Senin, 20 Januari 2014

BNI Simponi

BNI Simponi adalah layanan program pensiun yang diselenggarakan oleh Dana Pensiun Lembaga Keuangan PT. Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk. (DPLK BNI) sejak tahun 1994 berdasarkan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1992 tentang Dana Pensiun.
Siapa pun Anda, bisa menjadi peserta BNI Simponi
BNI Simponi bisa diikuti oleh seluruh lapisan masyarakat apapun profesinya, baik itu pegawai negeri, pegawai swasta, pegawai BUMN/BUMD, dokter, notaris, konsultan, akuntan, pengacara, arsitek, pedagang, petani, buruh, mahasiswa dan lain sebagainya yang menginginkan kesejahteraan di masa purna tugas.
Mudahnya Menjadi Peserta BNI Simponi
Datanglah ke Kantor Cabang BNI terdekat dengan membawa fotocopy KTP/SIM/Passpor dan mengisi aplikasi sesuai dengan identitas diri serta menyetor iuran awal minimal sebesar Rp250.000 maka Anda bisa langsung menjadi peserta BNI Simponi.
Manfaat menjadi peserta BNI Simponi
Walaupun peserta berpenghasilan terbatas, namun dengan melakukan iuran minimal Rp50.000 maka peserta akan mendapatkan pengembangan yang optimal setiap bulannya, selain itu setelah memasuki usia pensiun, peserta berpeluang untuk mendapatkan manfaat pensiun bulanan seumur hidup, setelah itu akan diteruskan kepada ahli waris (dhi. janda/duda dan sampai dengan anak yang terkecil dengan ketentuan belum berumur 25 tahun/belum menikah/belum bekerja)
Pengembangan yang diberikan kepada peserta BNI Simponi
Besarnya hasil pengembangan yang diberikan tergantung pada bunga yang berlaku di pasar pada saat itu dan tergantung paket investasi yang dipilih peserta yang terdiri atas :
  • 75% (Deposito & Pasar Uang) dan 25% Obligasi
  • 50% (Deposito & Pasar Uang) dan 50% Obligasi
  • 100% Deposito dan Pasar Uang
  • 70% (Deposito & Pasar Uang) dan 30% (Obligasi da/atau Saham)
  • 100% Deposito Syariah, Pasar Uang Syariah dan/atau Obligasi Syariah
  • 50% (Deposito Syariah, Pasar Uang Syariah dan/atau Obligasi Syariah) dan 50% Reksadana Syariah
  • 50% (Deposito dan/atau Obligasi Syariah) dan 50% (Reksadana dan/atau saham)
  • 50% Obligasi dan 50% (Reksadana dan/atau saham)
Usia pensiun di BNI Simponi
BNI Simponi menyediakan usia pensiun normal mulai dari 45 tahun.
Jenis manfaat pensiun BNI Simponi
  • Pensiun Normal, manfaat pensiun diberikan kepada peserta pada saat mencapai usia pensiun yang ditetapkan peserta pada awal masa kepesertaan.
  • PensiunDipercepat, manfaat pensiun diberikan kepada peserta yang minimal berusia 10 (sepuluh) tahun sebelum usia pensiun normal dan berhenti dari kepesertaan.
  • Pensiun Cacat, manfaat pensiun cacat dibayarkan kepada peserta yang mengalami cacat tetap dan tidak dapat melanjutkan iurannya.
  • Pensiun Meninggal Dunia, apabila peserta meninggal dunia sebelum Usia Pensiun Normal, manfaat pensiun dibayarkan kepada janda/duda atau ahli waris peserta.
Benefit yang didapat selama menjadi peserta BNI Simponi
  • Iuran dapat dilakukan secara fleksibel, baik dalam jumlah iuran maupun frekuensi iuran.
  • Dalam masa kepesertaan dana peserta tidak akan dikenakan pajak. Iuran yang disetorkan maupun pengembangan yang diperoleh mendapat fasilitas pajak ditunda selama masa kepesertaan.
  • Arahan investasi dapat ditentukan oleh peserta sesuai dengan paket investasi yang disediakan.
  • Dana peserta akan dikembangkan dan hasil pengembangannya diperhitungkan secara harian.
Tanda Bukti Kepesertaan BNI Simponi
Setiap peserta baik peserta mandiri / perorangan maupun peserta kelompok / kolektif akan memperoleh Buku Simponi seperti halnya buku tabungan sebagai tanda bukti kepesertaan BNI Simponi. Dengan Buku Simponi tersebut, peserta kapanpun dapat mengetahui jumlah dananya dengan cara print out Buku Simponi di Kantor Cabang BNI terdekat.
Computerize & Online
Seluruh aktivitas BNI Simponi dari pembukaan rekening, pembayaran iuran, penarikan dana dan informasi saldo dana sampai proses pensiun dapat dilakukan di seluruh Kantor Cabang BNI di seluruh Indonesia dengan fasilitas On Line System.
Mudahnya Melakukan Setoran BNI Simponi
Setoran iuran BNI Simponi dapat dilakukan dengan 3 (tiga) cara, yaitu :
  • Tunai di seluruh Kantor Cabang BNI terdekat.
  • Melalui fasilitas autodebet dari rekening tabungan atau giro di BNI.
  • Melalui layanan fasilitas Phone Banking atau SMS Banking BNI
Mudahnya Memperoleh Manfaat Pensiun
Untuk melakukan proses pencairan dananya, peserta bisa datang ke Kantor Cabang BNI terdekat dengan penjelasan sbb:
Jenis Pencairan
Keterangan
Berkas yang harus dikirim ke Kantor Besar (KB) / Unit DPLK

