Definisi Tabungan
Menurut
Undang-Undang perbankan No.10 tahun 1998 tabungan adalah simpanan yang
penarikannya hanya dapat dilakukan menurut syarat-syarat tertentu yang telah
disepakati,tetapi tidak dapat ditarik dengan cek,bilyet giro atau alat lainnya
yang dipersamakan dengan itu (Kasmir: 2002:84). Sedangkan yang disebut sebagai
bank menurut UU No 7 Tahun 1992 adalah badan usaha yang menghimpun dana dari
masyarakat dalam bentuk simpanan, dan menyalurkannya kepada masyarakat dalam
bentuk kredit dan atau bentukbentuk lainnya dalam rangka meningkatkan taraf
hidup masyarakat banyak.
Jenis –
jenis perbankan dilihat dari segi fungsinya yaitu menurut UU Pokok Perbankan No
14 Tahun 1967 adalah Bank Umum, Bank Pembangunan, Bank Tabungan, Bank Pasar,
Bank Desa, Lumbung Desa atau Bank Pegawai. Sedangkan menurut UU Pokok Perbankan
No 7 Tahun 1992 dan UU RI No 10 Tahun 1998 adalah Bank Umum dan Bank
Perkreditan Rakyat (BPR). Bank Pembangunan dan Bank Tabungan berubah fungsi
menjadi Bank Umum, sedangkan Bank Desa, Bank Pasar, Lumbungan desa dan Bank
Pegawai menjadi Bank Perkreditan Rakyat (BPR).
Keuntungan
menabung di bank:
1. Aman,
dijamin oleh lembaga penjamin simpanan
2. Adanya
bunga yang berkembang disesuaikan dengan saldo tabungan
3. Kemudahan
pelayanan dengan adanya ATM, SMS Banking, Internet banking
4. Membiasakan
hidup hemat
Metode perhitungan bunga pada tabungan :
Jenis tabungan diklasifikasikan berdasarkan cara
perhitungan bunga dan jenis mata uang yang dipakai pada bank yang bersangkutan.
Metode yang dipergunakan untuk menghitung bunga tabungan yaitu :
- Saldo terendah
Bunga
dalam satu bulan dihitung berdasarkan saldo terendah dalam bulan tersebut.
Bunga
= ST x i x t
365
ST=Saldo
terendah
i
=Suku bunga tahunan
t =Jumlah
hari dalam 1 bulan
- Saldo rata-rata
Bunga
dalam satu bulan dihitung berdasarkan saldo rata-rata dalam bulan berjalan.
Saldo rata-rata dihitung berdasarkan jumlah saldo akhir tabungan setiap hari
dalam bulan berjalan dibagi dengan jumlah hari dalam bulan tersebut.
Bunga
= i x Saldo rata-rata selama satu bulan
365
- Saldo harian
Bunga
dihitung dari saldo harian. Bunga tabungan dalam bulan berjalan dihitung dengan
menjumlahkan hasil perhitungan bunga setiap harinya.
Bunga
= i x Jumlah hari bunga x Saldo tabungan
365
Tidak ada komentar:
Posting Komentar