BNI Simponi adalah layanan program pensiun yang diselenggarakan oleh Dana
Pensiun Lembaga Keuangan PT. Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk. (DPLK BNI)
sejak tahun 1994 berdasarkan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1992 tentang Dana
Pensiun.
Siapa pun Anda, bisa menjadi peserta BNI Simponi
BNI Simponi bisa diikuti oleh seluruh lapisan masyarakat apapun profesinya,
baik itu pegawai negeri, pegawai swasta, pegawai BUMN/BUMD, dokter, notaris,
konsultan, akuntan, pengacara, arsitek, pedagang, petani, buruh, mahasiswa dan
lain sebagainya yang menginginkan kesejahteraan di masa purna tugas.
Mudahnya Menjadi Peserta BNI Simponi
Datanglah ke Kantor Cabang BNI terdekat dengan membawa fotocopy
KTP/SIM/Passpor dan mengisi aplikasi sesuai dengan identitas diri serta
menyetor iuran awal minimal sebesar Rp250.000 maka Anda bisa langsung menjadi
peserta BNI Simponi.
Manfaat menjadi peserta BNI Simponi
Walaupun peserta berpenghasilan terbatas, namun dengan melakukan iuran
minimal Rp50.000 maka peserta akan mendapatkan pengembangan yang optimal setiap
bulannya, selain itu setelah memasuki usia pensiun, peserta berpeluang untuk
mendapatkan manfaat pensiun bulanan seumur hidup, setelah itu akan diteruskan
kepada ahli waris (dhi. janda/duda dan sampai dengan anak yang terkecil dengan
ketentuan belum berumur 25 tahun/belum menikah/belum bekerja)
Pengembangan yang diberikan kepada
peserta BNI Simponi
Besarnya hasil pengembangan yang diberikan tergantung pada bunga yang
berlaku di pasar pada saat itu dan tergantung paket investasi yang dipilih
peserta yang terdiri atas :
- 75% (Deposito & Pasar Uang) dan 25% Obligasi
- 50% (Deposito & Pasar Uang) dan 50% Obligasi
- 100% Deposito dan Pasar Uang
- 70% (Deposito & Pasar Uang) dan 30% (Obligasi da/atau Saham)
- 100% Deposito Syariah, Pasar Uang Syariah dan/atau Obligasi Syariah
- 50% (Deposito Syariah, Pasar Uang Syariah dan/atau Obligasi Syariah) dan 50% Reksadana Syariah
- 50% (Deposito dan/atau Obligasi Syariah) dan 50% (Reksadana dan/atau saham)
- 50% Obligasi dan 50% (Reksadana dan/atau saham)
Usia pensiun di BNI Simponi
BNI Simponi menyediakan usia pensiun normal mulai dari 45 tahun.
Jenis manfaat pensiun BNI Simponi
- Pensiun Normal, manfaat pensiun diberikan kepada peserta pada saat mencapai usia pensiun yang ditetapkan peserta pada awal masa kepesertaan.
- PensiunDipercepat, manfaat pensiun diberikan kepada peserta yang minimal berusia 10 (sepuluh) tahun sebelum usia pensiun normal dan berhenti dari kepesertaan.
- Pensiun Cacat, manfaat pensiun cacat dibayarkan kepada peserta yang mengalami cacat tetap dan tidak dapat melanjutkan iurannya.
- Pensiun Meninggal Dunia, apabila peserta meninggal dunia sebelum Usia Pensiun Normal, manfaat pensiun dibayarkan kepada janda/duda atau ahli waris peserta.
Benefit yang didapat selama menjadi
peserta BNI Simponi
- Iuran dapat dilakukan secara fleksibel, baik dalam jumlah iuran maupun frekuensi iuran.
- Dalam masa kepesertaan dana peserta tidak akan dikenakan pajak. Iuran yang disetorkan maupun pengembangan yang diperoleh mendapat fasilitas pajak ditunda selama masa kepesertaan.