Pensiun Normal (dapat ditutup)

Peserta telah mencapai usia pensiun
normal yang dipilih

·    Surat kuasa bermaterai Rp6.000,.
·    Surat pembelian Anuitas bagi peserta yang dananya diatas Rp. 500 juta
·    Photo copy KTP
·    Photo copy KK
·    Buku Simponi
·    Photo copy SK Berhenti Kerja (Bagi Peserta Kelompok)

Pensiun Dipercepat(dapat ditutup)

Peserta telah mencapai usia pensiun
dipercepat minimal 10 (sepuluh)
tahun sebelum usia pensiun normal

·   Surat kuasa bermaterai Rp6.000,.
·   Surat pembelian Anuitas bagi peserta yang dananya diatas Rp. 500 juta
·   Photo copy KTP
·   Photo copy KK
·   Buku Simponi
·   Photo copy SK Berhenti Kerja (Bagi Peserta Kelompok)

Pensiun MeninggalDunia / Cacat Tetap(dapat ditutup)

Peserta meninggal dunia atau cacat
tetap sehingga tidak bisa bekerja lagi

·   Surat kuasa bermaterai Rp6.000,
·   Surat pembelian Anuitas bagi peserta yang dananya diatas Rp. 500 juta
·   Photo copy KTP Peserta dan ahli waris
·   Buku Simponi
·   Asli/photo copy Surat Keterangan Meninggal Dunia yang dilegalisir oleh pejabat setempat/rumah sakit
·   Asli Surat Keterangan dari Dokter bagi peserta cacat tetap
·   Photo copy Kartu Keluarga
·   Photo copy Surat Nikah

Kepesertaan Berakhir(dapat ditutup)

·    Masa kepesertaan belum mencapai 3 (tiga) tahun, dimana dalam 3 (tiga) bulan berturut-turut tidak menyetor/mengiur
·    Tidak berlaku untuk dana pengalihan dari DPPK dan DPLK Lain

·   Surat kuasa bermaterai Rp6.000,.
·   Photo copy KTP
·   Buku simponi
·   Photo copy SK Berhenti Kerja (Bagi Peserta Kelompok)

Penarikan AkumulasiIuran (belum dapatditutup)

·    Peserta sudah tidak berpenghasilan lagi/berhenti bekerja/kena PHK
·    Usia peserta belum mencapai usia pensiun dipercepat
·    Tidak termasuk dana pengalihan dari DPPK dan DPLK Lain

·   Surat kuasa bermaterai Rp6.000,.
·   Photo copy KTP
·   Photo copy SK Berhenti Bekerja
·   Asli Surat Pernyataan tidak berpenghasilan bagi peserta Wiraswasta/Profesi
·   Photo copy Buku Simponi

Pengalihan ke DPLKLain

·    Peserta perorangan/kolektif atas kehendak sendiri ingin mengalihkan kepesertaannya ke DPLK lain.
·    Minimal kepesertaan 1 (satu) tahun di DPLK BNI

