungsi bisnis secara tertib dengan
menilai kewajaran dari laporan keuangan yang disajikan oleh perusahaan. Auditor
harus memiliki tanggung jawab terhadap laporan keuangan yang sedang dikerjakan.
Tanggung jawab disini sangat penting bagi auditor. Publik akan menuntut sikap
profesionalitas dari seorang auditor, komitmen saat melakukan pekerjaan. Atas
kepercayaan publik yang diberikan inilah seorang akuntan harus secara
terus-menerus menunjukkan dedikasinya untuk mencapai profesionalisme yang
tinggi. Dalam kode etik diungkapkan, akuntan tidak hanya memiliki tanggung
jawab terhadap klien yang membayarnya saja, akan tetapi memiliki tanggung jawab
juga terhadap publik. Kepentingan publik didefinisikan sebagai kepentingan
masyarakat dan institusi yang dilayani secara keseluruhan.
Tanggung Jawab
Dasar Auditor
Ada 6 tanggung jawab dasar yang harus dimiliki seorang
auditor, diantaranya adalah :
· Perencanaan,
Pengendalian dan Pencatatan
Seorang auditor perlu merencanakan, mengendalikan dan
mencatat pekerjan yang ia lakukan, agar apa yang telah dilakukan oleh auditor
dapat dibaca oleh yang berkepentingan.
· Sistem
Akuntansi
Auditor harus mengetahui dengan pasti sistem pencatatan dan
pemrosesan transaksi dan menilai kecukupannya sebagai dasar penyusunan laporan
keuangan.
· Bukti Audit
Auditor akan memperoleh bukti audit yang relevan dan
reliable untuk memberikan kesimpulan rasional. Dan harus memperoleh bukti yang
sangat bermanfaat dalam mengaudit laporan keuangan.
· Pengendalian
Intern
Bila auditor berharap untuk menempatkan kepercayaan pada
pengendalian internal, hendaknya memastikan dan mengevaluasi pengendalian itu
dan melakukan compliance test.
· Meninjau
Ulang Laporan Keuangan yang Relevan
Auditor melaksanakan tinjau ulang laporan keuangan yang
relevan seperlunya, dalam hubungannya dengan kesimpulan yang diambil
berdasarkan bukti audit lain yang didapat, dan untuk memberi dasar rasional
atas pendapat mengenai laporan keuangan.
· Independensi
Auditor
Independensi berarti sikap mental yang bebas dari pengaruh,
tidak dikendalikan oleh orang lain, tidak tergantung pada orang lain.
Independensi dapat juga diartikan adanya kejujuran dalam diri auditor dalam
mempertimbangkan fakta dan adanya pertimbangan yang obyektif tidak memihak
dalam diri auditor dalam merumuskan dan menyatakan pendapatnya.
Independensi akuntan publik mencakup 4 aspek, yaitu :
Ø Independensi sikap
mental
Independensi sikap mental berarti adanya kejujuran di dalam
diri akuntan dalam mempertimbangkan fakta-fakta dan adanya pertimbangan yang
obyektif tidak memihak di dalam diri akuntan dalam menyatakan pendapatnya.
Ø Independensi
penampilan
Independensi penampilan berarti adanya kesan masyarakat
bahwa akuntan publik bertindak independen sehingga akuntan publik harus
menghindari faktor-faktor yang dapat mengakibatkan masyarakat meragukan
kebebasannya. Independensi penampilan berhubungan dengan persepsi masyarakat
terhadap independensi akuntan publik.
Ø Independensi
praktisi (practitioner independence)
Independensi praktisi berhubungan dengan kemampuan praktisi
secara individual untuk mempertahankan sikap yang wajar atau tidak memihak
dalam perencanaan program, pelaksanaan pekerjaan verifikasi, dan penyusunan
laporan hasil pemeriksaan. Independensi ini mencakup tiga dimensi, yaitu
independensi penyusunan progran, independensi investigatif, dan independensi
pelaporan.
Ø Independensi
profesi (profession independence)
Independensi profesi berhubungan dengan kesan masyarakat
terhadap profesi akuntan publik.
Independensi
Auditor
Independen berarti bebas dari pengaruh, karena seorang
auditor melaksanakan pekerjaannya untuk kepentingan umum dan hal ini termuat
dalam Pernyataan Standar Audit (PSA) No. 04 (SA Seksi 220).
Menurut Pratistha dan Widhiyani (2014) Independensi berarti
auditor tidak mudah dipengaruhi, karena dia melaksanakan pekerjaan untuk
kepentingan umum. Auditor tidak dibenarkan memihak kepentingan siapapun.
Auditor berkewajiban untuk jujur tidak hanya kepada pemerintah, namun juga
kepada lembaga perwakilan dan pihak lain yang meletakkan kepercayaan atas
pekerjaan auditor.