- Arahan investasi dapat ditentukan oleh peserta sesuai dengan paket investasi yang disediakan.
- Dana peserta akan dikembangkan dan hasil pengembangannya diperhitungkan secara harian.
Tanda Bukti Kepesertaan BNI Simponi
Setiap peserta baik peserta mandiri / perorangan maupun peserta kelompok /
kolektif akan memperoleh Buku Simponi seperti halnya buku tabungan sebagai
tanda bukti kepesertaan BNI Simponi. Dengan Buku Simponi tersebut, peserta
kapanpun dapat mengetahui jumlah dananya dengan cara print out Buku Simponi di
Kantor Cabang BNI terdekat.
Computerize & Online
Seluruh aktivitas BNI Simponi dari pembukaan rekening, pembayaran iuran,
penarikan dana dan informasi saldo dana sampai proses pensiun dapat dilakukan
di seluruh Kantor Cabang BNI di seluruh Indonesia dengan fasilitas On Line
System.
Mudahnya Melakukan Setoran BNI Simponi
Setoran iuran BNI Simponi dapat dilakukan dengan 3 (tiga) cara, yaitu :
- Tunai di seluruh Kantor Cabang BNI terdekat.
- Melalui fasilitas autodebet dari rekening tabungan atau giro di BNI.
- Melalui layanan fasilitas Phone Banking atau SMS Banking BNI
Mudahnya Memperoleh Manfaat Pensiun
Untuk melakukan proses pencairan dananya, peserta bisa datang ke Kantor
Cabang BNI terdekat dengan penjelasan sbb:
Jenis Pencairan
|
Keterangan
|
Berkas yang harus dikirim ke Kantor
Besar (KB) / Unit DPLK
|
Pensiun Normal (dapat ditutup)
|
Peserta telah mencapai usia pensiun
normal yang dipilih
|
·
Surat kuasa bermaterai Rp6.000,.
·
Surat pembelian Anuitas bagi peserta yang dananya diatas Rp. 500 juta
·
Photo copy KTP
·
Photo copy KK
·
Buku Simponi
·
Photo copy SK Berhenti Kerja (Bagi Peserta Kelompok)
|
Pensiun Dipercepat(dapat ditutup)
|
Peserta telah mencapai usia pensiun
dipercepat minimal 10 (sepuluh)
tahun sebelum usia pensiun normal
|
· Surat kuasa bermaterai Rp6.000,.
· Surat pembelian Anuitas bagi peserta yang dananya diatas Rp.
500 juta
· Photo copy KTP
· Photo copy KK
· Buku Simponi
· Photo copy SK Berhenti Kerja (Bagi Peserta Kelompok)
|
Pensiun MeninggalDunia / Cacat Tetap(dapat ditutup)
|
Peserta meninggal dunia atau cacat
tetap sehingga tidak bisa bekerja lagi
|
· Surat kuasa bermaterai Rp6.000,
· Surat pembelian Anuitas bagi peserta yang dananya diatas
Rp. 500 juta
· Photo copy KTP Peserta dan ahli waris
· Buku Simponi
· Asli/photo copy Surat Keterangan Meninggal Dunia yang
dilegalisir oleh pejabat setempat/rumah sakit
· Asli Surat Keterangan dari Dokter bagi peserta cacat tetap
· Photo copy Kartu Keluarga
· Photo copy Surat Nikah
|
Kepesertaan Berakhir(dapat ditutup)
|
· Masa kepesertaan belum mencapai 3 (tiga) tahun,
dimana dalam 3 (tiga) bulan berturut-turut tidak menyetor/mengiur
· Tidak berlaku untuk dana pengalihan dari DPPK dan
DPLK Lain
|
· Surat kuasa bermaterai Rp6.000,.