·   Surat kuasa bermaterai Rp6.000,.
·   Surat pengalihan kepesertaan DPLK lain
·   Photo copy KTP
·   Buku Simponi
·   Asli surat Konfirmasi kepesertaan dari DPLK yang baru / yang dituju.
·   Photo copy SK Berhenti Kerja (Peserta Kolektif)
Keterangan :
  • Semua proses penutupan di sentralisasidi kantor Besar Unit DPLK. Cabang-cabang hanya menerima berkas penutupan dengan syarat-syarat tercantum diatas dan mohon dilakukan verifikasi TTD KTP & Buku Asli yang kemudian dikirimkan ke KB. Unit DPLK dengan terlebih dahulu diteliti kembali kelengkapan datanya pada kesempatan pertama.
  • Mohon untuk proses Klaim / Pencairan dilampirkan no. NPWP ( Terutama untuk Proses Akumulasi Iuran dan Kepesertaan Berakhir )
Total dana akhir peserta yang diterima akan dikenakan pajak sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Simponi
Input Simulasi
Usia anda saat ini :  Tahun
Rencana usia pensiun anda :  Tahun
Iuran Bulanan (Rp. / mis. 50.000) :
Simpanan awal (Rp. / mis. 50.000) :
Disclaimer
  • Simulasi ini menggunakan asumsi tingkat bunga sebesar 10% p.a, namun hasil perhitungan ini hanya bersifat perkiraan, bukan merupakan hasil perhitungan yang pasti, karena realisasi hasil pengembangan tergantung pada tingkat suku bunga yang berlaku di pasar.
  • Hasil Perhitungan sudah dikurangi Biaya Administrasi dan Biaya Pengelolaan Dana.
  • Total Dana belum diperhitungkan dengan pajak.
  • Sesuai Keputusan Menkeu No. 50/PMK.010/2012, tanggal 3 April 2012, tentang pembayaran Manfaat Pensiun, dijelaskan sbb. : 
    • Jika Total Dana Peserta (setelah dikenakan pajak) berjumlah >Rp500 Juta, maka Manfaat Pensiun akan dibayarkan secara bulanan melalui pembelian produk Anuitas di Perusahaan Asuransi Jiwa (jika ingin lumpsum, dibatasi maksimal 20%).
    • Jika Total Dana Peserta (setelah dikenakan pajak) berjumlah <Rp500 Juta, maka Manfaat Pensiun akan dibayarkan secara sekaligus. Namun jika Peserta menghendaki Manfaat Pensiunnya dibayarkan secara bulanan, maka hal tersebut dapat dilakukan , selama Total Dana tersebut berjumlah sesuai dengan batasan minimal pembelian produk Anuitas.
  • Pembayaran Pensiun Bulanan akan diterima Peserta seumur hidup, setelah itu diteruskan penerimaannya oleh Ahli Waris Peserta (Janda/Duda seumur hidup, Anak sampai dengan usia 25 tahun/menikah/bekerja).
sumber : http://www.bni.co.id

Software & Brainware



Software
 merupakan program-program komputer yang berguna untuk menjalankan suatu pekerjaan sesuai dengan yang dikehendaki. Program tersebut ditulis dengan bahasa khusus yang dimengerti oleh komputer. Software terdiri dari beberapa jenis, yaitu :

1. Sistem Operasi (Operating System)

Adalah software yang berfungsi untuk mengaktifkan seluruh perangkat yang terpasang pada komputer sehingga masing-masingnya dapat saling berkomunikasi. Tanpa ada sistem operasi maka komputer tak dapat difungsikan sama sekali. Misalnya : DOS, Unix, Novell, OS/2, Windows, BSD, Macintosh, dll

2. Program Utility

Program utility berfungsi untuk membantu atau mengisi kekurangan/kelemahan dari sistem operasi.
Misalnya : PC Tools, Norton Utility, Scandisk, Acronis Disk Director, Partition Magic, dll

3. Program Aplikasi


Merupakan program yang khusus melakukan suatu pekerjaan tertentu, seperti program gaji pada suatu perusahaan. Maka program ini hanya digunakan oleh bagian keuangan saja tidak dapat digunakan oleh departemen yang lain. Biasanya program aplikasi ini dibuat oleh seorang programmer komputer sesuai dengan permintaan/kebutuhan seseorang/lembaga/perusahaan guna keperluan internnya.
Misalnya : GL, MYOB, Payroll, SAP, dll