Menurut Ningsih Yaniartha (2013) independensi adalah dalam
melaksanakan pekerjaan untuk kepentingan umum tidak dibenarkan memihak
kepentingan siapa pun dan tidak mudah dipengaruhi. Berkaitan dengan hal itu
terdapat 4 hal yang mengganggu independensi akuntan publik, yaitu : (1) Akuntan
publik memiliki mutual atau conflicting interest dengan klien, (2) Mengaudit
pekerjaan akuntan publik itu sendiri, (3) Berfungsi sebagai manajemen atau
karyawan dari klien dan (4) Bertindak sebagai penasihat (advocate) dari klien.
Akuntan publik akan terganggu independensinya jika memiliki hubungan bisnis,
keuangan dan manajemen atau karyawan dengan kliennya (Elfarini, 2007) dalam
penelitian Tjun (2012).
Peraturan Pasar
Modal dan Regulator Mengenai Independensi Akuntan Publik
Penilaian kecukupan peraturan perlindungan investor pada
pasar modal Indonesia mencakup beberapa komponen analisa yaitu;
1. Ketentuan isi
pelaporan emitmen atau perusahaan publik yang harus disampaikan kepada publik
dan Bapepam.
2. Ketentuan Bapepam
tentang penerapan internal control pada emitmen atau perusahaan publik,
3. Ketentuan
Bapepam tentang, pembentukan Komite Audit oleh emiten atau perusahaan public
4. Ketentuan
tentang aktivitas profesi jasa auditor independen.
Seperti regulator pasar modal lainnya Bapepam mempunyai
kewenangan memberikan izin, persetujuan, pendaftaran kepada para pelaku pasar
modal, memproses pendaftaran dalam rangka penawaran umum, menerbitkan peraturan
pelaksanaan dari perundang-undangan di bidang pasar modal, dan melakukan
penegakan hukum atas setiap pelanggaran terhadap peraturan perundang-undangan
di bidang pasar modal.
Salah satu tugas pengawasan Bapepam adalah memberikan
perlindungan kepada investor dari kegiatan-kegiatan yang merugikan seperti
pemalsuan data dan laporan keuangan, window dressing, serta lain-lainnya dengan
menerbitkan peraturan pelaksana di bidang pasar modal. Dalam melindungi
investor dari ketidakakuratan data atau informasi, Bapepam sebagai regulator
telah mengeluarkan beberapa peraturan yang berhubungan dengan keaslian data
yang disajikan emiten baik dalam laporan tahunan maupun dalam laporan keuangan
emiten.
Ketentuan-ketentuan yang telah dikeluarkan oleh Bapepam
antara lain adalah Peraturan Nomor: VIII.A.2/Keputusan Ketua Bapepam Nomor: Kep-20/PM/2002
tentang Independensi Akuntan yang Memberikan Jasa Audit di Pasar Modal. Dalam
Peraturan ini yang dimaksud dengan:
1. Periode Audit
adalah periode yang mencakup periode laporan keuangan yang menjadi objek audit,
review, atau atestasi lainnya.
2. Periode
Penugasan Profesional adalah periode penugasan untuk melakukan pekerjaan
atestasi termasuk menyiapkan laporan kepada Bapepam dan Lembaga Keuangan.
3. Anggota
Keluarga Dekat adalah istri atau suami, orang tua, anak baik di dalam maupun di
luar tanggungan, dan saudara kandung.
4. Fee Kontinjen
adalah fee yang ditetapkan untuk pelaksanaan suatu jasa profesional yang hanya
akan dibebankan jumlah fee tergantung pada temuan atau hasil tertentu tersebut.
5. Orang Dalam
Kantor Akuntan Publik adalah orang yang termasuk dalam penugasan audit, review,
atestasi lainnya, dan/atau non atestasi yaitu: rekan, pimpinan, karyawan
professional, dan/atau penelaah yang terlibat dalam penugasan.
