Jumat, 16 Januari 2015

Tabungan



Definisi Tabungan
Menurut Undang-Undang perbankan No.10 tahun 1998 tabungan adalah simpanan yang penarikannya hanya dapat dilakukan menurut syarat-syarat tertentu yang telah disepakati,tetapi tidak dapat ditarik dengan cek,bilyet giro atau alat lainnya yang dipersamakan dengan itu (Kasmir: 2002:84). Sedangkan yang disebut sebagai bank menurut UU No 7 Tahun 1992 adalah badan usaha yang menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan, dan menyalurkannya kepada masyarakat dalam bentuk kredit dan atau bentukbentuk lainnya dalam rangka meningkatkan taraf hidup masyarakat banyak.
Jenis – jenis perbankan dilihat dari segi fungsinya yaitu menurut UU Pokok Perbankan No 14 Tahun 1967 adalah Bank Umum, Bank Pembangunan, Bank Tabungan, Bank Pasar, Bank Desa, Lumbung Desa atau Bank Pegawai. Sedangkan menurut UU Pokok Perbankan No 7 Tahun 1992 dan UU RI No 10 Tahun 1998 adalah Bank Umum dan Bank Perkreditan Rakyat (BPR). Bank Pembangunan dan Bank Tabungan berubah fungsi menjadi Bank Umum, sedangkan Bank Desa, Bank Pasar, Lumbungan desa dan Bank Pegawai menjadi Bank Perkreditan Rakyat (BPR).

Keuntungan menabung di bank:
1.       Aman, dijamin oleh lembaga penjamin simpanan
2.       Adanya bunga yang berkembang disesuaikan dengan saldo tabungan
3.       Kemudahan pelayanan dengan adanya ATM, SMS Banking, Internet banking
4.       Membiasakan hidup hemat

Metode perhitungan bunga pada tabungan :
Jenis tabungan diklasifikasikan berdasarkan cara perhitungan bunga dan jenis mata uang yang dipakai pada bank yang bersangkutan. Metode yang dipergunakan untuk menghitung bunga tabungan yaitu :


  • Saldo terendah


Bunga dalam satu bulan dihitung berdasarkan saldo terendah dalam bulan tersebut.
Bunga = ST x i x t
                  365
ST=Saldo terendah
i =Suku bunga tahunan
t =Jumlah hari dalam 1 bulan


  • Saldo rata-rata

Bunga dalam satu bulan dihitung berdasarkan saldo rata-rata dalam bulan berjalan. Saldo rata-rata dihitung berdasarkan jumlah saldo akhir tabungan setiap hari dalam bulan berjalan dibagi dengan jumlah hari dalam bulan tersebut.

Bunga = i x Saldo rata-rata selama satu bulan
365


  • Saldo harian

Bunga dihitung dari saldo harian. Bunga tabungan dalam bulan berjalan dihitung dengan menjumlahkan hasil perhitungan bunga setiap harinya.
Bunga = i x Jumlah hari bunga x Saldo tabungan
365

Tidak ada komentar:

Posting Komentar