· Photo copy KTP
· Buku simponi
· Photo copy SK Berhenti Kerja (Bagi Peserta Kelompok)
|
Penarikan AkumulasiIuran (belum dapatditutup)
|
·
Peserta sudah tidak berpenghasilan lagi/berhenti bekerja/kena PHK
·
Usia peserta belum mencapai usia pensiun dipercepat
·
Tidak termasuk dana pengalihan dari DPPK dan DPLK Lain
|
· Surat kuasa bermaterai Rp6.000,.
· Photo copy KTP
· Photo copy SK Berhenti Bekerja
· Asli Surat Pernyataan tidak berpenghasilan bagi peserta
Wiraswasta/Profesi
· Photo copy Buku Simponi
|
Pengalihan ke DPLKLain
|
· Peserta perorangan/kolektif atas kehendak sendiri
ingin mengalihkan kepesertaannya ke DPLK lain.
· Minimal kepesertaan 1 (satu) tahun di DPLK BNI
|
· Surat kuasa bermaterai Rp6.000,.
· Surat pengalihan kepesertaan DPLK lain
· Photo copy KTP
· Buku Simponi
· Asli surat Konfirmasi kepesertaan dari DPLK yang baru /
yang dituju.
· Photo copy SK Berhenti Kerja (Peserta Kolektif)
|
Keterangan :
- Semua proses penutupan di sentralisasidi kantor Besar Unit DPLK. Cabang-cabang hanya menerima berkas penutupan dengan syarat-syarat tercantum diatas dan mohon dilakukan verifikasi TTD KTP & Buku Asli yang kemudian dikirimkan ke KB. Unit DPLK dengan terlebih dahulu diteliti kembali kelengkapan datanya pada kesempatan pertama.
- Mohon untuk proses Klaim / Pencairan dilampirkan no. NPWP ( Terutama untuk Proses Akumulasi Iuran dan Kepesertaan Berakhir )
Total dana akhir peserta yang diterima akan dikenakan pajak sesuai dengan
ketentuan yang berlaku.
Simponi
Input
Simulasi
Usia anda
saat ini : Tahun
Rencana usia
pensiun anda : Tahun
Iuran
Bulanan (Rp. / mis. 50.000) :
Simpanan
awal (Rp. / mis. 50.000) :
- Simulasi ini menggunakan asumsi tingkat bunga sebesar 10% p.a, namun hasil perhitungan ini hanya bersifat perkiraan, bukan merupakan hasil perhitungan yang pasti, karena realisasi hasil pengembangan tergantung pada tingkat suku bunga yang berlaku di pasar.
- Hasil Perhitungan sudah dikurangi Biaya Administrasi dan Biaya Pengelolaan Dana.
- Total Dana belum diperhitungkan dengan pajak.
- Sesuai Keputusan Menkeu No. 50/PMK.010/2012, tanggal 3 April 2012, tentang pembayaran Manfaat Pensiun, dijelaskan sbb. :
- Jika Total Dana Peserta (setelah dikenakan pajak) berjumlah >Rp500 Juta, maka Manfaat Pensiun akan dibayarkan secara bulanan melalui pembelian produk Anuitas di Perusahaan Asuransi Jiwa (jika ingin lumpsum, dibatasi maksimal 20%).
- Jika Total Dana Peserta (setelah dikenakan pajak) berjumlah <Rp500 Juta, maka Manfaat Pensiun akan dibayarkan secara sekaligus. Namun jika Peserta menghendaki Manfaat Pensiunnya dibayarkan secara bulanan, maka hal tersebut dapat dilakukan , selama Total Dana tersebut berjumlah sesuai dengan batasan minimal pembelian produk Anuitas.
- Pembayaran Pensiun Bulanan akan diterima Peserta seumur hidup, setelah itu diteruskan penerimaannya oleh Ahli Waris Peserta (Janda/Duda seumur hidup, Anak sampai dengan usia 25 tahun/menikah/bekerja).
Tidak ada komentar:
Posting Komentar