Contoh Kasus Etika dalam Auditing
Frank Dorrance, seorang manajer audit senior untuk Bright
and Lorren,CPA baru saja diinformasikan bahwa perusahaan berencana untuk
mempromosikannya menjadi rekanan pada 1 atau 2 tahun ke depan bila ia terus
memperlihatkan tingkat mutu yang tinggi sama seperti masa sebelumnya. Baru saja
Frank ditugaskan untuk mengaudit Machine International sebuah perusahaan grosir
besar yang mengirimkan barang keseluruh dunia yang merupakan klien Bright and
Lorren yang bergengsi. Selama audit, Frank menentukan bahwa Machine International
menggunakan metode pengenalan pendapatan yang disebut “tagih dan tahan” yang
baru saja dipertanyakan oleh SEC. Setelah banyak melakukan riset, Frank
menyimpulkan bahwa metode pengenalan pendapatan tidaklah tepat untuk Machine
International. Ia membahas hal ini dengan rekanan penugasan yang menyimpulkan
bahwa metode akuntansi itu telah digunakan selama lebih dari 10 tahun oleh
klien dan ternyata tepat. Frank berkeras bahwa metode tersebut tepat pada tahun
sebelumnya tetapi peraturan SEC membuatnya tidak tepat tahun ini. Frank
menyadari tanggung jawab rekan itu untuk membuat keputusan akhir, tetapi ia
merasa cukup yakin untuk menyatakan bahwa ia merencanakan untuk mengikuti
persyaratan SAS 22 (AU 311) dan menyertakan sebuah pernyataan dalam kertas
kerja bahwa ia tidak setuju dengan keputusan rekannya. Rekan itu memberitahukan
Frank bahwa ia tidak akan mengizinkan pernyataan demikian karena potensi
implikasi hukum. Namun, ia mau menulis sebuah surat kepada Frank yang
menyatakan bahwa ia mengambil tanggung jawab penuh untuk keputusan akhir bila
timbul suatu permasalahan hukum. Ia menutup dengan mengatakan, “Frank, rekan
harus bertindak seperti rekan. Bukan seperti meriam lepas yang berusaha untuk
membuat hidup menjadi sulit bagi rekan mereka. Anda masih harus bertumbuh
sebelum saya merasa nyaman dengan anda sebagai rekan.”
Solusi :
Pada kasus di atas, kita dapat menggunakan pendekatan enam
langkah untuk menyelesaikan dilema etis tersebut, antara lain :
Terdapat fakta-fakta yang relevan. Dalam kasus ini,
fakta-fakta tersebut adalah :
Metode pengenalan pendapatan yang digunakan Machine
International merupakan metode yang dipertanyakan oleh pihak SEC.Setelah
melakukan riset, Frank menemukan bahwa metode tersebut tidak sesuai bagi
Machine Internatioal. Frank mengetahui bahwa metode tersebut memang tepat pada
tahun sebelumnya tetapi peraturan SEC membuatnya tidak tepat tahun ini.
Frank merencanakan untuk mengikuti persyaratan SAS 22 (AU
311) dan menyertakan sebuah pernyataan dalam kertas kerja bahwa ia tidak setuju
dengan keputusan rekannya. Rekannya meminta Frank agar sependapat dengan
dirinya untuk menyetujui penggunaan metode tersebut karena metode tersebut
telah digunakan selama bertahun-tahun dan diyakini ketepatannya. Rekannya
menawarkan surat pernyataan bahwa bila terjadi suatu permasalahan hukum, maka
ia mengambil tanggung jawab penuh akan hal tersebut.
Mengidentifikasi isu-isu etika berdasarkan fakta-fakta
tersebut.
Isu etika dari dilema tersebut adalah apakah merupakan hal
yang etis bagi Frank untuk mengeluarkan pernyataan bahwa ia tidak setuju dengan
keputusan rekannya mengingat rekan merupakan orang yang membuat keputusan akhir
serta berada di atas kedudukannya saat ini sebagai manajer senior.
§ Konsekuensi dari
setiap alternatif :
Jika ia menyetujui pendapat dan tawaran surat pertanggung
jawaban dari rekannya kemungkinan hal ini dapat berpengaruh besar bagi hasil
audit ini nantinya. Jika timbul permasalahan hukum maka hal ini dapat membuat
perusahaanya (Bright and Lorren,CPA), rekannya, dan ia sendiri dituntut oleh
kliennya karena melakukan kesalahan selama pelaksanaan audit.
§ Tindakan Yang tepat
Keputusan sepenuhnya berada di tangan Frank, tentunya ia
harus mempertimbangkan masak-masak akan dilema yang diadapinya saat ini. Secara
ekstrim, jika ia tetap menjunjung akan SPAP dan PSAK maka ia akan tetap
menuliskan ketidak setujuannya akan keputusan rekannya dalam menangani kasus
tersebut mengingat metode akuntansi yang digunakan klien tidaklah sesuai dengan
aturan yang diberikan SEC. Namun jika ia menyetujui pendapat rekannya maka
kemungkinan ia akan memperoleh kedudukannya sebagai rekan yang akan ia peroleh
1 atau 2 tahun ke depan serta adanya pandangan bahwa ia telah menunjukkan sikap
menghargai dan menghormati keputusan rekannya. Sementara di satu pilihan lainnya
Frank dapat memilih untuk tidak melakukan kegiatan penugasan tersebut melihat
adanya risiko yang cukup besar pada hasil auditnya nanti.
Sumber :
https://safiram.wordpress.com/2015/12/08/etika-dalam-auditing/
http://novapungki.blogspot.co.id/2015/11/etika-dalam-auditing.html
Tidak ada komentar:
Posting Komentar