4. Program Paket

Adalah program yang disusun sedemikian rupa sehingga dapat digunakan oleh banyak orang dengan berbagai kepentingan. Seperti MS-Word, dapat digunakan oleh departemen keuangan untuk membuat nota, atau bagian administrasi untuk membuat surat penawaran dan lain sebagainya.
Misalnya : MS-Word, MS-Excel, Lotus 125, dll

5. Bahasa Pemrograman

Merupakan software yang khusus digunakan untuk membuat program komputer, apakah itu sistem operasi, program paket dll. Bahasa pemrograman ini biasanya dibagi atas 3 tingkatan, yaitu :
  1. Low Level Language, bahasa pemrograman generasi pertama, bahasa pemrograman jenis ini sangat sulit dimengerti karena instruksinya menggunakan bahasa mesin. Biasanya yang mengerti hanyalah pembuatnya saja.
  2. Midle Level Language, merupakan bahasa pemrograman tingkat menengah dimana penggunaan instruksi sudah mendekati bahasa sehari-hari, walaupun begitu masih sulit untuk di mengerti karena banyak menggunakan singkatan-singkatan seperti STO artinya simpan (singkatan dari STORE) dan MOV artinya pindah (singkatan dari MOVE).Yang tergolong kedalam bahasa ini adalah Assembler, ForTran (Formula Translator).
  3. High Level Language, merupakan bahasa tingkat tinggi yang mempunyai ciri mudah dimengerti, karena menggunakan bahasa sehari-hari, seperti BASIC, COBOL, dBase, Pascal, C++, Delphi, VB, Foxpro, dll.
Brainware
Brainware Kompurter adalah setiap orang yang terlibat dalam kegiatan pemanfaatan komputer atau sistem pengolahan data. Brainware juga dapat diartikan sebagai perangkat intelektual yang mengoperasikan dan mengeksplorasi kemampuan dari hardware komputer maupun software komputer. Tanpa adanya brainware ini mustahil hardware dan software yang canggih sekalipun dapat dimanfaatkan secara maksimal. Berdasarkan tingkat pemanfaatannya, brainware komputer dibagi dalam 4 tingkatan :

A. System Analyst
System Analyst adalah seseorang yang bertanggung jawab atas penelitian, perencanaan, pengkoordinasian, dan merekomendasikan pemilihan perangkat lunak dan sistem yang paling sesuai dengan kebutuhan organisasi bisnis atau perusahaan. System Analyst juga memegang peranan yang sangat penting dalam proses pengembangan sistem. Seorang system analyst harus memiliki setidaknya empat keahlian : analisis, teknis, manajerial, dan interpersonal (berkomunikasi dengan orang lain). Kemampuan analisis memungkinkan seorang system analyst untuk memahami perilaku organisasi beserta fungsi-fungsinya, pemahaman tersebut akan membantu dalam mengidentifikasi kemungkinan terbaik serta menganalisis penyelesaian permasalahan. Keahlian teknis akan membantu seorang system analyst untuk memahami potensi dan keterbatasan dari teknologi informasi. Dan seorang system analyst harus mampu untuk bekerja dengan berbagai jenis bahasa pemrograman, sistem operasi, serta perangkat keras yang digunakan. Keahlian manajerial akan membantu seorang system analyst untuk mengelola proyek, sumber daya, risiko, dan perubahan. Keahlian interpersonal akan membantu system analyst dalam berinteraksi dengan pengguna akhir sebagaimana halnya dengan programer, administrator dan profesi sistem lainnya.

B. Programmer
Programmer adalah seseorang yang mempunyai kemampuan menguasai salah satu atau banyak bahasa pemrograman seperti bahasa C, Pascal, Java, dll. Programmer juga bisa dikatakan sebagai pembuat dan petugas yang mempersiapkan program yang dibutuhkan pada sistem komputerisasi yang akan dirancang.

C. Administrator
Administrator adalah seseorang yang bertugas mengelola suatu sistem operasi dan program-program yang berjalan pada sebuah sistem komputer atau jaringan komputer.

D. Operator
Operator adalah pengguna biasa yang hanya memanfaatkan sistem komputer yang sudah ada atau istilahnya dia hanya menggunakan apilkasi-aplikasi tertentu.